
Beritamu.co.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (KDK) Nomor KEP-52/D.05/2024 tanggal 21 Juni 2024 tentang Pembubaran Dana Pensiun LKBN Antara, membubarkan Dana Pensiun LKBN Antara, yang beralamat di Graha Saharjo, Jalan Dr. Saharjo No. 244D, Tebet, Jakarta Selatan terhitung efektif sejak tanggal 31 Desember 2023.
Pembubaran Dana Pensiun LKBN Antara dilakukan atas permohonan Pendiri Dana Pensiun LKBN Antara.
Selanjutnya, KDK Nomor KEP-52/D.05/2024 tanggal 21 Juni 2024 tersebut juga menetapkan Tim Likuidasi Dana Pensiun LKBN Antara, yaitu sebagai berikut:
1.Errim Mirdhal (Ketua);
2.Ida Bagus Alit Wiratmaja, S.H., M.H. (Anggota);
3.Yungki Yuliandika, S.Ikom. (Anggota);
4.Daryanto Hesti Wibowo, MA. (Anggota);
5.Iswahyuni (Anggota);
6.Syamsul Nurzon (Anggota);
7.Purnomo (Anggota); dan
8.GM Nur Lintang Muhammad, SIP. (Anggota).
dengan alamat: Graha Saharjo, Jalan Dr. Saharjo No. 244D, Tebet, Jakarta Selatan, Phone (021) 8281412.
“Tim Likuidasi bertugas melaksanakan proses likuidasi sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 9/POJK.05/2014 tentang Pembubaran dan Likuidasi Dana Pensiun,” sebut Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun, Asep Iskandar dalam siaran pers, Jumat (05/7).
https://pasardana.id/news/2024/7/6/ojk-sahkan-pembubaran-dana-pensiun-lkbn-antara/