Beritamu.co.id – Seiring pesatnya perkembangan teknologi dewasa ini, pemanfaatan teknologi Artificial Intelligence/AI di sektor perbankan menjadi tidak terhindarkan.
Sebagian kalangan pun berharap, teknologi AI dapat membawa manfaat signifikan pada Industri perbankan nasional.
Namun, tidak sedikit kalangan yang was-was terhadap dampak negatif dari penerapan teknologi AI ini.
Menyikapi hal ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Blueprint Transformasi Digital dimana pada Pilar 2: Akselerasi Transformasi Digital, salah satunya telah mencakup dorongan untuk penggunaan Teknologi Informasi/TI (termasuk Artificial Intelligence/AI) pada bank.
“Dalam kerangka ini, bank diharapkan dapat melakukan tata kelola dan manajemen risiko TI yang baik dalam proses adopsi teknologi tersebut. Meskipun AI diharapkan dapat membawa manfaat signifikan, Industri perbankan di Indonesia perlu memahami mekanisme kerja AI agar dapat dimanfaatkan secara luas dengan tetap mengantisipasi risiko yang mungkin timbul,” jelas Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK seperti dilansir dalam siaran pers, Senin (15/7).
Saat ini, jelas dia, Pemanfaatan AI oleh perbankan telah dilakukan pada beberapa bidang seperti otomasi pekerjaan untuk chatbot/voice assistant, document processing, transaction monitoring, mendeteksi fraud dan money laundering, serta decision engine dalam membantu proses credit scoring.
Adapun pemanfaatan AI tersebut membawa pengaruh positif pada operasional bisnis bank, khususnya dalam peningkatan efisiensi akibat otomatisasi pekerjaan.
Namun demikian, potensi penyalahgunaan AI yang dapat merugikan konsumen bank juga cukup tinggi.
Beberapa risiko AI yang teridentifikasi, antara lain; bias algoritma, deepfakes, dan kemampuan membuat keputusan sendiri.
“Oleh karena itu, kepentingan nasabah atau konsumen harus diperhatikan dengan seksama,” ujar Dian.
Lebih lanjut dijelaskan, dalam kerangka pengaturan, OJK telah menerbitkan POJK No.11/2022 tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi Oleh Bank Umum dan POJK No.21/2023 tentang Layanan Digital oleh Bank Umum.
Dalam ketentuan tersebut, telah diatur bahwa Bank dalam melakukan adopsi Teknologi Informasi (TI) dalam pelayanan Layanan Digital dilakukan secara bertanggung jawab.
“Misalkan substitusi fungsi pada yang sebelumnya dilakukan oleh manusia kemudian digantikan dengan menggunakan AI. Tentunya dalam menjalankan fungsi pengawasan, OJK senantiasa akan melihat kepatuhan Bank terhadap ketentuan tersebut maupun ketentuan lainnya yang terkait,” jelas Dian.
Adapun saat ini, lanjut Dian, implementasi AI masih beragam di Indonesia, mengingat perbedaan model bisnis, penggunaan teknologi, sumber daya manusia, finansial, dan organisasi di antara bank yang ada.
“Untuk memastikan bahwa penerapan AI oleh perbankan dilakukan secara bertanggung jawab, adil, transparan, dan mematuhi nilai-nilai etika, saat ini OJK sedang menyusun panduan tata kelola AI untuk perbankan,” tandasnya.
https://pasardana.id/news/2024/7/15/plus-minus-penerapan-teknologi-ai-di-sektor-perbankan-begini-tanggapan-ojk/
Beritamu.co.id - PT Digital Mediatama Maxima Tbk (IDX: DMMX) dengan bangga memperkenalkan solusi ritel…
Beritamu.co.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan, hingga posisi September 2024, penyaluran kredit UMKM…
Beritamu.co.id – Hingga Jumat (15/11/2024) sejumlah bandara dan penerbangan di sekitar wilayah erupsi Gunung…
Beritamu.co.id – Menteri Perdagangan (Mendag), Budi Santoso melakukan pertemuan bilateral dengan Menteri Keberlanjutan dan…
Beritamu.co.id – Sebagai upaya meningkatkan pertumbuhan investor saham syariah serta memberikan apresiasi kepada stakeholders…
Beritamu.co.id - Data perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) selama sepekan perdagangan pada…