Categories: MARKET

Tingkatkan Kualitas Layanan dan Pengawasan Industri Jasa Keuangan, OJK dan Ditjek Dukcapil Hadirkan Teknologi Pemindai Wajah

Beritamu.co.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) telah menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Pemberian Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan Dalam Lingkup Tugas Otoritas Jasa Keuangan.

Adapun PKS tersebut memperluas cakupan dari PKS sebelumnya, yaitu adanya tambahan pemanfaatan teknologi biometrik pemindai wajah (face recognition).

Pemanfaatan teknologi face recognition guna mengidentifikasi atau memverifikasi wajah seseorang melalui sebuah gambar digital yang dilakukan secara otomatis berdasarkan karakter fisiologi manusia.

Penandatanganan PKS dilakukan pada tanggal 30 Mei 2024 lalu oleh Deputi Komisioner Stabilitas Sistem Keuangan, Agus E. Siregar dan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Teguh Setyabudi.

Melalui kerja sama ini, diharapkan dapat meningkatkan aksesibilitas, akurasi, dan keamanan data kependudukan bagi masyarakat, khususnya dalam mendukung kegiatan di Sektor Jasa Keuangan antara lain meliputi:

1.Sinkronisasi, verifikasi, validasi, dan meningkatkan kualitas data pemohon layanan informasi debitur pada aplikasi IDEBKU.

Aplikasi IDEBKU merupakan aplikasi layanan pemberian informasi debitur (Ideb) Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK berbasis web kepada masyarakat.

2.Verifikasi data pemohon layanan perizinan Pelaku Usaha Jasa Keuangan pada Sistem Informasi Perizinan dan Registrasi (SPRINT).

Related Post

Aplikasi SPRINT merupakan aplikasi satu pintu yang berhubungan dengan perizinan dari pelaku usaha jasa keuangan yang akan mengajukan perizinan usaha jasa keuangan.

3.Verifikasi data calon rekanan penyedia barang dan jasa pada Sistem Informasi Procurement Otoritas Jasa Keuangan (SIPROJEK).

Aplikasi SIPROJEK merupakan sistem informasi procurement untuk pengelolaan penyediaan barang dan jasa.

“OJK berkomitmen untuk memastikan penggunaan data kependudukan dilakukan dengan tepat dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk dalam hal perlindungan data pribadi.

OJK akan terus memperkuat kerja sama ini dan mengoptimalkan pemanfaatan data kependudukan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam melakukan tugas pengaturan, perizinan, pengawasan, pelindungan konsumen, dan pelayanan kepada Lembaga Jasa Keuangan dan masyarakat,” sebut pernyataan OJK seperti dilansir dalam siaran pers, Kamis (20/6).

 


https://pasardana.id/news/2024/6/20/tingkatkan-kualitas-layanan-dan-pengawasan-industri-jasa-keuangan-ojk-dan-ditjek-dukcapil-hadirkan-teknologi-pemindai-wajah/

Yulia Vera

Recent Posts

OJK Terbitkan POJK Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion

Beritamu.co.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17…

56 mins ago

Jangan Keliru, Ini Bedanya Investasi dan Judi Online

Beritamu.co.id - Fenomena judi online di Indonesia semakin marak. Berdasarkan data Pusat Pelaporan dan…

2 hours ago

BBTN Luncurkan Kartu Debit Prospera Pikat Kelas Menengah Atas

Beritamu.co.id- PT Bank Tabungan Negara Tbk (IDX: BBTN) meluncurkan Kartu Debit BTN Prospera sebagai…

4 hours ago

Pembangunan Jalan Tol Ciawi-Sukabumi Terus Dilanjutkan

Beritamu.co.id-Kementerian Pekerjaan Umum (PU) mendampingi Komisi V DPR RI melaksanakan Kunjungan Kerja Spesifik (Kunfik)…

5 hours ago

Indeks Kospi Naik 0,07 Persen

Beritamu.co.id - Indeks Kospi di Bursa Efek Korea, Seoul, Korea Selatan, naik 1,78 poin,…

6 hours ago

Ditutup di Level 7.214, IHSG Kamis Melemah -1,29 Persen

Beritamu.co.id - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada penutupan perdagangan sore ini, Kamis (14/11/2024) berakhir…

6 hours ago