Beritamu.co.id – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 10 Tahun 2024 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2024 tanggal 14 Februari 2024 sebagai Hari Libur Nasional.
“Menetapkan hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 sebagai hari libur nasional dalam rangka Pemilihan Umum Tahun 2024,” demikian bunyi ketetapan dalam Keppres yang ditetapkan pada 6 Februari 2024 tersebut.
Diterangkan pula, penetapan hari libur nasional dalam rangka Pemilu 2024 ini dilaksanakan guna memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada warga negara Indonesia untuk menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024.
“Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” demikian seperti dikutip dari laman resmi Sekretariat Kabinet, Kamis (7/2/2024)
Penetapan 14 Februari 2024 sebagai hari pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024 di tempat pemungutan suara (TPS) didasarkan pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.
https://pasardana.id/keppres-no-10-tahun-2024-jokowi-tetapkan-14-februari-2024-sebagai-hari-libur-nasional/
Beritamu.co.id - Riset harian Samuel Sekuritas menyebutkan, Pasar saham AS ditutup melemah pada Jumat…
Beritamu.co.id - Perhelatan event Aquabike Jetski World Championship 2024 sukses menjadi magnet wisata, menarik…
Beritamu.co.id - PT Pupuk Indonesia (Persero) memastikan kemudahan akses untuk petani dalam memperoleh pupuk…
Beritamu.co.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Laporan Surveillance Perbankan Indonesia (LSPI) Triwulan II-2024…
Beritamu.co.id - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tidak akan tinggal…
Beritamu.co.id - Kebijakan pemerintah yang akan menaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12…