Beritamu.co.id – PT Indofarma Tbk (IDX: INAF) mengakui arus kas tidak cukup untuk memenuhi kewajiban pembayaran karyawan mulai periode Maret 2024.
Hal itu terungkap dalam jawaban Direktur Utama INAF, Yeliandriani atas pertanyaan regulator bursa terkait kondisi emiten farmasi BUMN itu, Rabu (17/4/2024).
Ia beralasan, INAF terjerat PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) Sementara per 29 Februari 2024.
Putusan Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 28 Maret 2024 mewajibkan perseroan berkoordinasi dengan tim pengurus yang ditunjuk pengadilan sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan.
Namun, karyawan Indofarma telah menerima THR per 5 April 2024 secara penuh sesuai dengan Perjanjian Kerja Bersama.
Selain karyawan, nasib piutang kreditur kepada INAF masih belum jelas, karena Yeliandriani belum dapat menyampaikan informasi terkait kesiapan dana untuk melunasi tagihan pemohon PKPU.
Nasib BUMN Farmasi itu kian tertekan karena auditor negara, yakni BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) tengah melakukan audit investigasi indikasi fraud pada perseroan.
https://pasardana.id/news/2024/4/18/indofarma-akui-kas-tak-cukup-bayar-gaji-karyawan/
Beritamu.co.id - ARTOTEL Living World Kota Wisata – Cibubur, hotel butik yang mengusung konsep seni…
Beritamu.co.id – PT Pelangi Indah Canindo Tbk (IDX: PICO) menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta…
Beritamu.co.id - Pemerintah memutuskan untuk menaikkan anggaran pendidikan di 2026. Nilainya mencapai Rp757,8 triliun. Angka tersebut…
Beritamu.co.id - Mochamad Bhadaiwi selaku Direktur Utama dan juga Pengendali PT Xolare RCR Energy…
Beritamu.co.id - Bersamaan dengan keputusan Bank Indonesia yang memangkas suku bunga menjadi 5 persen dalam Rapat…
Beritamu.co.id - PT Elnusa Tbk (IDX: ELSA) (Perseroan) menyampaikan perihal Transaksi Material berupa peningkatan…