Categories: MARKET

OJK Dukung Pengelolaan Pendanaan Luar Negeri Bank Jangka Pendek dengan Prinsip Kehatian-hatian

Beritamu.co.id – Baru-baru ini, Bank Indonesia (BI) merilis kebijakan makroprudensial baru terkait dengan pendanaan perbankan dari luar negeri.

Kebijakan tersebut adalah penyempurnaan kebijakan makroprudensial kontrasiklikal Rasio Pendanaan Luar Negeri Bank (RPLN) untuk penguatan pengelolaan pendanaan luar negeri bank sesuai kebutuhan perekonomian.

Adapun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendukung pengelolaan pendanaan luar negeri Bank jangka pendek dengan prinsip kehatian-hatian, sehingga dapat diimplementasikan secara optimal dimana potensi risiko yang timbul dari kegiatan tersebut dapat termitigasi dengan baik.

“Utang luar negeri Bank dalam valuta asing merupakan salah satu sumber pendanaan jangka pendek bagi perbankan nasional,” sebut Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK dalam siaran pers, Senin (15/7).

Lebih lanjut dijelaskan, dalam mengemban fungsi intermediasi, sumber pendanaan luar negeri jangka pendek tersebut dapat digunakan Bank untuk mengoptimalkan pembiayaan berbagai kegiatan usaha ditengah suku bunga global yang high for longer.

“Ekspektasi depresiasi nilai tukar dan cash inflow luar negeri dinilai dapat membantu untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional yang sesuai dengan kapasitasnya,” beber Dian. 

Diketahui, kebijakan makroprudensial baru terkait dengan pendanaan perbankan dari luar negeri ini akan berlaku sejak 1 Agustus 2024.

Related Post

Kebijakan ini mencakup pengaturan baru mengenai definisi dan cakupan pendanaan luar negeri untuk perhitungan batas maksimum pendanaan luar negeri jangka pendek bank (threshold RPLN).

Lalu, pengaturan batas maksimum pendanaan luar negeri jangka pendek terhadap modal bank (threshold RPLN) sebesar 30% dengan parameter kontrasiklikal 0% atau ± 5% yang ditetapkan berdasarkan asesmen forward looking Bank Indonesia atas siklus keuangan, risiko eksternal, dan risiko stabilitas sistem keuangan (SSK).

Terakhir, penetapan RPLN saat ini sebesar 30% dengan parameter kontrasiklikal sebesar 0%, yang selanjutnya akan dilakukan secara berkala setiap 6 bulan sekali atau sewaktu-waktu jika diperlukan.

Adapun kebijakan ini dirilis sejalan dengan keputusan Bank Indonesia menahan suku bunga di level 6,25%.


https://pasardana.id/news/2024/7/16/ojk-dukung-pengelolaan-pendanaan-luar-negeri-bank-jangka-pendek-dengan-prinsip-kehatian-hatian/

Yulia Vera

Recent Posts

ANALIS MARKET (15/11/2024) : IHSG Berpeluang Melanjutkan Tren Pelemahan

Beritamu.co.id - Riset harian Kiwoom Sekuritas menyebutkan, diperdagangan kemarin (14/11), IHSG ditutup turun -1,29%…

16 mins ago

ANALIS MARKET (15/11/2024) : Ada Potensi Peningkatan Volatilitas Harga dan Yield SBN Berdenominasi Rupiah

Beritamu.co.id - Riset harian fixed income BNI Sekuritas menyebutkan, tren pelemahan harga Surat Utang…

48 mins ago

ANALIS MARKET (15/11/2024) : IHSG Berpeluang Lanjutkan Melemah

Beritamu.co.id - Riset harian NH Korindo Sekuritas menyebutkan, Indeks berjangka S&P 500 hampir datar…

1 hour ago

ANALIS MARKET (15/11/2024) : IHSG Diperkirakan Cenderung Tertekan

Beritamu.co.id - Riset harian FAC Sekuritas menyebutkan, pada perdagangan kemarin (14/11), IHSG ditutup melemah…

2 hours ago

Hadi Suhermin Tambah Porsi Kepemilikan Sahamnya di SMIL

Beritamu.co.id - Hadi Suhermin selaku Direktur Utama dan juga Pengendali PT Sarana Mitra Luas…

2 hours ago

Dorong Pengembangan Industri Kreatif, Kemenperin Gelar ‘Creative Business Incubator’

Beritamu.co.id - Industri kreatif merupakan salah satu sektor usaha yang cukup banyak digeluti oleh…

3 hours ago