Beritamu.co.id – Pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh Tokopedia-TikTok Shop telah dikonfirmasi kebenarannya oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Mereka mengindikasikan bahwa PHK direncanakan untuk dilaksanakan dalam minggu ini.
Kemenaker pun mendorong agar Perusahaan dapat memenuhi berbagai hak karyawan yang terdampak. Hal ini menggarisbawahi komitmen pemerintah untuk melindungi kepentingan pekerja di tengah dinamika industri e-commerce yang terus berubah.
Indah Anggoro Putri selaku Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker, menyatakan “kami telah berkomunikasi dengan pihak Tokopedia-Tiktok Shop. Kemungkinan besar pelaksanaan PHK akan dilakukan pekan ini. Mungkin besok atau lusa,” ujarnya setelah menghadiri rapat dengan pendapat bersama Komisi IX DPR (19/6/24).
Berdasarkan konfirmasi dari Indah dengan manajemen Tokopedia-TikTok Shop, diperkirakan sekitar 300 karyawan akan terdampak PHK. Indah menegaskan bahwa keputusan untuk mem PHK karyawan tersebut semata-mata karena adanya proses konsolidasi yang mengakibatkan terdapat divisi atau jabatan yang serupa, bukan karena adanya penggantian oleh tenaga kerja asing (TKA) dari China seperti rumor yang beredar.
Ketua Lembaga Kajian Tatakelola Internet ID Institute, Sigit Widodo, mengamini, PHK memang sulit dihindari dalam sebuah proses merger. “Akan ada posisi-posisi yang diisi karyawan lebih dari yang dibutuhkan dan akan membuat perusahaan tidak efisien,” ujarnya.
Sigit menambahkan, pengurangan merupakan kunci utama bisnis e-commerce. “Jadi meskipun kurang populer, PHK harus dilakukan agar Tokopedia tetap mampu bersaing di pasar e-commerce Indonesia dan regional,” ungkap Sigit yang juga mantan COO Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI).
Di sisi lain, Sigit berharap karyawan Tokopedia yang terkena PHK mendapat kompensasi yang layak. “Kompensasi yang layak akan menjadi win-win solution bagi kedua perusahaan dan karyawan yang terkena PHK,” katanya.
Sigit juga meminta PHK yang dilakukan oleh Tokopedia tidak dijadikan isu untuk menjatuhkan perusahaan itu. “Apalagi ada yang menyebut PHK dilakukan pada ribuan karyawan dan akan diganti TKA dari Tiongkok. Ini rumor yang sangat tidak sehat dan akan mengganggu iklim investasi di e-commerce Indonesia,” ujar Sigit.
Sebelumnya, Praktisi Ekonomi Digital, Ignatius Untung juga memberikan tanggapan bahwa tidak ada fenomena industri tertentu yang dapat diidentifikasi sebagai penyebab langsung dari kasus PHK karyawan Tokopedia-Tiktok Shop. Menurutnya, keputusan untuk melakukan PHK tersebut semata-mata merupakan respons dari perusahaan setelah mengalami proses konsolidasi.
Ignatius menyebut bahwa industri perdagangan elektronik atau e-dagang masih mengalami pertumbuhan yang signifikan. Namun demikian, ia menyoroti bahwa saat ini banyak pelaku industri sedang berusaha untuk mencapai pertumbuhan bisnis yang berkelanjutan merupakan tantangan tersendiri dalam dinamika pasar yang terus berubah.
“Ketika apa yang harus dikejar adalah profit berkelanjutan, maka pilihannya adalah ‘melepas’ karyawan,” ujar Ignatius.
Data terbaru dari laporan riset e-Conomy SEA 2023 yang dirilis oleh Google, Bain & Company, dan Temasek menunjukkan bahwa nilai ekonomi digital Indonesia pada tahun 2023 diperkirakan mengalami kenaikan sebesar 8%, mencapai 82 miliar dolar AS.
Pada tahun sebelumnya, yaitu dari tahun 2021 ke 2022, pertumbuhan nilai ekonomi digital Indonesia tercatat sebesar 20%, naik dari 63 miliar dolar AS menjadi 76 miliar dolar AS. Ini menunjukkan bahwa meskipun ada pertumbuhan yang lebih rendah pada tahun 2023 dibandingkan tahun sebelumnya, sektor ekonomi digital Indonesia tetap menunjukkan pertumbuhan positif yang signifikan.
Nilai ekonomi digital yang disebutkan dalam laporan riset tersebut mengacu pada Gross Merchandise Value (GMV). GMV adalah total nilai pendapatan dari transaksi penjualan barang dan jasa yang terjadi di berbagai platform digital. Penurunan laju pertumbuhan ekonomi digital Indonesia diyakini dipengaruhi oleh berbagai tantangan makroekonomi yang ada (macro headwinds).
Keputusan Tokopedia-TikTok Shop untuk melakukan PHK adalah bagian dari upaya perusahaan untuk menavigasi tantangan dan memastikan pertumbuhan yang berkelanjutan di masa mendatang. Dengan langkah strategis ini, Tokopedia-TikTok Shop berkomitmen untuk terus berkontribusi dalam perkembangan industri e-commerce di Indonesia.
https://pasardana.id/kemenaker-phk-di-tokopedia-tiktok-shop-konsolidasi-organisasi-bukan-penggantian-dengan-tka-china/
Beritamu.co.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati bertemu dengan Menkeu Inggris Rachel Reeves…
Beritamu.co.id- PT Bank Tabungan Negara Tbk (IDX:BBTN) meraih penghargaan bergengsi di bidang pengembangan sumber…
Beritamu.co.id - Kantor Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Jawa Barat menggelar Sarasehan Pemantauan Implementasi Pengembangan…
Beritamu.co.id - Emiten pelayaran PT Humpuss Maritim Internasional Tbk. (HUMI) melaksanakan program penanaman…
Beritamu.co.id— Sesuai Indonesia Net Zero Emission (NZE) Roadmap, PT Toyota-Astra Motor (TAM) melakukan kolaborasi dengan…
Beritamu.co.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama instansi dan stakeholder terkait telah berhasil membentuk…