Categories: MARKET

OJK Minta Bursa Susun Syarat Liquidity Provider

Beritamu.co.id– Regulator Pasar Modal membuka kesempatan perusahaan efek dan pihak lain yang memenuhi syarat menjadi penyedia likuiditas atau Liquidity Provider.

Hal itu tercantum dalam Rancangan Peraturan tentang Liquidity Provider yang diunggah pada laman OJK, Minggu(28/4/2024).

Dalam RPOJK itu ditegaskan bahwa Liquidity Provider  adalah Pihak yang telah mendapat persetujuan dari Penyelenggara Pasar untuk dapat memperdagangkan Efek dan memiliki kewajiban untuk melakukan Kuotasi Efek tertentu yang telah ditetapkan oleh Penyelenggara Pasar guna mendukung terciptanya likuiditas perdagangan Efek tersebut

“Penyedia Likuiditas atau Liquidity Provider berfungsi  mendorong peningkatan perdagangan Efek sehingga dapat mendukung pendalaman pasar dan pembentukan harga,” kutipan RPOJK tersebut

Pada bagian berikutnya, OJK mengatur pihak yang dapat menjadi liquidity provider yakni perusahaan efek dengan syarat ijin  melakukan perantara perdagangan efek, mendapat persetujuan dan memenuhi persyaratan dari penyelenggara pasar.

Selain itu, pihah lain dapat menjadi liquidity provider jika mendapat ijin mememuhi syarat dari regulator pasar modal serta penyelenggara pasar.

Setelah mendapat restu menjadi liquidity provider, maka wajib wajib menyediakan likuiditas dalam perdagangan Efek di Penyelenggara Pasar dengan melakukan Kuotasi Efek tertentu yang ditetapkan oleh Penyelenggara Pasar.

Related Post

Namun Liquidity Provider dilarang untuk melakukan dan/atau memiliki perikatan dalam bentuk apapun dengan Pihak lain untuk melakukan aktivitas manipulasi pasar dan menciptakan gambaran semu pada Penyelenggara Pasar.

Sebagai pemanisnya, OJK membuka kesempatan Liquidity provider melakukan transaksi jual kosong atau short selling saham yang ditetapan penyelenggara pasar dan jaminan produk kontral derivatif.

Bahkan, harga penawaran jual yang dimasukkan dalam sistem perdagangan Penyelenggara Pasar dalam melakukan Transaksi Short Selling atas saham yang dilakukan Kuotasi atau Underlying perdagangan Kontrak Derivatif Efek, tidak harus di atas harga yang terjadi di Penyelenggara Pasar.

Tapi Liquidity provider wajib memastikan penyelesaian transaksi short selling dengan cara pinjam meminjam efek atau melakukan intraday short selling.

 


https://pasardana.id/news/2024/4/29/ojk-minta-bursa-susun-syarat-liquidity-provider/

Yulia Vera

Recent Posts

ANALIS MARKET (01/7/2025): IHSG Masih Berpeluang Menguat

Beritamu.co.id - Riset harian MNC Sekuritas menyebutkan, diperdagangan kemarin (30/6), IHSG menguat 0,44% ke…

1 hour ago

ANALIS MARKET (01/7/2025): IHSG Berpotensi Menguat

Beritamu.co.id - Riset harian Samuel Sekuritas menyebutkan, Pasar saham AS ditutup menguat pada Senin…

2 hours ago

ANALIS MARKET (01/7/2025): Ada Potensi Demand yang Stabil terhadap SBN Berdenominasi Rupiah

Beritamu.co.id - Riset harian fixed income BNI Sekuritas menyebutkan, harga Surat Utang Negara (SUN) bergerak…

2 hours ago

ANALIS MARKET (01/7/2025): IHSG Masih Akan Melanjutkan Penguatan

Beritamu.co.id - Riset harian BNI Sekuritas menyebutkan, diperdagangan kemarin (30/6), IHSG ditutup naik 0.44%,…

3 hours ago

Pemerintah Permudah Pelaku Waralaba Untuk Menjalankan Usahanya

Beritamu.co.id - Pemerintah melakukan deregulasi di sektor perdagangan terkait tata cara penerbitan Surat Tanda…

3 hours ago

Kementerian ESDM Pede Lifting Minyak di 2026 Capai Target

Beritamu.co.id - Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian Kementerian Energi…

4 hours ago