Categories: MARKET

Skema Restrukturisasi Raih Persetujuan dari 21 Perbankan Himbara dan Swasta, Manajemen WSKT Yakin Suspensi Saham Bakal Dibuka Kembali

Beritamu.co.id – Manajemen PT Waskita Karya (Persero) Tbk (IDX: WSKT) mengklaim telah berhasil mendapat seluruh persetujuan dari 21 perbankan Himbara maupun swasta dan juga telah mendapat persetujuan restrukturisasi atas 3 seri Obligasi Non Penjaminan terkait usulan skema restrukturisasi Waskita.

Oleh sebab itu, manajemen perseroan meyakini perdagangan saham perseroan di pasar bakal dibuka kembali terkait dengan ancaman saham yang berpotensi di-delisting karena disuspensi cukup lama.

“Perlu diketahui, bahwa Manajemen Perseroan saat ini telah berhasil mendapat seluruh persetujuan dari 21 perbankan Himbara maupun swasta dan juga telah mendapat persetujuan restrukturisasi atas 3 seri Obligasi Non Penjaminan terkait usulan skema restrukturisasi Waskita,” kata SVP Corporate Secretary WSKT, Ermy Puspa Yunita dalam siaran persnya, baru-baru ini.

Disampaikannya, hingga saat ini manajemen perseroan berkeyakinan suspensi saham akan dibuka kembali setelah mendapat seluruh persetujuan terkait skema restrukturisasi oleh seluruh kreditur.

Ermy menjelaskan, apabila mengacu kepada Peraturan Bursa Efek Indonesia No. I-I, bahwa BEI dapat mendelisting saham jika suspensi saham berlangsung sekurang-kurangnya 24 bulan dari waktu pengumuman suspensi.

Adapun saham perseroan hingga saat ini telah disuspensi selama 12 bulan berkaitan dengan penundaan pembayaran bunga & pokok obligasi.

Oleh karena itu, jelasnya, manajemen perseroan berkomitmen untuk terus melakukan upaya terbaik dalam rangka percepatan proses review secara komprehensif terhadap Master Restructuring Agreement (MRA) dengan seluruh kreditur, baik perbankan maupun pemegang obligasi.

Disamping itu, lanjut dia, manajemen perseroan telah melakukan upaya perbaikan melalui strategi 8 Stream Penyehatan Keuangan dan terus melakukan perbaikan-perbaikan secara komprehensif dan berkelanjutan sesuai dengan amanah Pemegang Saham pada RUPSLB 8 Desember 2023 lalu.

Ditambahkan, persetujuan atas restrukturisasi Waskita menjadi milestone penting bagi pemulihan kondisi keuangan Perseroan dalam melakukan manajemen cash flow secara optimal guna menghasilkan siklus kegiatan operasional yang lebih sustain.

Usulan restrukturisasi yang telah dirumuskan oleh Manajemen Perseroan tentunya adalah opsi yang terbaik dari Perseroan dalam proses penyelesaian kewajiban Waskita kepada seluruh kreditur baik perbankan, pemegang obligasi, maupun vendor.

Related Post

Sebelumnya, BEI kembali mengumumkan potensi delisting emiten berkode saham WSKT tersebut.

BEI menyatakan, saham WSKT telah disuspensi di seluruh pasar selama 12 bulan. Masa suspensi telah mencapai 24 bulan pada 8 Mei 2024.

Adapun pengumuman suspensi itu Berdasarkan Pengumuman Bursa Efek Indonesia (Bursa) nomor Peng-SPT-00006/BEI.PP3/05-2023 8 Mei 2023 perihal Pengumuman Penghentian Sementara Perdagangan Efek PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT), serta Peraturan Bursa Nomor I-I tentang Penghapusan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting) saham di Bursa.

Bursa dapat menghapus saham Perusahaan Tercatat apabila:

a. Ketentuan III.3.1.1, Mengalami kondisi, atau peristiwa, yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha Perusahaan Tercatat, baik secara finansial atau secara hukum, atau terhadap kelangsungan status Perusahaan Tercatat sebagai Perusahaan Terbuka, dan Perusahaan Tercatat tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.

b. Ketentuan III.3.1.2, saham Perusahaan Tercatat yang akibat suspensi di Pasar Reguler dan Pasar Tunai, hanya diperdagangkan di Pasar Negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 (dua puluh empat) bulan terakhir.

Sementara itu, Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pengawas pasar modal, Inarno Djajadi mengatakan, pihaknya akan terus memantau proses restrukturisasi Waskita Karya.

“Kami terus melakukan upaya monitoring secara intens terkait proses restrukturisasi penyelesaian utang WSKT,” ujar Inarno dalam Konferensi Pers RDK Bulanan, Senin (13/5/2024).


https://pasardana.id/news/2024/5/14/skema-restrukturisasi-raih-persetujuan-dari-21-perbankan-himbara-dan-swasta-manajemen-wskt-yakin-suspensi-saham-bakal-dibuka-kembali/

Yulia Vera

Recent Posts

Pola Transaksi Saham EURO, JARR, dan TAYS Masuk UMA

Beritamu.co.id - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah mencermati pergerakan harga Saham PT Estee Gold Feet…

16 mins ago

Suspensi Perdagangan Saham LIFE Kembali Dibuka

Beritamu.co.id - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan bahwa penghentian sementara (suspensi) atas perdagangan Saham…

47 mins ago

Film Jadi Pilar Ekonomi Baru, Amar Bank Lirik Potensi Industri Perfilman Nasional melalui Kemitraan di JAFF Market 2025

Beritamu.co.id – PT Bank Amar Indonesia Tbk (Amar Bank) (IDX: AMAR) kini mulai melirik industri…

1 hour ago

Defisit USD6,7 Miliar, Neraca Pembayaran Perlu Dukungan Surplus Transaksi Modal dan Finansial

Beritamu.co.id - Kinerja Neraca Pembayaran Indonesia (NPI) pada triwulan II-2025 tetap terjaga. Di sini, NPI mencatat…

2 hours ago

ANALIS MARKET (21/8/2025): Demand terhadap SBN Berdenominasi Rupiah Diperkirakan Stabil

Beritamu.co.id – Riset harian fixed income BNI Sekuritas menyebutkan, harga Surat Utang Negara (SUN)…

3 hours ago

ANALIS MARKET (21/8/2025): IHSG Diperkirakan Cenderung Bergerak di Zona Hijau

Beritamu.co.id – Riset harian FAC Sekuritas menyebutkan, pada perdagangan kemarin (20/08), IHSG ditutup menguat…

3 hours ago