Beritamu.co.id – Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang minyak dan gas, PT Pertamina (Persero) menetapkan per tanggal 1 Juni 2024, pembelian LPG 3 kilogram wajib menggunakan KTP.
Seperti dilansir Antara, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan mengatakan, hal ini dilakukan untuk memastikan pemberian subsidi yang tepat sasaran.
“Kami laporkan per 1 Juni nantinya, pada saat akan melakukan pembelian LPG 3 kg, itu nanti akan dipersyaratkan untuk menggunakan KTP,” ujar Riva dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VII di Jakarta, Selasa (28/5).
Disampaikan Riva, seluruh agen distribusi telah melakukan pendataan terhadap konsumen yang melakukan pembelian dan mencatat dalam aplikasi atau sebuah sistem yang disebut Merchant Application atau MAP.
Sebanyak 253.365 pangkalan aktif menyalurkan LPG 3 kg pada April 2024.
Dari keseluruhan pangkalan tersebut, sebesar 98,8 persen telah melakukan pencatatan minimal satu kali pada Maret 2024.
“Data ini adalah update per 30 April 2024 dan ini masih bergerak di dalam penyelesaian untuk pencatatan setiap transaksinya,” sebut Riva.
Riva pun menambahkan, sebanyak 221.615 pangkalan atau 88 persen pangkalan telah melakukan pencatatan transaksi sebesar 100 persen realisasi penyaluran pada Maret 2024.
“Secara juta tabung, itu sampai 30 April, 98 persen transaksi itu sudah dicatatkan ke dalam merchant application,” ucap dia.
Dampak daripada pencatatan ini sudah ada 41,8 juta NIK yang mendaftar di subsidi tepat LPG, yang 85,9 persen pendaftarnya, atau sekitar 35,9 juta NIK berasal dari sektor rumah tangga.
Lebih lanjut, terang Riva, terdapat sektor usaha mikro sebanyak 5,8 juta NIK, diikuti pengecer sebanyak 70,3 ribu NIK, nelayan sasaran sebanyak 29,6 ribu NIK, dan petani sasaran sebanyak 12,8 ribu NIK.
Riva mengungkap, jumlah konsumen rumah tangga dan usaha mikro yang melakukan transaksi masih terus bertambah selama periode Januari-April 2024.
“Untuk sektor petani sasaran dan nelayan sasaran, itu cukup stagnan,” pungkasnya.
https://pasardana.id/news/2024/5/29/sah-1-juni-2024-beli-lpg-3-kg-wajib-pakai-ktp/
Beritamu.co.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17…
Beritamu.co.id - Fenomena judi online di Indonesia semakin marak. Berdasarkan data Pusat Pelaporan dan…
Beritamu.co.id- PT Bank Tabungan Negara Tbk (IDX: BBTN) meluncurkan Kartu Debit BTN Prospera sebagai…
Beritamu.co.id-Kementerian Pekerjaan Umum (PU) mendampingi Komisi V DPR RI melaksanakan Kunjungan Kerja Spesifik (Kunfik)…
Beritamu.co.id - Indeks Kospi di Bursa Efek Korea, Seoul, Korea Selatan, naik 1,78 poin,…
Beritamu.co.id - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada penutupan perdagangan sore ini, Kamis (14/11/2024) berakhir…