Beritamu.co.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) telah menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Pemberian Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan Dalam Lingkup Tugas Otoritas Jasa Keuangan.
Adapun PKS tersebut memperluas cakupan dari PKS sebelumnya, yaitu adanya tambahan pemanfaatan teknologi biometrik pemindai wajah (face recognition).
Pemanfaatan teknologi face recognition guna mengidentifikasi atau memverifikasi wajah seseorang melalui sebuah gambar digital yang dilakukan secara otomatis berdasarkan karakter fisiologi manusia.
Penandatanganan PKS dilakukan pada tanggal 30 Mei 2024 lalu oleh Deputi Komisioner Stabilitas Sistem Keuangan, Agus E. Siregar dan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Teguh Setyabudi.
Melalui kerja sama ini, diharapkan dapat meningkatkan aksesibilitas, akurasi, dan keamanan data kependudukan bagi masyarakat, khususnya dalam mendukung kegiatan di Sektor Jasa Keuangan antara lain meliputi:
1.Sinkronisasi, verifikasi, validasi, dan meningkatkan kualitas data pemohon layanan informasi debitur pada aplikasi IDEBKU.
Aplikasi IDEBKU merupakan aplikasi layanan pemberian informasi debitur (Ideb) Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK berbasis web kepada masyarakat.
2.Verifikasi data pemohon layanan perizinan Pelaku Usaha Jasa Keuangan pada Sistem Informasi Perizinan dan Registrasi (SPRINT).
Aplikasi SPRINT merupakan aplikasi satu pintu yang berhubungan dengan perizinan dari pelaku usaha jasa keuangan yang akan mengajukan perizinan usaha jasa keuangan.
3.Verifikasi data calon rekanan penyedia barang dan jasa pada Sistem Informasi Procurement Otoritas Jasa Keuangan (SIPROJEK).
Aplikasi SIPROJEK merupakan sistem informasi procurement untuk pengelolaan penyediaan barang dan jasa.
“OJK berkomitmen untuk memastikan penggunaan data kependudukan dilakukan dengan tepat dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk dalam hal perlindungan data pribadi.
OJK akan terus memperkuat kerja sama ini dan mengoptimalkan pemanfaatan data kependudukan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam melakukan tugas pengaturan, perizinan, pengawasan, pelindungan konsumen, dan pelayanan kepada Lembaga Jasa Keuangan dan masyarakat,” sebut pernyataan OJK seperti dilansir dalam siaran pers, Kamis (20/6).
https://pasardana.id/news/2024/6/20/tingkatkan-kualitas-layanan-dan-pengawasan-industri-jasa-keuangan-ojk-dan-ditjek-dukcapil-hadirkan-teknologi-pemindai-wajah/
Beritamu.co.id - Perusahaan yang bergerak di bidang komersial, perhotelan, dan penjualan properti, yang dikenal…
Beritamu.co.id - Investasi saham merupakan salah satu strategi untuk meraih kebebasan finansial, namun tentu…
Beritamu.co.id - Emiten Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) yang mengelola dua bidang usaha, yaitu…
Beritamu.co.id - PEFINDO menegaskan peringkat idAA untuk Obligasi Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2018…
Beritamu.co.id - Riset harian Kiwoom Sekuritas menyebutkan, diperdagangan kemarin (25/11), IHSG ditutup menguat +1,65%…
Beritamu.co.id - Riset harian NH Korindo Sekuritas menyebutkan, tiga indeks utama Wall Street berakhir…