Beritamu.co.id – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mengusulkan kepada pemerintah untuk mengevaluasi kembali kebijakan mengenai cuti bersama.
Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Organisasi, Hukum, dan Komunikasi Kamar Dagang dan Industri (Kamar Dagang dan Industri) Indonesia Yukki Nugrahawan Hanafi mengatakan bahwa hal tersebut dilakukan demi mempertahankan produktivitas tenaga kerja maupun industri nasional yang bergantung pada ketersediaan rantai pasok atau supply chain.
Disampaikan Yukki dalam keterangan resminya, Selasa (11/6), sepanjang tahun 2024 ini terdapat sejumlah hari libur nasional dan cuti bersama di Indonesia yang telah ditetapkan Pemerintah.
“Kami memahami tentunya sebagai cerminan dari toleransi dan kebersamaan antar umat beragama di Tanah Air. Kebijakan ini memberikan kesempatan yang setara bagi seluruh warga negara untuk merayakan hari besar agama mereka masing-masing,” ujarnya.
Dia bilang, Kadin menghargai keberagaman ini karena menciptakan harmoni sosial yang penting bagi stabilitas nasional serta turut menjaga iklim usaha yang kondusif.
Hanya saja, bagi dunia usaha, pihaknya juga menekankan arti penting produktivitas bagi para pekerja untuk membantu menjalankan operasi bisnis.
“Dengan demikian, perusahaan dapat mempertahankan tingkat produktivitas yang optimal sekaligus juga tetap menghormati hak karyawan untuk merayakan hari raya mereka,” ujarnya.
Untuk diketahui, dalam kontek ini Pemerintah telah memberikan fleksibilitas kepada perusahaan untuk turut ambil bagian dalam kebijakan cuti bersama sesuai dengan kebijakan internal masing-masing dengan mempertimbangkan kebutuhan operasional usaha.
Sementara itu, dari sudut pandang Yukki, dia menilai, implementasi sejumlah cuti bersama yang dilakukan juga perlu ditinjau kembali dengan mempertimbangkan berbagai dampak dan aspek manfaat. Khususnya apakah mempengaruhi produktivitas dari para pekerja yang dapat berdampak pada terhambatnya aktivitas sektor tertentu yang bergantung dari sisi rantai pasok atau supply chain.
“Oleh karena itu, pemerintah juga perlu mengevaluasi pemberlakuan cuti bersama tersebut,” tegas Yukki.
Sebagai informasi, Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri.
Penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024 sebagai pedoman bagi masyarakat, pelaku ekonomi, dan pihak swasta untuk merancang aktivitasnya untuk tahun depan.
Selain itu, penetapan hari libur nasional dan cuti bersama 2024 juga bakal menjadi rujukan buat kementerian/lembaga dalam merancang program kerja selama setahun mendatang.
Sedangkan, pada tahun ini pemerintah telah memutuskan 27 hari libur nasional dan cuti bersama yakni, libur nasional 17 hari dan cuti bersama 10 hari.
https://pasardana.id/news/2024/6/12/kadin-minta-pemerintah-mengevaluasi-kebijakan-cuti-bersama-begini-alasannya/
Beritamu.co.id - Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) memiliki peran yang sangat krusial dalam…
Beritamu.co.id - Pemerintah telah melaksanakan rapat koordinasi terbatas terkait beras satu harga sebanyak tiga…
Beritamu.co.id - Menyusul antusiasme masyarakat yang masih tinggi terhadap program diskon perjalanan kereta api, PT Kereta…
Beritamu.co.id - ARTOTEL Living World Kota Wisata – Cibubur, hotel butik yang mengusung konsep seni…
Beritamu.co.id – PT Pelangi Indah Canindo Tbk (IDX: PICO) menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta…
Beritamu.co.id - Pemerintah memutuskan untuk menaikkan anggaran pendidikan di 2026. Nilainya mencapai Rp757,8 triliun. Angka tersebut…