Categories: MARKET

OJK Cabut Izin Usaha PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda)

Beritamu.co.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) yang beralamat di Jalan A.Yani No. 62 RT 001 RW 005 Pengkol, Kecamatan Jepara, Kabupaten Jepara, Provinsi Jawa Tengah.

Melansir siaran pers OJK, Selasa (21/5) disebutkan bahwa, pencabutan izin usaha PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-42/D.03/2024 tanggal 21 Mei 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda).

Adapun pencabutan izin usaha PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen.

Dijelaskan, pada 13 Desember 2023 lalu, OJK telah menetapkan PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan dengan pertimbangan Tingkat Kesehatan (TKS) memiliki predikat Tidak Sehat.

Kemudian pada 30 April 2024, OJK menetapkan PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) dalam status pengawasan Bank Dalam Resolusi dengan pertimbangan bahwa OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada Direksi BPR termasuk Kuasa Pemilik Modal untuk melakukan upaya penyehatan termasuk mengatasi permasalahan Batas Maksimum Pemberian Kredit, Permodalan, dan Likuiditas sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28 Tahun 2023 tanggal 29 Desember 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah. Namun demikian Direksi dan Kuasa Pemilik Modal BPR tidak dapat melakukan penyehatan BPR.

Selanjutnya, berdasarkan Salinan Keputusan Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 4 Tahun 2024  tanggal 13 Mei 2024 tentang Penyelesaian Bank Dalam Resolusi PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) dan meminta kepada OJK untuk mencabut izin usaha BPR.

Related Post

Menindaklanjuti permintaan LPS tersebut, OJK berdasarkan Pasal 19 POJK di atas, melakukan pencabutan izin usaha PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda).

Dengan pencabutan izin usaha ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

“OJK mengimbau kepada nasabah BPR agar tetap tenang karena dana masyarakat di Perbankan termasuk BPR dijamin LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” sebut Kepala OJK Provinsi Jawa Tengah, Sumarjono.


https://pasardana.id/news/2024/5/22/ojk-cabut-izin-usaha-pt-bpr-bank-jepara-artha-perseroda/

Yulia Vera

Recent Posts

ANALIS MARKET (26/11/2024) : IHSG Masih Berpotensi Koreksi

Beritamu.co.id - Riset harian MNC Sekuritas menyebutkan, diperdagangan kemarin (25/11), secara teknikal, IHSG kembali…

46 mins ago

Danantara Belum Juga Diluncurkan, Rosan Ungkap Alasannya

Beritamu.co.id - Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Rosan P. Roeslani,…

5 hours ago

Jelang Peak Season Nataru, KAI Daop 1 Jakarta Jual 159.411 Tiket Kereta

Beritamu.co.id - Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko menginformasikan tiket kereta api…

6 hours ago

Jap Astrid Patricia Tambah Porsi Kepemilikan Sahamnya di PPGL

Beritamu.co.id - Jap Astrid Patricia selaku Komisaris PT Prima Globalindo Logistik Tbk (IDX: PPGL)…

8 hours ago

Dorong Pengembangan Usaha Mikro, OJK Luncurkan Roadmap Lembaga Keuangan Mikro 2024-2028

Beritamu.co.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi meluncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Lembaga Keuangan…

9 hours ago

Hadir di Kawasan Elit Citraland Surabaya, BRI Finance Tawarkan Promo Menarik & Test Drive Kendaraan di KPR BRI Properti Expo 2024

Beritamu.co.id - PT BRI Multifinance Indonesia (BRI Finance) kembali hadir dalam KPR BRI Property…

10 hours ago