Beritamu.co.id – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah mencermati pergerakan harga Saham PT Pulau Subur Tbk (IDX: PTPS) terkait pola transaksi efek yang di luar kebiasaan (Unusual Market Activity/UMA).
“Pengumuman UMA tidak serta merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang – undangan di bidang Pasar Modal,” tulis Kadiv. Pengawasan Transaksi BEI, Yulianto Aji Sadono dan Kadiv. Pengaturan dan Operasional Perdagangan BEI, Pande Made Kusuma Ari A., dalam laman keterbukaan informasi BEI, Senin (5/2/2024).
Sehubungan dengan terjadinya UMA atas perdagangan saham PTPS, BEI meminta para investor untuk memperhatikan jawaban perusahaan tercatat atas permintaan konfirmasi bursa.
Selain itu, Bursa juga menghimbau agar para investor mencermati kinerja perusahaan tercatat dan keterbukaan informasinya, serta mengkaji kembali rencana corporate action perseroan apabila belum mendapatkan persetujuan RUPS, dan mempertimbangkan berbagai kemungkinan yang dapat timbul di kemudian hari sebelum melakukan pengambilan keputusan investasi.
Sekadar informasi, pada penutupan sesi I perdagangan, Selasa (6/2/2024) siang ini, Saham PT Pulau Subur Tbk (IDX: PTPS) terpantau ditutup menguat 11,80% atau naik 34 point ke harga Rp322 per saham.
Hingga Jeda Siang ini, saham PTPS terpantau bergerak dari batas bawah di level 286 hingga batas atas di level 326, dengan volume perdagangan 3.494.888 lot, dan nilai transaksi mencapai Rp108,9 miliar.
https://pasardana.id/news/2024/2/6/pola-transaksi-saham-ptps-masuk-uma/
Beritamu.co.id – Kesepakatan dagang antara Pemerintah Indonesia dan Uni Eropa terkait Indonesia-European Union Comprehensive…
Beritamu.co.id - Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang energi, khususnya minyak dan…
Beritamu.co.id - Di tengah kondisi pasar yang terus berubah dan kompetisi yang semakin dinamis,…
Beritamu.co.id - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan resmi menetapkan skema pajak baru atas transaksi…
Beritamu.co.id - PT Intiland Development Tbk (IDX: DILD) membukukan pendapatan usaha sebesar Rp1,2 triliun…
Beritamu.co.id — Pemerintah Indonesia resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025…