Categories: MARKET

Masyarakat Perlu Tahu Hal Ini Sebelum Pakai Paylater

Beritamu.co.id – Produk Paylater disebut sebagai salah satu pintu masuk utama masyarakat mengakses kredit untuk pertama kali. 

Namun, tidak sedikit masyarakat yang terjebak dalam masalah pembayaran akibat kurangnya literasi dan edukasi terkait hak dan kewajiban nasabah dan juga risiko finansial dari produk Paylater yang digunakan.

Menyikapi hal ini, dalam siaran pers, Selasa (09/7), Friderica Widyasari Dewi selaku Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen (PEPK) menjelaskan, bahwa Paylater merupakan layanan untuk menunda pembayaran (buy now, pay later) dengan cara menyediakan fasilitas cicilan atau pelunasan terhadap tagihan transaksi kita.

Saat ini, Paylater dapat dimanfaatkan oleh konsumen yang telah memiliki KTP, batas usia minimum setiap perusahaan Paylater dapat berbeda ada yang usia 17 tahun dan ada pula 21 tahun.

Paylater dapat dimanfaatkan melalui aplikasi e-commerce, dompet digital, dan aplikasi pemesanan digital lainnya.

Kemudahan yang ditawarkan Paylater mencakup pengisian data diri secara daring dan melakukan verifikasi KTP untuk selanjutnya siap digunakan untuk bertransaksi.

“Namun perlu diingat, kemudahan fitur dan penggunaan Paylater kerap kali membuat konsumen terlena dan tidak memperhatikan prinsip kehati-hatian dalam bertransaksi. Seperti kartu kredit atau produk pinjaman lainnya, Paylater memiliki ketentuan yang perlu dipahami seperti manfaat, risiko, dan ketentuan layanannya,” terang Friderica.

Adapun hak dan kewajiban konsumen, antara lain:

Hak Konsumen:

a.Memilih produk dan layanan keuangan

b.Mendapatkan Informasi mengenai produk dan layanan keuangan

c.Mendapat edukasi keuangan

d.Diperlakukan/dilayani secara benar

e.Mendapat pelindungan dan upaya penyelesaian sengketa

Kewajiban Konsumen:

a.Mendengarkan petunjuk informasi

b.Membaca, memahami dan melaksanakan perjanjian baku

Related Post

c.Beritikad baik

d.Memberikan informasi/dokumen yang benar

e.Membayar sesuai nilai yang disepakati

f.Mengikuti upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen

Lebih lanjut dijelaskan, produk Paylater memberikan kemudahan dan transaksi dan tawaran promo, namun perlu diperhatikan bahwa masyarakat harus mampu melunasi pinjaman yang dimanfaatkan beserta biaya lainnya seperti administrasi, bunga, denda, dan lain-lain.

Saat ini, pinjaman Paylater juga sudah masuk dalam pencatatan riwayat kredit dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK – OJK Checking).

Hal tersebut diartikan bahwa riwayat pembayaran cicilan Paylater dapat memengaruhi riwayat kredit konsumen.

Perlu diingat, bahwa setiap utang harus dilunasi secara tepat waktu dan tepat jumlah.

Apabila pembayaran tidak sesuai ketentuan maka dapat menyebabkan kredit macet dan membuat riwayat kredit buruk.

“OJK senantiasa mengingatkan masyarakat untuk berhutang secara bijak sesuai kebutuhan dan kemampuan membayar kembali dan diupayakan berhutang untuk sesuatu yang produktif,” ujar Friderica.

Lebih lanjut, Friderica juga menekankan dua hal penting yang wajib dipahami masyarakat, khususnya nasabah Paylater, yaitu;

a.Konsumen Paylater harus bertanggung jawab terhadap utang dan menjaga riwayat kredit.

Pinjaman dan riwayat kredit menggambarkan karakter pribadi. Tidak hanya berpengaruh pada keuangan, juga dapat berdampak pada aspek kehidupan lain seperti proses lamaran kerja atau pengajuan pinjaman di sektor jasa keuangan. Riwayat kredit yang buruk mengindikasikan karakter yang tidak mampu mengelola uang sehingga dianggap rentan melakukan kecurangan/fraud, berisiko merusak perusahaan, atau mengalami non-performing loan atau gagal bayar dalam pinjaman jangka panjang seperti KPR.

b.Masyarakat perlu membekali dirinya dengan kemampuan pengelolaan keuangan agar dapat membedakan antara kebutuhan dengan keinginan, sehingga mampu mengendalikan diri dari perilaku konsumtif dan terjebak dalam hutang yang tidak produktif.

 


https://pasardana.id/news/2024/7/9/masyarakat-perlu-tahu-hal-ini-sebelum-pakai-paylater/

Yulia Vera

Recent Posts

Jap Astrid Patricia Tambah Porsi Kepemilikan Sahamnya di PPGL

Beritamu.co.id - Jap Astrid Patricia selaku Komisaris PT Prima Globalindo Logistik Tbk (IDX: PPGL)…

34 mins ago

Dorong Pengembangan Usaha Mikro, OJK Luncurkan Roadmap Lembaga Keuangan Mikro 2024-2028

Beritamu.co.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi meluncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Lembaga Keuangan…

2 hours ago

Hadir di Kawasan Elit Citraland Surabaya, BRI Finance Tawarkan Promo Menarik & Test Drive Kendaraan di KPR BRI Properti Expo 2024

Beritamu.co.id - PT BRI Multifinance Indonesia (BRI Finance) kembali hadir dalam KPR BRI Property…

2 hours ago

Delta Dunia Group melalui BUMA International Bakal Kuasai 51% Saham Dawson Complex Senilai USD455 Juta

Beritamu.co.id - PT Delta Dunia Makmur Tbk (Delta Dunia Group) (IDX: DOID), melalui anak…

3 hours ago

UNVR Tandatangani Perjanjian Penjualan Bisnis Es Krim dengan The Magnum Ice Cream Indonesia Senilai Rp7 Triliun

Beritamu.co.id - PT Unilever Indonesia Tbk (IDX: UNVR) menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material…

3 hours ago

DRMA Catatkan Sejarah, Inovasi DC Battery Pack Raih Sertifikasi SNI Pertama di Indonesia

Beritamu.co.id - Emiten manufaktur komponen otomotif terkemuka di Indonesia, PT Dharma Polimetal Tbk (IDX:…

4 hours ago