Categories: MARKET

OJK Isyaratkan Kerek Minimal Modal Perusahaan Efek

Beritamu.co.id– Regulator pasar modal tengah merancang peraturan penguatan kapasitas perusahaan efek sebagai bentuk perlindungan kepada investor. Salah satu caranya dengan menaikan minimal permodalan perusahaan efek.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi di Jakarta, Selasa(20/2024).

“Masuk dalam ini kita (red-rencana kerja),” jawab Inarno terkait rancangan peraturan OJK terkait penguatan kapasitas perusahaan efek.

Namun Inarno enggan merinci lebih jauh terkait besaran modal minimal yang akan dicantum dalam peraturan turunan dari UU P2SK( Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan).

“kita lihat dulu. Sekarang kami sudah menaikan modal dasar bursa dulu (red- Rp500 miliar),” terang Inarno.

Ia bilang peningkatan modal itu bagian dari penguatan kapasitas perusahaan efek sebagai bentuk perlindungan investor.

Related Post

Selain itu, kata dia, OJK juga akan merancang peraturan terkait penguatan kelangsungan usaha  atau going concern perusahaan terbuka, penguatan pengawasan transaksi dan investasi.

“Itu semua menjadi agenda kerja OJK Pasar Modal tahun 2024,”ujar Inarno.

Sementara itu dalam Peraturan OJK Nomor 20/POJK.04/20216 tentang Perizinan Perusahaan Efek Yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek mengatur sebagai berikut :

  1. Perusahaan Efek yang menjalankan kegiatan sebagai Penjamin Emisi Efek wajib memiliki Modal disetor lebih besar dari Rp50 miliar.
  2. Perusahaan Efek yang menjalankan kegiatan sebagai perantara perdagangan efek Rekening Efek Nasabah wajib memiliki modal disetor lebih dari Rp30 miliar.
  3. Perusahaan Efek yang menjalankan kegiatan sebagai perantara perdagangan efek yang mengadministrasikan rekening efek nasabah dan Manajer Investasi wajib memiliki modal disetor lebih dari Rp55 miliar.
  4. Perusahaan Efek yang menjalankan kegiatan sebagai Penjamin Emisi Efek dan Manajer Investasi wajib memiliki modal disetor lebih dari Rp75 miliar.


https://pasardana.id/news/2024/2/20/ojk-isyaratkan-kerek-minimal-modal-perusahaan-efek/

Yulia Vera

Recent Posts

Menperin Sebut Investasi Samsung-Xiomi Jauh Lebih Besar Dari Apple

Beritamu.co.id - Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita menyebutkan nilai investasi Samsung dan Xiaomi memiliki…

24 mins ago

ANALIS MARKET (26/11/2024) : IHSG Masih Berpotensi Koreksi

Beritamu.co.id - Riset harian MNC Sekuritas menyebutkan, diperdagangan kemarin (25/11), secara teknikal, IHSG kembali…

1 hour ago

Danantara Belum Juga Diluncurkan, Rosan Ungkap Alasannya

Beritamu.co.id - Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Rosan P. Roeslani,…

6 hours ago

Jelang Peak Season Nataru, KAI Daop 1 Jakarta Jual 159.411 Tiket Kereta

Beritamu.co.id - Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko menginformasikan tiket kereta api…

7 hours ago

Jap Astrid Patricia Tambah Porsi Kepemilikan Sahamnya di PPGL

Beritamu.co.id - Jap Astrid Patricia selaku Komisaris PT Prima Globalindo Logistik Tbk (IDX: PPGL)…

9 hours ago

Dorong Pengembangan Usaha Mikro, OJK Luncurkan Roadmap Lembaga Keuangan Mikro 2024-2028

Beritamu.co.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi meluncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Lembaga Keuangan…

10 hours ago