Categories: MARKET

BPK Temukan Indikasi Kerugian Negara Rp146,57 Miliar Dari Indofarma dan IGM

Beritamu.co.id – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI melaporkan adanya indikasi kerugian negara dari PT Indofarma Tbk dan PT IGM (anak perusahaan PT Indofarma) sebesar Ep146,57 miliar. Torehan angka tersebut dikarenakan perusahaan BUMN inj melakukan pengadaan kesehatan tanpa studi kelayakan serta penjualan tanpa analisa kemampuan keuangan customer.

Pada Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2023, Ketua BPK Isma Yatun menyebutkan bahwa dari hasil pemeriksaan yang sudah dilakukan oleh pihaknya pada pendapatan biaya dan investasi BUMN dan badan lainnya, ditemukan beberapa masalah pada PT Indofarma Tbk dan PT IGM. 

“Ditemukan antara lain PT Indofarma Tbk dan PT IGM anak usaha PT Indofarma Tbk melakukan pengadaan kesehatan tanpa studi kelayakan, dan penjualan tanpa analisa kemampuan keuangan costumer,” beber dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-19 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024, Selasa, (4/6).

Disampaikan Isma, besarnya potensi kerugian tersebut terdiri dari piutang macet sebesar Rp 122,93 miliar dan persediaan yang tidak dapat terjual sebesar Rp 23,64 miliar. 

“Sehingga mengakibatkan potensi kerugian sebesar Rp 146,57 miliar yang terdiri dari piutang macet sebesar Rp 122,93 miliar dan persediaan yang tidak dapat terjual sebesar Rp 23,64 miliar,” terang dia.

Mengutip buku IHPS Semester II Tahun 2023 dijelaskan, kedua perusahaan tersebut melakukan aktivitas pengadaan alat kesehatan tanpa studi kelayakan dan melakukan penjualan tanpa analisa kemampuan keuangan customer antara lain pengadaan serta penjualan teleCTG, masker, PCR, rapid test (panbio), dan isolation transportation yang menyebabkan potensi kerugian negara.

Related Post

Atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan kepada direksi Indofarma agar melaporkan ke pemegang saham atas pengadaan dan penjualan alat kesehatan teleCTG, masker, PCR, rapid test (panbio), dan isolation transportation yang mengakibatkan indikasi kerugian sebesar Rp 16,35 miliar dan potensi kerugian sebesar Rp 146,57 miliar.

Lebih lanjut, dirinya menyampaikan bahwa BPK juga telah menyelesaikan mandat pemeriksaan atas LKPP Tahun 2023 yang mencakup pemeriksaan atas Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN). 

Selain itu, ada 84 Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga (LKKL) yang secara administratif telah disampaikan kepada DPR, DPD, dan Presiden pada 31 Mei 2024.

Berdasarkan hasil pemeriksaan itu jelasnya, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LKBUN dan 80 LKKL, serta opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atas empat LKKL. “Opini WDP atas empat LKKL tersebut tidak berdampak material terhadap kewajaran LKPP Tahun 2023 sehingga BPK memberikan opini WTP atas LKPP Tahun 2023,” jelasnya.


https://pasardana.id/news/2024/6/5/bpk-temukan-indikasi-kerugian-negara-rp146-57-miliar-dari-indofarma-dan-igm/

Yulia Vera

Recent Posts

Sepekan Perdagangan, Kapitalisasi Pasar BEI Meningkat 0,29% menjadi Rp11.865 Triliun

Beritamu.co.id - Data perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) selama sepekan pada periode…

1 day ago

Kembangkan Beton Hijau di Pesisir dan Laut, SIG Gandeng BRIN

Beritamu.co.id - PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (IDX: SMGR) atau SIG menjalin kerja sama dengan…

1 day ago

RDK Bulanan OJK: Stabilitas Sektor Jasa Keuangan pada bulan April 2025 Tetap Terjaga di Tengah Meningkatnya Dinamika Global

Beritamu.co.id - Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 30 April 2025…

1 day ago

Yacobus Jemmy Hartanto Kembali Tambah Porsi Kepemilikan Sahamnya di OMED

Beritamu.co.id - Yacobus Jemmy Hartanto selaku Komisaris dan juga Pengendali PT Jayamas Medica Industri Tbk (IDX: OMED) telah melakukan transaksi Pembelian…

1 day ago

Ditutup ke Level 6.832, IHSG Akhir Pekan Menguat 0,07 Persen

Beritamu.co.id - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada penutupan perdagangan sore akhir pekan ini, Jumat…

2 days ago

BTN Akan Buka 27 Gerai Baru

Beritamu.co.id– PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (IDX:BBTN) terus melakukan penataan jaringan kantor sebagai…

2 days ago