Beritamu.co.id – Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari membeberkan sujumlah modus penipuan baru khususnya di sektor keuangan.
Kata dia, salah satunya adalah salah transfer melalui pinjaman online atau pinjol ilegal.
“Beberapa yang baru itu, modus salah transfer yang dilakukan pinjol ilegal. Jadi orang tidak apply untuk pinjaman tapi tiba-tiba ada uang masuk ke rekeningnya,” tuturnya, saat konferensi pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK April 2024 secara virtual, Senin (13/5).
Friderica menerangkan, modus penipuan itu menjerat korban melalui rekening yang tiba-tiba mendapat transfer uang pinjaman padahal korban tak pernah melakukan permohonan Pinjol.
“Penipu akan menelpon minta dikembalikan uang yang salah transfer tersebut,” imbuhnya.
Selain salah transfer via pinjol, ada juga modus penawaran pekerjaan menarik.
Dalam hal ini, masyarakat yang sudah percaya akan tawaran itu akan mengirimkan uang kepada pelaku.
Setelah uang dikirim, maka pelaku akan melarikan diri bersama uang tersebut tanpa memberikan kejelasan soal pekerjaan yang ditawarkan.
Tak hanya itu, Friderica turut mengingatkan soal penipuan dengan modus meminta OTP kepada para korban.
“Ada juga yang meminta OTP buat hack kartu kredit di dalam maupun luar negeri,” ujar Frederica.
Mengantisipasi semua hal itu, dirinya pun menghimbau kepada masyarakat agar selalu waspada.
Dia meminta kepada pengguna jasa keuangan untuk tidak menyerahkan data diri dengan mudah, termasuk kepada orang yang mengaku sebagai petugas bank.
“Jangan pernah memberikan data diri kita kepada orang lain apa pun yang mengaku petugas bank, tidak akan pernah mereka (bank) meminta untuk OTP dan lain-lain untuk meminta data diri kita,” tegasnya.
https://pasardana.id/news/2024/5/14/ojk-beberkan-sejumlah-modus-penipuan-baru-di-sektor-keuangan-masyarakat-mesti-waspada/
Beritamu.co.id - Harga minyak dunia turun pada Jumat (24/10/2025) usai sanksi yang dijatuhkan Amerika…
Beritamu.co.id - Data perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) selama periode tanggal 20—24…
Beritamu.co.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong perluasan akses keuangan bagi masyarakat yang…
Beritamu.co.id - ALTO Network, salah satu Penyelenggara Infrastruktur Sistem Pembayaran (PIP) terbesar di Indonesia…
Beritamu.co.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan pentingnya upaya penguatan tata kelola dan integritas…
Beritamu.co.id - PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (IDX:SMGR) atau SIG turut berkontribusi dalam pembangunan jalan…