Categories: MARKET

Pelaku Usaha Industri Diimbau Untuk Produksi Barang Sesuai SNI

Beritamu.co.id – Pelaku usaha di sektor industri diimbau untuk selalu memproduksi barang hasil produksinya sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI).

“Undang-undang Perindustrian tahun 2014 ada pasalnya sendiri, produk manufaktur yang tidak sesuai dengan SNI wajib itu memang tidak boleh beredar. Tindak lanjutnya dimusnahkan,” kata Juru Bicara Kementerian Perindustrian, Febri Hendri Antoni Arif di Jakarta, Senin (29/4).

Arif menyampaikan hal tersebut, usai adanya pemusnahan produk baja tulangan beton senilai Rp257 miliar yang dilakukan oleh Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan di Serang, Banten pada Jumat (26/4) lalu.

Menurutnya, pemusnahan yang dilakukan oleh Mendag sudah sepatutnya dilakukan.

Kata dia, pihaknya menyarankan untuk mencari tempat yang bisa memproduksi ulang baja tidak SNI itu agar sesuai dengan standar mutu nasional.

“Kalau kami sarankan cari tempatnya untuk diproduksi kembali dan dengan SNI. Intinya, kami dukung proses kepatuhan sebuah produk, terutama dengan SNI,” tegas Arif.

Related Post

Sebelumnya, Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan memusnahkan produk baja tulangan beton yang tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) seberat 27.078 ton atau senilai Rp257.237.836.978 yang diproduksi oleh PT Hwa Hok Steel, di Cikande, Serang, Banten.

Ia mengatakan, pemusnahan sebanyak 3,6 juta batang baja tulang itu, karena produk yang tidak sesuai standar mutu nasional sangat membahayakan konsumen bila sampai dipakai untuk konstruksi.

Awal mula temuan produk yang tidak sesuai SNI itu berdasarkan pengawasan khusus dari Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) pada 6 Maret lalu.

Dari hasil inspeksi, produk yang dihasilkan oleh perusahaan Hwa Hok Steel tak memenuhi standar nasional.


https://pasardana.id/news/2024/4/30/pelaku-usaha-industri-diimbau-untuk-produksi-barang-sesuai-sni/

Yulia Vera

Recent Posts

Danantara Belum Juga Diluncurkan, Rosan Ungkap Alasannya

Beritamu.co.id - Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Rosan P. Roeslani,…

2 hours ago

Jelang Peak Season Nataru, KAI Daop 1 Jakarta Jual 159.411 Tiket Kereta

Beritamu.co.id - Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko menginformasikan tiket kereta api…

3 hours ago

Jap Astrid Patricia Tambah Porsi Kepemilikan Sahamnya di PPGL

Beritamu.co.id - Jap Astrid Patricia selaku Komisaris PT Prima Globalindo Logistik Tbk (IDX: PPGL)…

5 hours ago

Dorong Pengembangan Usaha Mikro, OJK Luncurkan Roadmap Lembaga Keuangan Mikro 2024-2028

Beritamu.co.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi meluncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Lembaga Keuangan…

6 hours ago

Hadir di Kawasan Elit Citraland Surabaya, BRI Finance Tawarkan Promo Menarik & Test Drive Kendaraan di KPR BRI Properti Expo 2024

Beritamu.co.id - PT BRI Multifinance Indonesia (BRI Finance) kembali hadir dalam KPR BRI Property…

7 hours ago

Delta Dunia Group melalui BUMA International Bakal Kuasai 51% Saham Dawson Complex Senilai USD455 Juta

Beritamu.co.id - PT Delta Dunia Makmur Tbk (Delta Dunia Group) (IDX: DOID), melalui anak…

7 hours ago