Categories: MARKET

Sistem Pelayanan BPJS Kesehatan Berubah Jadi KRIS, Berlaku Mulai 1 Juli 2025

Beritamu.co.id – Pemerintah resmi menghapus sistem pelayanan Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang berdasarkan kelas 1, 2, 3 kemudian diganti dengan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Perubahan sistem ini keluar setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken aturan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Dalam beleid tersebut, Jokowi meminta setiap rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan harus menerapkan sistem KRIS paling lambat 30 Juni 2025.

Penerapan sistem KRIS ini tetap sama dengan sistem kelas 1, 2, 3, di mana peserta dibebankan iuran setiap bulannya. Hanya saja, dengan sistem KRIS, besaran iurannya berbeda dengan yang sebelumnya.

Sistem kelas rawat inap akan dibedakan pelayanan kamar di rumah sakit. Semakin bagus kelas rawat inap, maka akan semakin besar iuran yang harus dibayar peserta.

Penentuan besaran iuran KRIS ini termuat dalam Perpres 59 Tahun 2024 pada pasal 103B. Bunti ayat 6 Pasal 103B menyebut Menteri Kesehatan akan melakukan evaluasi terhadap fasilitas ruang perawatan di tiap rumah sakit.

Evaluasi tersebut akan berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional, dan menteri yang beurusan dengan keuangan pemerintah.

Related Post

Sementara, pada Ayat 7 pasal yang sama berbunyi hasil evaluasi itu akan menjadi dasar penetapan manfaat, tarif, hingga iuran sistem KRIS. 

Selanjutnya, penetapan iuran sitem KRIS ini paling lambat diterapkan 1 Juli 2025, sesuai bunti ayat 8 pasal yang sama.

 

 


https://pasardana.id/news/2024/5/15/sistem-pelayanan-bpjs-kesehatan-berubah-jadi-kris-berlaku-mulai-1-juli-2025/

Yulia Vera

Recent Posts

Divestasi, PT Laut Biru Teknologi Kembali Kurangi Porsi Kepemilikan Sahamnya di WIRG

Beritamu.co.id – PT Laut Biru Teknologi selaku pemegang saham dengan kategori Termasuk >5% PT…

47 mins ago

Lindataty Tambah Investasi Sahamnya di AMIN

Beritamu.co.id - Lindataty selaku Direksi PT Ateliers Mecaniques D Indonesie Tbk (IDX: AMIN) telah…

1 hour ago

Segar Kumala Indonesia Tbk Umumkan Rencana Stock Split dengan Rasio 1 : 2

Beritamu.co.id - PT Segar Kumala Indonesia Tbk (IDX: BUAH) menyampaikan rencana untuk melaksanakan pemecahan…

2 hours ago

Champ Resto Indonesia Tbk Umumkan Rencana Buyback ENAK, Siapkan Rp 7 Miliar dari Kas Internal

Beritamu.co.id - PT Champ Resto Indonesia Tbk (IDX: ENAK) (CRI Group) mengumumkan rencana untuk…

2 hours ago

PTPP Raih Kontrak Bangun PLTGU Batam 120 MW Senilai Rp3,35 Triliun

Beritamu.co.id - PT PP (Persero) Tbk (IDX: PTPP) perusahaan konstruksi dan investasi nasional di…

3 hours ago

PT Infiniti Wahana Kurangi Porsi Kepemilikan Sahamnya di SAFE

Beritamu.co.id – PT Infiniti Wahana selaku Pemegang Saham Pengendali PT Steady Safe Tbk (IDX:…

4 hours ago