Categories: MARKET

Pelaku Usaha Industri Diimbau Untuk Produksi Barang Sesuai SNI

Beritamu.co.id – Pelaku usaha di sektor industri diimbau untuk selalu memproduksi barang hasil produksinya sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI).

“Undang-undang Perindustrian tahun 2014 ada pasalnya sendiri, produk manufaktur yang tidak sesuai dengan SNI wajib itu memang tidak boleh beredar. Tindak lanjutnya dimusnahkan,” kata Juru Bicara Kementerian Perindustrian, Febri Hendri Antoni Arif di Jakarta, Senin (29/4).

Arif menyampaikan hal tersebut, usai adanya pemusnahan produk baja tulangan beton senilai Rp257 miliar yang dilakukan oleh Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan di Serang, Banten pada Jumat (26/4) lalu.

Menurutnya, pemusnahan yang dilakukan oleh Mendag sudah sepatutnya dilakukan.

Kata dia, pihaknya menyarankan untuk mencari tempat yang bisa memproduksi ulang baja tidak SNI itu agar sesuai dengan standar mutu nasional.

“Kalau kami sarankan cari tempatnya untuk diproduksi kembali dan dengan SNI. Intinya, kami dukung proses kepatuhan sebuah produk, terutama dengan SNI,” tegas Arif.

Related Post

Sebelumnya, Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan memusnahkan produk baja tulangan beton yang tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) seberat 27.078 ton atau senilai Rp257.237.836.978 yang diproduksi oleh PT Hwa Hok Steel, di Cikande, Serang, Banten.

Ia mengatakan, pemusnahan sebanyak 3,6 juta batang baja tulang itu, karena produk yang tidak sesuai standar mutu nasional sangat membahayakan konsumen bila sampai dipakai untuk konstruksi.

Awal mula temuan produk yang tidak sesuai SNI itu berdasarkan pengawasan khusus dari Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) pada 6 Maret lalu.

Dari hasil inspeksi, produk yang dihasilkan oleh perusahaan Hwa Hok Steel tak memenuhi standar nasional.


https://pasardana.id/news/2024/4/30/pelaku-usaha-industri-diimbau-untuk-produksi-barang-sesuai-sni/

Yulia Vera

Recent Posts

BCA Ajak 92 Pelaku UMKM Ikuti Program Workshop Sertifikasi Halal UMKM 2024 di Medan

Beritamu.co.id - Sebagai wujud nyata atas dukungan BCA terhadap kemajuan UMKM Indonesia, PT Bank…

48 mins ago

Indeks Nikkei Melonjak 1,53 Persen

Beritamu.co.id - Indeks Nikkei 225 di Bursa Efek Tokyo, Jepang, melonjak 568,58 poin, atau…

1 hour ago

Indeks Kospi Naik 0,49 Persen

Beritamu.co.id - Indeks Kospi di Bursa Efek Korea, Seoul, Korea Selatan, naik 12,57 poin,…

2 hours ago

PELNI Salurkan Beasiswa bagi Mahasiswa Berprestasi Poltekpel Surabaya

Beritamu.co.id-PT Pelayaran Nasional Indonesia atau PT PELNI (Persero) menyalurkan bantuan dana beasiswa bagi mahasiswa…

2 hours ago

ANALIS MARKET (20/9/2024) : IHSG Diperkirakan Cenderung Bergerak di Zona Hijau

Beritamu.co.id - Riset harian FAC Sekuritas menyebutkan, pada perdagangan kemarin (19/9), IHSG ditutup menguat…

4 hours ago

ANALIS MARKET (20/9/2024) : IHSG Berpeluang untuk Terus Menguat

Beritamu.co.id - Riset harian Kiwoom Sekuritas menyebutkan, diperdagangan kemarin (19/9), IHSG ditutup menguat +0,97% ke level…

4 hours ago