Beritamu.co.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan, sampai dengan Mei 2024, premi asuransi kredit tercatat sebesar Rp9,93 Triliun atau naik sebesar 20,94%.
“Peningkatan premi tersebut sejalan dengan perbaikan penetapan tarif premi asuransi kredit sebagai upaya penguatan dan penyehatan asuransi kredit,” terang Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK dalam siaran pers, Rabu (10/7).
Lebih lanjut dijelaskan, terkait dengan penguatan asuransi kredit, OJK telah mengeluarkan POJK Nomor 20 Tahun 2023 yang mulai berlaku efektif sejak Desember 2023.
“POJK tersebut, pada intinya memuat hal-hal yang berkaitan dengan upaya perbaikan tata kelola, serta proses bisnis penyelenggaraan lini usaha asuransi kredit, salah satunya adalah terkait dengan risk sharing antara bank dan perusahaan asuransi, penurunan biaya akuisisi, dan penegasan area pertanggungan yang dapat di-cover oleh perusahaan asuransi umum dan perusahaan asuransi jiwa,” jelasnya lagi.
Ditambahkan, “Dampak dari penguatan tata kelola ini justru diharapkan dapat meningkatkan pengelolaan risiko yang lebih prudent pada kedua belah pihak, sehingga memberikan kerjasama bisnis yang saling menguntungkan antara perusahaan asuransi dan mitra bank.”
Adapun langkah-langkah yang telah dan akan dilakukan oleh OJK untuk mendukung penguatan asuransi kredit melalui penyesuaian terhadap ketentuan di POJK 20 Tahun 2023, antara lain:
a.Mendorong penyesuaian Term and Condition (T/C) dan tarif premi sesuai dengan profil risiko yang dipertanggungkan atas dasar kerjasama bisnis yang saling menguntungkan tentunya sesuai dengan koridor yang diatur dalam POJK 20/2023;
b.Mendorong pengembangan sistem informasi host to host sehingga memudahkan rekonsiliasi dan monitoring atas data pertanggungan asuransi kredit;
c.Melakukan evaluasi secara periodik terkait dengan kinerja asuransi kredit dengan meminta Perusahaan Asuransi menyampaikan kinerja asuransi kredit kepada OJK;
d.Memantau dan mendorong Perusahaan Asuransi segera melakukan penyesuaian produk asuransi kredit sesuai POJK 20 Tahun 2023. Penyesuaian produk asuransi kredit tersebut, selanjutnya dapat diterapkan pada perubahan perjanjian kerja sama antara Perusahaan Asuransi dengan lembaga penyedia kredit (perbankan, pembiayaan dan fintech P2P).
Lebih lanjut diungkapkan, sinergi dan kolaborasi terus dilakukan oleh OJK, khususnya dalam kaitannya dengan adanya ketentuan mengenai penerapan risk sharing antara perusahaan asuransi dengan lembaga penyedia kredit.
Penerapan risk sharing tersebut, diharapkan dapat mendukung pertumbuhan serta stabilitas keuangan secara efektif khususnya bagi industri perasuransian dan perbankan.
“Selain itu, OJK juga telah mendorong Perusahaan Reasuransi agar memiliki database pertanggungan/portofolio yang sama (mirroring) dengan Perusahaan Asuransi. Hal tersebut agar Perusahaan Reasuransi dapat melakukan pricing yang lebih optimal serta memiliki pemahaman profil risiko yang sama atas objek asuransi yang ditanggung,” pungkas Ogi.
https://pasardana.id/news/2024/7/10/dorong-penguatan-asuransi-kredit-begini-langkah-yang-dilakukan-ojk/
Beritamu.co.id - Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita menyebutkan nilai investasi Samsung dan Xiaomi memiliki…
Beritamu.co.id - Riset harian MNC Sekuritas menyebutkan, diperdagangan kemarin (25/11), secara teknikal, IHSG kembali…
Beritamu.co.id - Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Rosan P. Roeslani,…
Beritamu.co.id - Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko menginformasikan tiket kereta api…
Beritamu.co.id - Jap Astrid Patricia selaku Komisaris PT Prima Globalindo Logistik Tbk (IDX: PPGL)…
Beritamu.co.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi meluncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Lembaga Keuangan…