Beritamu.co.id – Dalam rangka menyelenggarakan perdagangan efek yang teratur, wajar, dan efisien serta seiring dengan adanya perkembangan pasar, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) senantiasa berupaya melakukan berbagai penyesuaian, sesuai dengan Peraturan Bursa Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat (Peraturan Nomor I-A).
“Pengaturan mekanisme perpindahan bagi Perusahaan Tercatat dari Papan Utama atau Papan Ekonomi Baru ke Papan Pengembangan bertujuan untuk lebih memberikan klasifikasi yang jelas kepada investor mengenai kondisi Perusahaan Tercatat berdasarkan kinerja fundamental, kapitalisasi pasar, serta pemenuhan atas ketentuan peraturan BEI,” sebut pernyataan BEI yang dilansir dalam siaran pers, Kamis (23/5).
Adapun dalam keterbukaan informasi, Rabu (22/5), BEI telah mengumumkan daftar Perusahaan Tercatat yang mengalami perpindahan papan sebagai berikut:
1. Perusahaan Tercatat yang mengalami Perpindahan Papan dari Papan Pengembangan ke Papan Utama, yaitu; BACA, BDKR, HATM, IMPC, MIDI, MKTR, MLIA, TPMA, TRGU, dan VTNY.
2. Perusahaan Tercatat yang mengalami Perpindahan Papan dari Papan Utama ke Papan Pengembangan, yaitu; ACST, ADCP, ADMF, ADMG, AGII, ANJT, APEX, APLI, ARCI, ASDM, ASJT, ASLI, ATIC, BABY, BAPA, BATA, BBMD, BBRM,BMSR, BNBA, BNLI, BPTR, BRAM, CAMP, CEKA, CITY, CSAP, CSRA, DART, DEPO, DGIK, DNAR, DPNS, DSFI, DVLA, DYAN, EKAD, GDYR, GHON, GPRA, GTSI, GZCO, HAIS, HDFA, HMSP, IDPR, IFII, IGAR, IMJS, INCI, INDR, INDS, INOV, IPCM, IPOL, JAWA, JRPT, KAEF, KETR, KICI, KINO, KOBX, LEAD, LINK, LPGI, MBTO, MDKI, META, MGRO, MLPT, MRAT, MSKY, NIKL, NOBU, NPGF, NRCA, NZIA, PAMG, PBSA, PEHA, PJAA, PMMP, PNBS, PPRE, PTIS, PTSN, PZZA, RDTX, RELI, RICY, ROTI, SCCO, SDPC, SMKL, SMMT, SPMA, SRSN, STAR, SULI, TCID,TLDN, TRIN,TRJA, TRST, VOKS, WEHA, WIFI, WIKA, dan WOMF.
Lebih lanjut disebutkan, bahwa perubahan penempatan Papan Pencatatan tersebut, berlaku sejak tanggal 31 Mei 2024 sepanjang tidak ada hal tertentu yang mempengaruhi keputusan perpindahan papan sesuai dengan Peraturan Bursa.
“Jika terdapat hal/peristiwa tertentu yang terjadi pada Perusahaan Tercatat sebelum tanggal efektif perpindahan papan, Bursa berwenang melakukan perubahan atas pengumuman ini,” sebut pernyataan manajemen BEI.
https://pasardana.id/news/2024/5/23/bei-umumkan-daftar-perusahaan-tercatat-yang-mengalami-perpindahan-papan-siapa-masuk-siapa-keluar/
Beritamu.co.id - Broker yang menjadi bagian dari Doo Group, Doo Financial, berekspansi ke Indonesia…
Beritamu.co.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan pertemuan bilateral dengan Financial Supervisory Service (FSS)…
Beritamu.co.id – Sinar Mas Land melalui Digital Hub dan Living Lab Ventures (LLV) sukses…
Beritamu.co.id – Harga Bitcoin terus melambung melewati level USD 93,000, dengan kapitalisasi pasar menembus…
Beritamu.co.id - PT Digital Mediatama Maxima Tbk (IDX: DMMX) dengan bangga memperkenalkan solusi ritel…
Beritamu.co.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan, hingga posisi September 2024, penyaluran kredit UMKM…