Categories: MARKET

OJK Beri Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha di Bidang Pialang Asuransi ke PT Lidean Pialang Asuransi

Beritamu.co.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengenakan Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha kepada PT Lidean Pialang Asuransi melalui surat Nomor S-68/PD.1/2024 tanggal 26 Juni 2024 hal Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha PT Lidean Pialang Asuransi.?

Pengenaan Sanksi tersebut dikarenakan PT Lidean Pialang Asuransi tidak memenuhi ketentuan sebagai berikut:

1.Pasal 14 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 68/POJK.05/2016 tentang Perizinan Usaha Dan Kelembagaan Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, Dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi (POJK 68 Tahun2016), yaitu anggota Direksi tidak memiliki sertifikat kepialangan dengan level paling rendah 1 (satu) tingkat di bawah kualifikasi tertinggi dari Lembaga Sertifikasi Profesi di bidang Perasuransian.

2.Pasal 56 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28/POJK.05/2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 70/POJK.05/2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi (POJK 28 Tahun 2022), yaitu ekuitas Perusahaan kurang dari Rp2 Miliar.

Related Post

“Dengan dikenakannya Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha, PT Lidean Pialang Asuransi dilarang melakukan jasa keperantaraan asuransi sampai dengan diatasinya penyebab dikenakannya Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha. Namun demikian, PT Lidean Pialang Asuransi wajib tetap menyelesaikan kewajiban-kewajiban yang jatuh tempo,” sebut Deputi Komisioner Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun, Iwan Pasila dalam siaran pers OJK, Jumat (05/7).


https://pasardana.id/news/2024/7/8/ojk-beri-sanksi-pembatasan-kegiatan-usaha-di-bidang-pialang-asuransi-ke-pt-lidean-pialang-asuransi/

Yulia Vera

Recent Posts

Ukraina Serang Pelabuhan Rusia, Harga Minyak Dunia Naik

Beritamu.co.id - Harga minyak dunia naik pada Jumat (12/9/2025) dipicu serangan drone Ukraina terhadap…

7 hours ago

XLSMART Pastikan Layanan Telekomunikasi Tetap Terjaga Paska Bencana Banjir di Bali

Beritamu.co.id - PT XLSMART Telecom Sejahtera Tbk (XLSMART) (IDX: EXCL) memastikan secara umum semua…

8 hours ago

Prospek Industri Semen Positif, SIG Perkuat Fundamental untuk Hadapi Persaingan

Beritamu.co.id - Permintaan semen domestik yang masih terkontraksi sejak tahun 2024 mendorong industri semen termasuk…

13 hours ago

Sepekan Perdagangan: Kapitalisasi Pasar BEI Tembus Rp14.130 Triliun, Turun 0,57% Dibanding Pekan Sebelumnya

Beritamu.co.id – Data perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) selama sepekan pada periode…

16 hours ago

Apresiasi Pelanggan Setia, Karyawan, dan Mitra Usaha, SMARTFREN Kembali Hadirkan Konser Spektakuler ‘SMARTFREN Malam 100 Cinta’

Beritamu.co.id – PT XLSMART Telecom Sejahtera Tbk (XLSMART) (IDX: EXCL) melalui brand SMARTFREN resmi…

17 hours ago

Anak Perusahaan Terkendali SULI Raih Fasilitas Kredit dari BNI sebesar Rp10 Miliar

Beritamu.co.id - PT SLJ Global Tbk (IDX: SULI) menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material…

18 hours ago