Beritamu.co.id – Pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah mengatur kebijakan sanksi administratif di sektor kelautan dan perikanan lewat Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Di Bidang Kelautan Dan Perikanan.
Beleid ini mengatur tentang ketentuan umum, jenis pelanggaran dan sanksi administratif, tata cara dan mekanisme pengenaan sanksi administratif, kewenangan pengenaan sanksi administratif, banding administratif, serta pelaporan.
Dengan adanya beleid ini, Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono (Ipung) mengungkapkan bahwa penerapan sanksi administratif terhadap pelaku pelanggaran telah membawa dampak positif dalam pemulihan ekosistem serta meningkatkan efek jera.
Mengutip Antara pada Minggu (25/2), Ipung mengungkap bahwa sanksi administratif menitikberatkan pada perbaikan atas kerusakan yang disebabkan oleh pemilik usaha.
“Sebab kerusakan akibat pelanggaran dapat dipulihkan kembali melalui sanksi administratif yang dikenakan,” ujarnya.
Kata Ipung, prinsip ultimum remedium yang diterapkan melalui sanksi administratif memiliki efek yang signifikan dalam menghadirkan keadilan restoratif.
Dalam prinsip ini, sanksi pidana hanya menjadi opsi terakhir setelah sanksi administratif dan sanksi perdata dianggap tidak mencukupi untuk mencapai keadilan dalam menyelesaikan kasus di sektor kelautan dan perikanan.
Hal senada disampaikan Sekretaris Direktorat Jenderal PSDKP Suharta. Kata dia, penerapan sanksi pidana seringkali menemui kendala dalam menjerat korporasi karena yang umumnya tertangkap adalah pelaku lapangan bukan pemilik usaha.
Sementara, dalam penerapan sanksi administratif, pemilik usaha menjadi sasaran utama. “Selain itu, dari pengenaan sanksi administratif berupa denda yang langsung dikenakan kepada pelaku usaha diharapkan lebih mendatangkan keadilan dan efek jera,” sebut Suharta.
Perlu diketahui, sepanjang tahun 2023 dilaporkan bahwa terdapat 1.177 kasus di sektor kelautan dan perikanan yang dikenai sanksi administratif dan 56 kasus dikenai sanksi pidana.
Jenis pelanggaran yang sering kali dikenai sanksi administratif meliputi ketidakpatuhan terhadap perizinan usaha, bongkar muat di pelabuhan yang tidak sesuai, pelanggaran terhadap Daerah Penangkapan Ikan (DPI), Sistem Pemantauan Kapal Perikanan (SPKP), serta masalah perizinan usaha dan impor komoditas perikanan.
Pemberian sanksi administratif ini dilakukan oleh pihak berwenang seperti menteri, gubernur, dan bupati serta wali kota. Dalam hal ini, menteri dapat mendelegasikan wewenangnya kepada Direktur Jenderal, sedangkan pemerintah daerah dapat mendelegasikan wewenangnya kepada kepala dinas setempat.
Dengan demikian, penerapan sanksi administratif diharapkan dapat memberikan efek yang lebih signifikan dalam menegakkan aturan dan melindungi ekosistem kelautan serta perikanan.
https://pasardana.id/news/2024/2/26/sanksi-administratif-kkp-diklaim-tingkatkan-efek-jera-bagi-pelaku-pelanggaran/
Beritamu.co.id – Hingga Jumat (15/11/2024) sejumlah bandara dan penerbangan di sekitar wilayah erupsi Gunung…
Beritamu.co.id – Menteri Perdagangan (Mendag), Budi Santoso melakukan pertemuan bilateral dengan Menteri Keberlanjutan dan…
Beritamu.co.id – Sebagai upaya meningkatkan pertumbuhan investor saham syariah serta memberikan apresiasi kepada stakeholders…
Beritamu.co.id - Data perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) selama sepekan perdagangan pada…
Beritamu.co.id – Satuan Tugas (Satgas) Penurunan Harga Tiket Pesawat yang terdiri dari Kementerian Koordinator…
Beritamu.co.id – Gerakan pelestarian lingkungan kini semakin masif digalakkan oleh seluruh sektor industri, tak…