Beritamu.co.id – Emiten yang bergerak dalam bidang pabrik tekstil terpadu, PT Century Textile Industry Tbk (IDX: CNTX) telah melakukan perpanjangan jatuh tempo pinjaman dengan Penfabric Sdn Berhad.
Dalam keterangan tertulis, Senin (20/5), Tomoaki Nakajima selaku Direktur CNTX menyebutkan, bahwa CNTX dan Penfabric telah sepakat melakukan perubahan ketiga ICLA 2017 (Intercompany Loan Agreement) pada tanggal 28 Maret 2024 silam, dimana ada ketentuan mengenai jatuh tempo pinjaman sebesar USD10 juta yang semula jatuh tempo pada bulan Maret 2024 diperpanjang menjadi Maret 2025.
Adapun perubahan ketiga terhadap ICLA 2017 tersebut telah diumumkan kepada masyarakat dalam bentuk Keterbukaan Informasi melalui situs web Bursa Efek Indonesia dan situs web Perseroan.
Selain itu juga disebutkan bahwa, perpanjangan jatuh tempo pinjaman ini tidak berdampak terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha CNTX.
Sebagai informasi, ICLA 2017 diubah pertama kali pada bulan Maret 2022 dan perubahan kedua pada Maret 2023.
https://pasardana.id/news/2024/5/21/cntx-lakukan-perpanjangan-jatuh-tempo-pinjaman-dengan-penfabric-sdn-berhad/
Beritamu.co.id - Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Rosan P. Roeslani,…
Beritamu.co.id - Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko menginformasikan tiket kereta api…
Beritamu.co.id - Jap Astrid Patricia selaku Komisaris PT Prima Globalindo Logistik Tbk (IDX: PPGL)…
Beritamu.co.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi meluncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Lembaga Keuangan…
Beritamu.co.id - PT BRI Multifinance Indonesia (BRI Finance) kembali hadir dalam KPR BRI Property…
Beritamu.co.id - PT Delta Dunia Makmur Tbk (Delta Dunia Group) (IDX: DOID), melalui anak…