Categories: MARKET

Indeks Nikkei Melonjak 2,19 Persen

Beritamu.co.id – Indeks Nikkei 225 di Bursa Efek Tokyo, Jepang, melonjak 836,52 poin, atau sekitar 2,19 persen, pada Kamis (22/2/2024), mencapai angka penutupan 39.098,68 yang merupakan rekor baru. Indeks Topix meningkat 1,27 persen menjadi 2.660,71.

Seperti dilansir AFP, indeks Nikkei melonjak dipicu penguatan yang dialami saham perusahaan semikonduktor.

Saham perusahaan semikonduktor Screen Holdings memimpin penguatan hari ini dengan melambung 10,11 persen. Saham Advantest melonjak 7,13 persen.

Saham Tokyo Electron dan Renesas Electronics masing-masing menanjak 5,74 persen dan 5,33 persen. Saham Lasertec dan Sumco masing-masing meningkat 5,07 persen dan 3,93 persen.

Related Post

Nilai tukar dolar Amerika Serikat menguat 0,8 persen terhadap yen menjadi 151,92 yen per dolar AS.


https://pasardana.id/news/2024/2/22/indeks-nikkei-melonjak-2-19-persen/

Yulia Vera

Recent Posts

Mentan Wajibkan Industri Pengelolahan Susu Serap Produksi Peternak Lokal

Beritamu.co.id - Pemerintah komitmen dalam mendukung keberlanjutan sektor persusuan Indonesia, yakni dengan mewajibkan industri…

8 mins ago

ANALIS MARKET (15/11/2024) : IHSG Berpeluang Melanjutkan Penguatan

Beritamu.co.id - Riset harian MNC Sekuritas menyebutkan, diperdagangan kemarin (14/11), secara teknikal, IHSG kembali…

1 hour ago

Menkeu Sebut Barang Ilegal di RI Mayoritas Produk Tekstil

Beritamu.co.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkap bahwa pihaknya, melalui Direktorat Jenderal…

6 hours ago

Wamenperin: Miliki Berbagai Produk Unggulan, IKM Harus Kuasai Pasar Nasional

Beritamu.co.id - Kementerian Perindustrian terus mendorong industri kecil dan menengah (IKM) untuk bisa lebih…

8 hours ago

Pailit Sritex, Dirjen Bea Cukai Serahkan Kewenangan Sepenuhnya ke Kurator

Beritamu.co.id - Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Askolani menegaskan persoalan ekspor-impor oleh…

8 hours ago

OJK Terbitkan POJK Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion

Beritamu.co.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17…

10 hours ago