Categories: Game

5 Fakta Kasus Penganiayaan Pelajar Di Medan, Korban Disundut Rokok Dan Dipaksa Telan Liur Pelaku Ren Media

BeritaMu.co.id

Selamat datang Ren Media di Website Kami!

MEDAN – Sebuah video yang beredar di media sosial baru-baru ini memperlihatkan seorang siswi kondang Madrasah Alia Negeri (MAN) 1 Medan berinisial MHD, mendapat ancaman dan pelecehan yang dilakukan sejumlah orang. 5 Fakta Kasus Penganiayaan Pelajar di Medan, Korban Disundut Rokok dan Dipaksa Telan Liur Pelaku

Diduga dia disiksa oleh siswa sekolah dan teman-temannya. Nah, berikut sederet fakta penganiayaan pelajar di Medan yang bisa dirangkum Ren Media: 1. Kronologi Awal.

Dalam video viral tersebut, adik korban, Aneesa, menjelaskan bahwa adiknya diculik oleh teman dan murid sekolahnya selama kurang lebih 7 jam.

“Dari jam 10 pagi sampai jam 5 sore bersama siswa-siswi yang bersekolah di MAN 1 Medan dan alumni MAN 1 Medan,” tulis Anisa di akun Tik Tok miliknya. Besok, MHM Resmikan Kantor Cabang Indonesia di Konferensi Agama dan Perubahan Iklim Asia Tenggara

Sesuai jadwal acara, Kamis 23 November 2023 sekitar pukul 10.00 WIB. Sekolah memulangkan siswanya seiring para guru melakukan persiapan menyambut Hari Guru Nasional 2023.

Korban diculik dengan sepeda motor dan dibawa ke toko dekat sekolah. Di lokasi kejadian, korban harus makan lumpur, minum kayu cendana, dan makan dedaunan hingga salah satu pelaku memuntahkannya. Korban kemudian dibakar dengan sebatang rokok. Pelaku juga menusuk korban dengan besi panas berbentuk huruf PA.

Ketika sudah puas dengan pembunuhan tersebut, korban ditinggal sendirian. Mengetahui kejadian tersebut, orang tuanya langsung membawa anak yang terluka tersebut ke rumah sakit. Pelaku diduga merupakan kelompok mantan mahasiswa. Dia disiksa karena menolak bergabung.

Berdasarkan keterangan rahasia korban pemerkosaan, kekerasan tersebut diduga dilakukan oleh sekelompok mahasiswa. Mereka menamakan kelompoknya Parman Solidaritas.2. Memeriksa sekolah

Reza Faisal, Ketua Man 1 Medan, membenarkan kejadian yang viral di media sosial tersebut. Dia mengungkapkan, pihaknya masih mengumpulkan informasi dari korban dan rekannya.

Related Post

Reza Faisal berjanji akan mengusut tuntas kejadian yang menimpa MHD. Saat ini pihak sekolah tengah mengumpulkan keterangan dari berbagai saksi.

“Beri kami waktu untuk mendapatkan informasi lengkap dari para siswa termasuk orang tua siswa. Kami sedang menyelidiki kejadian tersebut dengan meminta keterangan kepada guru dan wali kelas yang sedang bertugas saat kejadian,” kata Reza Faisal.3. Korban sempat didatangi pihak sekolah di rumah sakit.

Reza Faisal mengaku sempat mendatangi sekolah tersebut dan menjenguk langsung korban di rumahnya untuk melihat kondisi korban.

“Kami sudah melihat langsung keadaan siswa yang bersangkutan dan kami berdoa untuk kesembuhan siswa yang mengalami kejadian yang tidak kami inginkan ini,” jelas Reza Faisal. Keluarga korban menyerahkan laporan

Atas perbuatannya tersebut, keluarga korban melapor ke polisi, Nomor Laporan: STTLP/B/3910/XI/2023/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATRUTARA tanggal 24 November 2023. Dalam surat tersebut, korban melaporkan. Sebenarnya orang yang teksnya RD.5. Terdakwa ditangkap polisi 5 Fakta Kasus Penganiayaan Pelajar di Medan, Korban Disundut Rokok dan Dipaksa Telan Liur Pelaku

Petugas Reskrim Polsek MAN 1 Medan telah menangkap tersangka berinisial MHD (14) yang menganiaya siswi Medan. Salah satu pelaku merupakan teman sekolah korban.

Sayangnya, karakter tersebut masih pendek berinisial A (14). Bersama tiga orang lainnya yang diduga melakukan pelecehan dan penyiksaan, dia masih dicari polisi. “Satu orang telah ditangkap dan penyelidikan sedang dilakukan.

“Nomor pertama A (14) dicegat,” kata keterangan itu, seraya menambahkan bahwa pelaku memiliki 3 teman lainnya (yang melakukan hal yang sama), kata Kombol Teku Fathir, Kasat Reskrim Polsek Madan, Senin. 27 November 2023.

Baca artikel edukasi lainnya di link ini. Permainan online dan perjudian online berbeda, menurut para ahli hukum. Dalam konteks hukum, suatu permainan atau game dapat dianggap perjudian apabila memenuhi kriteria yang tercantum dalam Pasal 303 ayat (3) KUHP. Ren Media 21 Februari 2024

Sumber : https://renmedia.co.id/5-fakta-kasus-penganiayaan-pelajar-di-medan-korban-disundut-rokok-dan-dipaksa-telan-liur-pelaku/

manchunian

Recent Posts

Doo Financial Kini Hadir di Indonesia: Tawarkan Akses Pasar Global kepada Investor Lokal

Beritamu.co.id - Broker yang menjadi bagian dari Doo Group, Doo Financial, berekspansi ke Indonesia…

15 hours ago

OJK Perkuat Kerja Sama Pengawasan Sektor Jasa Keuangan dengan Financial Supervisory Service Korea

Beritamu.co.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan pertemuan bilateral dengan Financial Supervisory Service (FSS)…

1 day ago

Sinar Mas Land Sukses Pertemukan Ribuan Partisipan dengan Influential Leaders dan Digital Champion dalam Event ‘DNA Leadership Summit’ di BSD City

Beritamu.co.id – Sinar Mas Land melalui Digital Hub dan Living Lab Ventures (LLV) sukses…

1 day ago

Bitcoin Kalahkan Perak, Jadi Aset Terbesar ke-8 Dunia

Beritamu.co.id – Harga Bitcoin terus melambung melewati level USD 93,000, dengan kapitalisasi pasar menembus…

1 day ago

DMMX Hadirkan Terobosan Ritel Pintar Berbasis AI di SIAL Interfood 2024

Beritamu.co.id - PT Digital Mediatama Maxima Tbk (IDX: DMMX) dengan bangga memperkenalkan solusi ritel…

1 day ago

Tren Pertumbuhan Kredit UMKM Cenderung Melambat, OJK: Dipengaruhi Banyak Faktor

Beritamu.co.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan, hingga posisi September 2024, penyaluran kredit UMKM…

2 days ago