Categories: MARKET

OJK Resmi Cabut Izin Usaha PT BPR EDCCASH

Beritamu.co.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT BPR EDCCASH yang beralamat di Graha Ameera No. 3, Jl. Raya Kelapa Dua, Islamic, Kelurahan Kelapa Dua, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten.

Melansir siaran pers yang dirilis Selasa (27/2) malam disebutkan, bahwa keputusan tersebut sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP- 26/D.03/2024 tanggal 27 Februari 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPR EDCCASH.

“Pencabutan izin usaha PT BPR EDCCASH merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen,” sebut pernyataan OJK.

Dalam rilisnya OJK mengungkapkan, pada 31 Maret 2023, OJK telah menetapkan PT BPR EDCCASH dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan dengan pertimbangan Tingkat Kesehatan (TKS) memiliki predikat Kurang Sehat.

Kemudian pada 12 Januari 2024, OJK menetapkan PT BPR EDCCASH dalam status pengawasan Bank Dalam Resolusi dengan pertimbangan bahwa OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada Direksi, Dewan Komisaris dan Pemegang Saham BPR untuk melakukan upaya penyehatan termasuk mengatasi permasalahan Permodalan dan Likuiditas sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28 Tahun 2023 tanggal 29 Desember 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah.

Namun demikian, Direksi, Dewan Komisaris dan Pemegang Saham BPR tidak dapat melakukan penyehatan BPR.

Related Post

Selanjutnya, berdasarkan Salinan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 32/ADK3/2024 tanggal 20 Februari 2024 tentang Penyelesaian Bank Dalam Resolusi PT BPR EDCCASH, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap PT BPR EDCCASH dan meminta kepada OJK untuk mencabut izin usaha BPR.

Menindaklanjuti permintaan LPS tersebut, OJK berdasarkan Pasal 19 POJK di atas, melakukan pencabutan izin usaha PT BPR EDCCASH.

Dengan pencabutan izin usaha ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

“OJK mengimbau kepada nasabah BPR agar tetap tenang karena dana masyarakat di Perbankan termasuk BPR dijamin LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” sebut pernyataan OJK.


https://pasardana.id/news/2024/2/27/ojk-resmi-cabut-izin-usaha-pt-bpr-edccash/

Yulia Vera

Recent Posts

Pola Transaksi Saham HBAT dan IRSX Masuk UMA

Beritamu.co.id - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah mencermati pergerakan harga Saham PT Minahasa Membangun Hebat…

15 mins ago

INDF Bukukan Penjualan Neto Konsolidasi Rp59,84 Triliun di Semester 1 – 2025, Naik 4% YoY

Beritamu.co.id - PT Indofood Sukses Makmur Tbk (Indofood) (IDX: INDF) (Perseroan) mengumumkan kinerja keuangan…

46 mins ago

Tersisa 6 Orang, Daftar Nama Calon Ketua dan Anggota DK LPS Disampaikan ke Presiden

Beritamu.co.id - Calon Ketua dan Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (DK LPS) Periode 2025–2030,…

1 hour ago

BELL Bukukan Total Penjualan Bersih sebesar Rp283,1 Miliar di Semester 1 – 2025

Beritamu.co.id - PT Trisula Textile Industries Tbk (IDX: BELL), emiten penyedia kain, seragam, dan…

2 hours ago

ANALIS MARKET (01/8/2025): IHSG Diperkirakan Cenderung Bergerak di Zona Merah

Beritamu.co.id - Pada perdagangan kemarin (31/07), IHSG ditutup melemah -65,55 poin (-0,87%) ke level…

3 hours ago

ANALIS MARKET (01/8/2025): IHSG Diperkirakan Melemah

  Beritamu.co.id - Riset harian Samuel Sekuritas menyebutkan, Bursa saham AS mayoritas ditutup melemah…

3 hours ago