Categories: MARKET

BTN Ajak Nasabah Tempuh Jalur Hukum

Beritamu.co.idPT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (IDX: BBTN) membuka ruang bagi para nasabahnya untuk menempuh jalur hukum sehingga seluruh keputusan yang diambil berlandaskan hukum yang berlaku.

Adapun sebelumnya, Bank BTN juga telah proaktif melaporkan oknum ASW dan SCP yang merupakan mantan pegawai perseroan ke Polda Metro Jaya sejak 6 Februari 2023 silam.

Pelaporan tersebut terkait tindak pidana penipuan dan penggelapan serta pemalsuan.

“Kami telah proaktif menempuh jalur hukum dan BTN patuh pada perundangan yang berlaku. Sehingga, kami membuka ruang bagi para nasabah untuk bersama-sama juga menempuh jalur hukum dan menghormati keputusan hukum yang ditetapkan,” jelas Corporate Secretary BTN, Ramon Armando dalam keterangan pers, Rabu (08/5).

Di kesempatan yang sama, Kuasa Hukum BTN, Roni Hutajulu mengatakan, BTN juga mempunyai hak untuk melindungi diri secara hukum jika apa yang dilakukan para korban keluar jalur dan melanggar hukum.

Antara lain, melakukan intimidasi dengan mengerahkan massa bayaran berdemonstrasi ke kantor BTN.

“Kami akan menggunakan hak hukum itu untuk melindungi klien kami, dalam hal ini BTN, jika ada kerugian yang dialami selama proses hukum berlangsung,” tegas Roni.

Menurut Roni, kegiatan demo anarkis yang merusak lingkungan kantor BTN telah mengganggu kenyamanan ruang publik bagi nasabah dan pegawai.

Demo tersebut juga membuat rasa takut dan menutup jalan akses keluar masuk gedung.

Related Post

“Juga kegiatan lain yang berdampak pada nama baik BTN maupun para pejabatnya. Kita akan lindungi itu, supaya para pihak tahu ada hukum di negara ini yang harus kita hormati bersama,” katanya.

Lebih lanjut Ramon mengatakan, BTN berkomitmen untuk menindak tegas terhadap setiap pelanggaran hukum dan tidak akan melindungi pihak manapun termasuk dalam hal ini pegawai bank yang terbukti melakukan pelanggaran.  

Ditambahkan, pihaknya juga menghimbau masyarakat untuk berhati-hati agar tidak tergiur penawaran bunga tinggi di luar kewajaran, yang tidak sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

“Meskipun itu ditawarkan oleh orang yang mengatasnamakan perbankan, sebagai konsumen harus tetap berhati-hati,” ujar Ramon. 

“Namun, kami menyampaikan apresiasi bagi para nasabah setia BTN yang hingga kini masih mempercayakan dananya di BTN, sehingga aksi demo tersebut tidak berdampak terhadap dana pihak ketiga di BTN,” kata Ramon.

Adapun kasus ini, bermula ketika ada sejumlah pemilik dana yang bekerja sama dengan oknum ASW untuk menempatkan dana di bank, dengan janji mendapatkan suku bunga sebesar 10 persen setiap bulannya, atau 120% per tahun.

BTN menegaskan, tidak pernah ada produk simpanan yang menawarkan suku bunga dengan besaran tidak masuk akal tersebut.


https://pasardana.id/news/2024/5/8/btn-ajak-nasabah-tempuh-jalur-hukum/

Yulia Vera

Recent Posts

Kembangkan Beton Hijau di Pesisir dan Laut, SIG Gandeng BRIN

Beritamu.co.id - PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (IDX: SMGR) atau SIG menjalin kerja sama dengan…

1 hour ago

RDK Bulanan OJK: Stabilitas Sektor Jasa Keuangan pada bulan April 2025 Tetap Terjaga di Tengah Meningkatnya Dinamika Global

Beritamu.co.id - Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 30 April 2025…

2 hours ago

Yacobus Jemmy Hartanto Kembali Tambah Porsi Kepemilikan Sahamnya di OMED

Beritamu.co.id - Yacobus Jemmy Hartanto selaku Komisaris dan juga Pengendali PT Jayamas Medica Industri Tbk (IDX: OMED) telah melakukan transaksi Pembelian…

2 hours ago

Ditutup ke Level 6.832, IHSG Akhir Pekan Menguat 0,07 Persen

Beritamu.co.id - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada penutupan perdagangan sore akhir pekan ini, Jumat…

3 hours ago

BTN Akan Buka 27 Gerai Baru

Beritamu.co.id– PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (IDX:BBTN) terus melakukan penataan jaringan kantor sebagai…

4 hours ago

Jasamarga Metropolitan Tollroad Tertibkan Kendaraan ODOL di Ruas Tol Janger

Beritamu.co.id - Sebagai bagian dari upaya penegakan ketentuan terkait Over Dimension & Over Load…

5 hours ago