Categories: MARKET

OJK Lanjutkan Upaya Hukum Terhadap Pemilik Kresna Group

Beritamu.co.id – Dalam upaya melindungi konsumen dan masyarakat serta mewujudkan Sektor Jasa Keuangan yang sehat, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Selasa (02/7) lalu, telah mengajukan memori kasasi kepada Mahkamah Agung atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta yang dikuatkan putusan tingkat banding dalam Perkara Nomor 437/G/2023/PTUN.JKT yang mengabulkan gugatan Michael Steven terhadap OJK untuk membatalkan sanksi administratif dan Perintah Tertulis yang dikeluarkan OJK.

Dalam perkara dimaksud, Michael Steven keberatan atas sanksi denda sebesar Rp5,7 miliar dan perintah tertulis berupa larangan sebagai pemegang saham, pengurus, dan/atau pegawai di Lembaga Jasa Keuangan bidang Pasar Modal selama lima tahun.

Sanksi tesebut diterbitkan OJK guna menghentikan langkah Michael Steven agar tidak mengulangi pelanggarannya di sektor jasa keuangan serta mencegah munculnya kerugian lebih besar yang dialami konsumen .

Berdasarkan hasil pemeriksaan OJK, Michael Steven terbukti sebagai pemilik manfaat terakhir (ultimate beneficial owner) PT Kresna Asset Management yang meskipun tidak tercantum dalam anggaran dasar namun melakukan serangkaian intervensi atas kontrak pengelolaan dana dari PT Kresna Asset Management untuk melakukan transaksi demi kepentingan grup Kresna, sehingga merugikan konsumen.

Dalam proses peradilan, OJK telah melakukan upaya maksimal mempertahankan sanksi terhadap Michael Steven terkait kesesuaian wewenang, prosedur, dan substansi dari denda serta perintah tertulis tersebut dengan peraturan perundang-undangan.

Dalam persidangan di pengadilan, OJK telah menghadirkan sejumlah bukti, saksi, dan ahli terkait tindakan intervensi Michael Steven dalam penempatan investasi di grup Kresna.

Related Post

Para akademisi yang dihadirkan oleh OJK dalam persidangan sebagai ahli telah memperkuat landasan hukum bahwa Michael Steven sebagai ultimate beneficial owner dapat dikenakan sanksi sehubungan dengan sejumlah transaksi grup kresna yang sarat dengan benturan kepentingan dan merugikan konsumen.

Para ahli pun sependapat dengan langkah OJK untuk menerbitkan perintah tertulis kepada Michael Steven sebagai upaya penegakkan hukum demi kepentingan konsumen dan masyarakat serta menjaga stabilitas sistem keuangan.

OJK juga telah menyampaikan kepada Majelis Hakim terkait penetapan Michael Steven sebagai Tersangka oleh Mabes Polri sehubungan dengan pelanggaran yang dilakukannya di grup Kresna.

“Dengan demikian, upaya hukum kasasi yang telah dilakukan oleh OJK dalam perkara di atas yang telah menjadi perhatian dan harapan dari masyarakat dan  pemerintah diharapkan dapat terselesaikan dengan baik sehingga konsumen dan masyarakat yang dirugikan oleh perbuatan Michael Steven dapat memperoleh hak-haknya,” terang Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi Aman Santosa dalam keterangan pers, Jumat (05/7).


https://pasardana.id/news/2024/7/5/ojk-lanjutkan-upaya-hukum-terhadap-pemilik-kresna-group/

Yulia Vera

Recent Posts

Yacobus Jemmy Hartanto Tambah Porsi Kepemilikan Sahamnya di OMED

Beritamu.co.id - Yacobus Jemmy Hartanto selaku Komisaris dan juga Pengendali PT Jayamas Medica Industri…

14 mins ago

OMED Bukukan Laba Bersih Rp73,1 Miliar di Kuartal I-2025, Tumbuh 15,7% YoY

Beritamu.co.id - PT Jayamas Medica Industri Tbk (IDX: OMED), emiten alat kesehatan terintegrasi nasional,…

45 mins ago

ANALIS MARKET (09/5/2025): IHSG Berpotensi Naik

Beritamu.co.id - Riset harian Samuel Sekuritas menyebutkan, Bursa AS ditutup menguat pada Kamis (8/5):…

2 hours ago

ANALIS MARKET (09/5/2025): IHSG Diperkirakan Cenderung Tertekan

Beritamu.co.id - Riset harian FAC Sekuritas menyebutkan, pada perdagangan kemarin (08/05), IHSG ditutup melemah…

2 hours ago

ANALIS MARKET (09/5/2025): IHSG Diperkirakan Berada pada Support MA10

Beritamu.co.id - Riset harian Kiwoom Sekuritas menyebutkan, Wall Street ditutup menguat pada perdagangan Kamis…

3 hours ago

ANALIS MARKET (09/5/2025): Ada Potensi Peningkatan Volatilitas Harga dan Yield SBN Berdenominasi Rupiah

Beritamu.co.id - Riset harian fixed income BNI Sekuritas menyebutkan, harga Surat Utang Negara (SUN)…

3 hours ago