Categories: MARKET

OJK Dukung Pengelolaan Pendanaan Luar Negeri Bank Jangka Pendek dengan Prinsip Kehatian-hatian

Beritamu.co.id – Baru-baru ini, Bank Indonesia (BI) merilis kebijakan makroprudensial baru terkait dengan pendanaan perbankan dari luar negeri.

Kebijakan tersebut adalah penyempurnaan kebijakan makroprudensial kontrasiklikal Rasio Pendanaan Luar Negeri Bank (RPLN) untuk penguatan pengelolaan pendanaan luar negeri bank sesuai kebutuhan perekonomian.

Adapun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendukung pengelolaan pendanaan luar negeri Bank jangka pendek dengan prinsip kehatian-hatian, sehingga dapat diimplementasikan secara optimal dimana potensi risiko yang timbul dari kegiatan tersebut dapat termitigasi dengan baik.

“Utang luar negeri Bank dalam valuta asing merupakan salah satu sumber pendanaan jangka pendek bagi perbankan nasional,” sebut Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK dalam siaran pers, Senin (15/7).

Lebih lanjut dijelaskan, dalam mengemban fungsi intermediasi, sumber pendanaan luar negeri jangka pendek tersebut dapat digunakan Bank untuk mengoptimalkan pembiayaan berbagai kegiatan usaha ditengah suku bunga global yang high for longer.

“Ekspektasi depresiasi nilai tukar dan cash inflow luar negeri dinilai dapat membantu untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional yang sesuai dengan kapasitasnya,” beber Dian. 

Diketahui, kebijakan makroprudensial baru terkait dengan pendanaan perbankan dari luar negeri ini akan berlaku sejak 1 Agustus 2024.

Related Post

Kebijakan ini mencakup pengaturan baru mengenai definisi dan cakupan pendanaan luar negeri untuk perhitungan batas maksimum pendanaan luar negeri jangka pendek bank (threshold RPLN).

Lalu, pengaturan batas maksimum pendanaan luar negeri jangka pendek terhadap modal bank (threshold RPLN) sebesar 30% dengan parameter kontrasiklikal 0% atau ± 5% yang ditetapkan berdasarkan asesmen forward looking Bank Indonesia atas siklus keuangan, risiko eksternal, dan risiko stabilitas sistem keuangan (SSK).

Terakhir, penetapan RPLN saat ini sebesar 30% dengan parameter kontrasiklikal sebesar 0%, yang selanjutnya akan dilakukan secara berkala setiap 6 bulan sekali atau sewaktu-waktu jika diperlukan.

Adapun kebijakan ini dirilis sejalan dengan keputusan Bank Indonesia menahan suku bunga di level 6,25%.


https://pasardana.id/news/2024/7/16/ojk-dukung-pengelolaan-pendanaan-luar-negeri-bank-jangka-pendek-dengan-prinsip-kehatian-hatian/

Yulia Vera

Recent Posts

Sepekan Perdagangan, Kapitalisasi Pasar BEI Meningkat 0,29% menjadi Rp11.865 Triliun

Beritamu.co.id - Data perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) selama sepekan pada periode…

1 day ago

Kembangkan Beton Hijau di Pesisir dan Laut, SIG Gandeng BRIN

Beritamu.co.id - PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (IDX: SMGR) atau SIG menjalin kerja sama dengan…

2 days ago

RDK Bulanan OJK: Stabilitas Sektor Jasa Keuangan pada bulan April 2025 Tetap Terjaga di Tengah Meningkatnya Dinamika Global

Beritamu.co.id - Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 30 April 2025…

2 days ago

Yacobus Jemmy Hartanto Kembali Tambah Porsi Kepemilikan Sahamnya di OMED

Beritamu.co.id - Yacobus Jemmy Hartanto selaku Komisaris dan juga Pengendali PT Jayamas Medica Industri Tbk (IDX: OMED) telah melakukan transaksi Pembelian…

2 days ago

Ditutup ke Level 6.832, IHSG Akhir Pekan Menguat 0,07 Persen

Beritamu.co.id - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada penutupan perdagangan sore akhir pekan ini, Jumat…

2 days ago

BTN Akan Buka 27 Gerai Baru

Beritamu.co.id– PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (IDX:BBTN) terus melakukan penataan jaringan kantor sebagai…

2 days ago