Categories: MARKET

Sistem Pelayanan BPJS Kesehatan Berubah Jadi KRIS, Berlaku Mulai 1 Juli 2025

Beritamu.co.id – Pemerintah resmi menghapus sistem pelayanan Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang berdasarkan kelas 1, 2, 3 kemudian diganti dengan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Perubahan sistem ini keluar setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken aturan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Dalam beleid tersebut, Jokowi meminta setiap rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan harus menerapkan sistem KRIS paling lambat 30 Juni 2025.

Penerapan sistem KRIS ini tetap sama dengan sistem kelas 1, 2, 3, di mana peserta dibebankan iuran setiap bulannya. Hanya saja, dengan sistem KRIS, besaran iurannya berbeda dengan yang sebelumnya.

Sistem kelas rawat inap akan dibedakan pelayanan kamar di rumah sakit. Semakin bagus kelas rawat inap, maka akan semakin besar iuran yang harus dibayar peserta.

Penentuan besaran iuran KRIS ini termuat dalam Perpres 59 Tahun 2024 pada pasal 103B. Bunti ayat 6 Pasal 103B menyebut Menteri Kesehatan akan melakukan evaluasi terhadap fasilitas ruang perawatan di tiap rumah sakit.

Evaluasi tersebut akan berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional, dan menteri yang beurusan dengan keuangan pemerintah.

Related Post

Sementara, pada Ayat 7 pasal yang sama berbunyi hasil evaluasi itu akan menjadi dasar penetapan manfaat, tarif, hingga iuran sistem KRIS. 

Selanjutnya, penetapan iuran sitem KRIS ini paling lambat diterapkan 1 Juli 2025, sesuai bunti ayat 8 pasal yang sama.

 

 


https://pasardana.id/news/2024/5/15/sistem-pelayanan-bpjs-kesehatan-berubah-jadi-kris-berlaku-mulai-1-juli-2025/

Yulia Vera

Recent Posts

Jap Astrid Patricia Tambah Porsi Kepemilikan Sahamnya di PPGL

Beritamu.co.id - Jap Astrid Patricia selaku Komisaris PT Prima Globalindo Logistik Tbk (IDX: PPGL)…

35 mins ago

Dorong Pengembangan Usaha Mikro, OJK Luncurkan Roadmap Lembaga Keuangan Mikro 2024-2028

Beritamu.co.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi meluncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Lembaga Keuangan…

2 hours ago

Hadir di Kawasan Elit Citraland Surabaya, BRI Finance Tawarkan Promo Menarik & Test Drive Kendaraan di KPR BRI Properti Expo 2024

Beritamu.co.id - PT BRI Multifinance Indonesia (BRI Finance) kembali hadir dalam KPR BRI Property…

2 hours ago

Delta Dunia Group melalui BUMA International Bakal Kuasai 51% Saham Dawson Complex Senilai USD455 Juta

Beritamu.co.id - PT Delta Dunia Makmur Tbk (Delta Dunia Group) (IDX: DOID), melalui anak…

3 hours ago

UNVR Tandatangani Perjanjian Penjualan Bisnis Es Krim dengan The Magnum Ice Cream Indonesia Senilai Rp7 Triliun

Beritamu.co.id - PT Unilever Indonesia Tbk (IDX: UNVR) menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material…

3 hours ago

DRMA Catatkan Sejarah, Inovasi DC Battery Pack Raih Sertifikasi SNI Pertama di Indonesia

Beritamu.co.id - Emiten manufaktur komponen otomotif terkemuka di Indonesia, PT Dharma Polimetal Tbk (IDX:…

4 hours ago