Beritamu.co.id – Pemerintah mendapat desakan dari sekelompok pengusaha yang meminta kebijakan hari libur nasional dan cuti bersama dihapuskan pada bidang usaha tertentu.
Para pengusaha ini melihat, kebijakan tersebut membuat kegiatan ekonomi pada bidang usaha tertentu memiliki efek domino yang bisa mengganggu kegiatan usaha lainnya.
Hal ini, merespons kemacetan parah yang sempat terjadi di jalur menuju pelabuhan Tanjung Priok, Rabu (15/5/2024) lalu.
Kemacetan truk-truk kontainer di Jl. Raya Yos Sudarso – Sulawesi dan Jampea Tanjung Priok itu, diklaim sebagai dampak dari libur panjang di pekan sebelumnya.
“Pelabuhan Laut Tanjung Priok atau mana pun yang melayani impor dan ekspor seharusnya buka 24 hours 7 days a week, tidak ada libur karena jadwal kapal luar tidak mengikuti waktu libur Indonesia,” kata Ketua Umum Gabungan Pengusaha Ekspor Indonesia (GPEI), Benny Soetrisno, dikutip pada Senin (20/5).
Hal senada diungkapkan oleh Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo), Gemilang Tarigan yang menyebut, libur panjang menyebabkan kemacetan.
Dia menilai, bagi sektor logistik, saat terhenti karena hari libur lalu dibuka lagi akan menyebabkan penumpukan.
Merespon adanya protes tersebut, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyatakan, bahwa banyaknya hari libur nasional dan cuti bersama di Tanah Air adalah wujud dari toleransi antarumat beragama di Indonesia yang diberikan kesempatan setara untuk merayakan hari raya agamanya masing-masing.
Menaker pun mengingatkan, bahwa jumlah Hari Libur Nasional dan cuti bersama itu adalah hasil dari kesepakatan tiga menteri, yakni Menteri Agama (Menag RI), Menteri PANRB, dan Menaker RI.
“Kalau libur, biasanya itu libur terkait hari raya keagamaan. Ini sebagai bentuk toleransi antarumat beragama yang diberi kesempatan pada hari tersebut untuk menjalankan sesuai dengan agamanya masing-masing,” jelas Ida usai rapat kerja (raker) dengan Komisi IX DPR RI di Jakarta, Senin (20/5).
Lebih lanjut Menaker menyebutkan, cuti bersama bersifat fakultatif alias tidak diwajibkan bagi perusahaan dan karyawan.
“Terkait cuti, saya kira cuti ini, kan, sifatnya falkutatif. Jadi, dikembalikan kepada kesepakatan bersama di-internal perusahaan,” tegas Ida.
Di sisi lain, jelas Menaker, hari libur nasional dan cuti bersama memberikan dampak pertumbuhan ekonomi Indonesia melalui sektor pariwisata.
Menurut Menaker, pertumbuhan ekonomi muncul saat para pekerja yang sedang berlibur mengunjungi tempat wisata.
“Sebenarnya, cuti dan libur bersama itu juga di samping untuk mendorong pertumbuhan ekonomi akibat tumbuhnya pariwisata yang semakin meningkat. Karena para pekerja atau masyarakat Indonesia banyak menggunakan kesempatan berlibur (saat Hari Libur Nasional atau cuti bersama) untuk berkunjung ke tempat-tempat wisata,” terang Menaker.
https://pasardana.id/news/2024/5/21/pengusaha-minta-kebijakan-libur-cuti-bersama-dihapus-menaker-ida-itu-sifatnya-fakultatif/
Beritamu.co.id - PT BRI Multifinance Indonesia (BRI Finance) kembali hadir dalam KPR BRI Property…
Beritamu.co.id - PT Delta Dunia Makmur Tbk (Delta Dunia Group) (IDX: DOID), melalui anak…
Beritamu.co.id - PT Unilever Indonesia Tbk (IDX: UNVR) menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material…
Beritamu.co.id - Emiten manufaktur komponen otomotif terkemuka di Indonesia, PT Dharma Polimetal Tbk (IDX:…
Beritamu.co.id - PT XL Axiata Tbk (XL Axiata) (IDX: EXCL) telah menyiapkan jaringan untuk…
Beritamu.co.id - Emiten bidang usaha Investasi dan jasa penunjang telekomunikasi, PT Sarana Menara Nusantara…