Beritamu.co.id- PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) menjatuhkan sanksi berupa Peringatan Tertulis kepada PT Ciptadana Sekuritas Asia selaku Pemakai Jasa.
Pasalnya, Anggota Bursa dengan kode perdagangan KI ini kedapatan belum sepenuhnya menerapkan kepatuhan terhadap Peraturan KSEI.
Jelasnya, dari laporan pemeriksaan KSEI, KI masih belum menerapkan kepatutah terkait t dengan Sub Rekening Efek, Pelaporan Hasil Rekonsiliasi Single Investor Identification (SID), Rekening Efek, dan Saldo Efek, Rekening Dana, SID, Acuan Data dan Informasi Pembentukan SID Berdasarkan Tipe Investor, Instruksi Pemindahbukuan Efek Tanpa Pembayaran Dana di KSEI, serta Mekanisme Penggunaan Instruksi Free of Payment (FOP) sebagai Instruksi Pemindahbukuan Efek Tanpa Pembayaran Dana di KSEI.
Hal itu terungkap dalam pengumuman KSEI nomor:PENG-0004/DIR/KSEI/0424 pada tanggal 29 April 2024 yang ditandatangani oleh Eqy Essiqy Direktur Penyelesaian, Kustodian dan Pengawasan dan Imelda Sebayang Direktur Keuangan dan Administrasi.
https://pasardana.id/news/2024/5/1/ksei-tegur-ciptadana-sekuritas/
Beritamu.co.id - Presiden Prabowo meminta Danantara melakukan evaluasi dan asesmen kepada BUMN yang ada…
Beritamu.co.id - PT Surya Biru Murni Acetylene Tbk (IDX: SBMA) membukukan penjualan senilai Rp32,48 miliar per…
Beritamu.co.id - Survei Konsumen Bank Indonesia pada April 2025 mengindikasikan keyakinan konsumen terhadap kondisi ekonomi…
Beritamu.co.id - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) pada hari ini, Jumat (9/5/2025) melakukan penghentian sementara…
Beritamu.co.id - Riset harian BNI Sekuritas menyebutkan, diperdagangan kemarin (29/4), IHSG ditutup naik 0.39%,…
Beritamu.co.id - Riset harian fixed income BNI Sekuritas menyebutkan, harga Surat Utang Negara (SUN)…