Beritamu.co.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengenakan Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha kepada PT Lidean Pialang Asuransi melalui surat Nomor S-68/PD.1/2024 tanggal 26 Juni 2024 hal Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha PT Lidean Pialang Asuransi.?
Pengenaan Sanksi tersebut dikarenakan PT Lidean Pialang Asuransi tidak memenuhi ketentuan sebagai berikut:
1.Pasal 14 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 68/POJK.05/2016 tentang Perizinan Usaha Dan Kelembagaan Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, Dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi (POJK 68 Tahun2016), yaitu anggota Direksi tidak memiliki sertifikat kepialangan dengan level paling rendah 1 (satu) tingkat di bawah kualifikasi tertinggi dari Lembaga Sertifikasi Profesi di bidang Perasuransian.
2.Pasal 56 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28/POJK.05/2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 70/POJK.05/2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi (POJK 28 Tahun 2022), yaitu ekuitas Perusahaan kurang dari Rp2 Miliar.
“Dengan dikenakannya Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha, PT Lidean Pialang Asuransi dilarang melakukan jasa keperantaraan asuransi sampai dengan diatasinya penyebab dikenakannya Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha. Namun demikian, PT Lidean Pialang Asuransi wajib tetap menyelesaikan kewajiban-kewajiban yang jatuh tempo,” sebut Deputi Komisioner Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun, Iwan Pasila dalam siaran pers OJK, Jumat (05/7).
https://pasardana.id/news/2024/7/8/ojk-beri-sanksi-pembatasan-kegiatan-usaha-di-bidang-pialang-asuransi-ke-pt-lidean-pialang-asuransi/
Beritamu.co.id - PT BRI Multifinance Indonesia (BRI Finance) kembali hadir dalam KPR BRI Property…
Beritamu.co.id - PT Delta Dunia Makmur Tbk (Delta Dunia Group) (IDX: DOID), melalui anak…
Beritamu.co.id - PT Unilever Indonesia Tbk (IDX: UNVR) menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material…
Beritamu.co.id - Emiten manufaktur komponen otomotif terkemuka di Indonesia, PT Dharma Polimetal Tbk (IDX:…
Beritamu.co.id - PT XL Axiata Tbk (XL Axiata) (IDX: EXCL) telah menyiapkan jaringan untuk…
Beritamu.co.id - Emiten bidang usaha Investasi dan jasa penunjang telekomunikasi, PT Sarana Menara Nusantara…