Categories: MARKET

Bank Kena Likuidasi, LPS Percepat Pembayaran Klaim Nasabah jadi 5 Hari Kerja

Beritamu.co.id – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) terus berinovasi untuk menjaga kepercayaan nasabah perbankan. Terbaru, LPS melakukan dua terobosan dalam penanganan bank gagal.

Terobosan pertama ialah percepatan proses pembayaran klaim bank yang dicabut izin usahanya.

“Secara rata-rata pembayaran klaim sudah mulai dilakukan 5 hari kerja sejak bank dicabut izin usahanya oleh OJK,” ujar Anggota Dewan Komisioner LPS Bidang Program Penjaminan Simpanan Resolusi Bank , Didik Madiyono, Senin (13/5/2024).

Berdasarkan data LPS, rata-rata waktu pembayaran klaim dari tahun ke tahun telah menunjukan tren yang positif dimana waktu pembayaran klaim pada tahun-tahun sebelumnya antara 9 – 14 hari kerja sekarang lebih cepat menjadi menjadi 5 hari kerja.

Selain terobosan percepatan pembayaran klaim simpanan nasabah, terobosan selanjutnya yang dilakukan LPS ialah early intervention dalam penanganan bank.

Berdasarkan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUP2SK), LPS dapat lebih maju ke depan dalam menangani bank sebelum kondisi bank tersebut menjadi lebih buruk.

Related Post

Melalui undang-undang ini, fungsi LPS sebagai otoritas resolusi bank tidak hanya sekedar menjadi paybox dan loss minimizer namun telah meningkat menjadi fungsi risk minimizer di mana kewenangan LPS juga telah dilengkapi dengan fungsi surveilance dan early intervention.

Didik juga menyampaikan, pihaknya memilki berbagai macam opsi untuk menangani bank sebelum bank tersebut dicabut izin usahanya kemudian dilikuidasi. Opsi tersebut misalnya melakukan penjualan bank atau aset-asetnya kepada investor yang berminat.

“Hal ini telah kami praktikan dalam penanganan beberapa BPR yang tengah ditangani LPS atau berstatus Bank Dalam Resolusi (BDR) misalnya dengan melakukan investor gathering untuk menawarkan aset-aset bank,” kata Didik.

“Perubahan ini merupakan tantangan bagi kami untuk meningkatkan kapasitas pegawai LPS yang dilengkapi dengan kemampuan pemasaran dalam rangka penjualan bank atau aset-aset bank. Tentunya hal ini kami lakukan dengan tetap memperhatikan tata kelola yang baik,” tuturnya.


https://pasardana.id/news/2024/5/13/bank-kena-likuidasi-lps-percepat-pembayaran-klaim-nasabah-jadi-5-hari-kerja/

Yulia Vera

Recent Posts

Ditutup ke Level 6.832, IHSG Akhir Pekan Menguat 0,07 Persen

Beritamu.co.id - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada penutupan perdagangan sore akhir pekan ini, Jumat…

43 mins ago

BTN Akan Buka 27 Gerai Baru

Beritamu.co.id– PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (IDX:BBTN) terus melakukan penataan jaringan kantor sebagai…

1 hour ago

Jasamarga Metropolitan Tollroad Tertibkan Kendaraan ODOL di Ruas Tol Janger

Beritamu.co.id - Sebagai bagian dari upaya penegakan ketentuan terkait Over Dimension & Over Load…

2 hours ago

Transaksi Kripto di Q1 2025 Tembus Rp109,3 Triliun, Kalahkan Judi Online

Beritamu.co.id - Di tengah sorotan terhadap perputaran dana judi online (judol), industri aset kripto…

3 hours ago

Yacobus Jemmy Hartanto Tambah Porsi Kepemilikan Sahamnya di OMED

Beritamu.co.id - Yacobus Jemmy Hartanto selaku Komisaris dan juga Pengendali PT Jayamas Medica Industri…

3 hours ago

OMED Bukukan Laba Bersih Rp73,1 Miliar di Kuartal I-2025, Tumbuh 15,7% YoY

Beritamu.co.id - PT Jayamas Medica Industri Tbk (IDX: OMED), emiten alat kesehatan terintegrasi nasional,…

4 hours ago