Beritamu.co.id – Tiktok dan Tokopedia akan dipanggil Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada pekan ini. Pemanggilan ini terkait dengan sisa tenggat waktu proses migrasi yang dijanjikan sebelumnya, yakni pada Maret 2024.
Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga menjelaskan, pihaknya ingin memastikan TikTok dan Tokopedia tidak lagi melanggar Permendag 31 Tahun 2023 selama proses migrasi berlangsung.
Jerry menuturkan, saat ini TikTok dan Tokopedia tengah melakukan proses migrasi untuk mematuhi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31/2023 terkait larangan media sosial tidak boleh memfasilitasi transaksi pembayaran pada sistem elektroniknya.
Meski begitu, Jerry mengakui proses migrasi tersebut membutuhkan waktu, mengingat ada aspek teknis yang perlu diselaraskan.
“Misal dari sisi pembayaran, bagaimana transaksinya, bagaimana setelah penggabungan, itu sangat-sangat teknis. Ini yang sedang dikerjakan dan dilakukan, diproses oleh teman-teman (TikTok dan Tokopedia),” kata Jerry di Kantor Kemendag, Senin (26/2).
Sebagai informasi, kini TikTok Shop sudah kembali beroperasi di Indonesia, usai secara resmi berinvestasi ke PT Gojek Tokopedia Tbk. (GOTO) hingga Rp23 triliun.
Dengan demikian, perusahaan asal China ini mengakuisisi 75,01% dari seluruh modal yang ditempatkan dan disetor penuh Tokopedia.
Menyusul adanya kemitraan itu, Kemendag memberikan waktu selama 3 bulan untuk TikTok Shop dan Tokopedia melakukan masa uji coba.
https://pasardana.id/news/2024/2/27/pekan-ini-kemendag-akan-panggil-tiktok-dan-tokopedia/
Beritamu.co.id - Perjanjian kerja sama ekonomi komprehensif yang terjalin antara Pemerintah Indonesia dan Peru…
Beritamu.co.id - Pemerintah diminta untuk menindak tegas bisnis tanpa izin yang dilakukan oleh turis asing…
Beritamu.co.id - Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyalurkan anggaran sebanyak Rp354,09 miliar untuk mendukung…
Beritamu.co.id - PT Merry Riana Edukasi Tbk (IDX: MERI) (Perseroan) menyampaikan Peningkatan Modal Entitas…
Beritamu.co.id - Bima Kurniawan selaku Direksi PT ITSEC Asia Tbk (IDX: CYBR) telah melakukan…
Beritamu.co.id – PT Pudjiadi & Sons Tbk (IDX: PNSE) menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta…