Categories: MARKET

Kepala Daerah Diminta Berikan Insentif Pajak Hiburan Paling Lambat Pertengahan Februari

Beritamu.co.id – Untuk meringankan pajak hiburan tertentu, Menteri Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menpareraf) Sandiaga Uno merekomendasikan para kepala daerah untuk memberikan insentif fiskal paling lambat pertengahan Februari 2024.

“Agar besaran persentase disesuaikan dengan kondisi tiap daerah, kabupaten, dan kota,” ujar Sandiaga Uno dalam jumpa pers mingguan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif di Jakarta, Senin, (5/2).

Menparekraf berharap ke para pemerintah daerah untuk segera memberikan insentif fiskal dan menekan Pajak Hiburan Tertentu guna tidak menimbulkan banyak keresahan di tengah masyarakat. 

Untuk daerah yang menerapkan Pajak Hiburan Tertentu sebesar 40 persen, pemerintah daerah dapat memberikan insentif fiskal sebesar 30 persen.

“Jadi, cashback-nya 30 persen,” ujarnya.

Dia khawatir, apabila tidak ada langkah cepat untuk dalam pemberian insentif fiskal guna menekan Pajak Hiburan Tertentu, dapat terjadi penutupan usaha yang berakibat pada pengurangan tenaga kerja atau (pemutusan hubungan kerja) PHK.

“Itu rekomendasi kami kepada pemerintah daerah, dan ada pemerintah daerah di Bali sudah menerapkannya,” ucap Sandiaga.

Related Post

Pemberian insentif tersebut dapat berdasarkan pada prinsip kemudahan berinvestasi dan penyelenggaraan event.

Pernyataan Menparekraf selaras dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 900.1.13.1/403/SJ tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Jasa Kesenian dan Hiburan Tertentu, yang diterbitkan pada 19 Januari 2024.

Dikutip dari surat edaran tersebut, terdapat pernyataan bahwa kepala daerah memiliki peluang untuk memberikan insentif fiskal sebagaimana diatur dalam Pasal 101 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.

Peraturan tersebut mengamanatkan, dalam mendukung kebijakan kemudahan berinvestasi, gubernur/bupati/wali kota dapat memberikan insentif fiskal kepada pelaku usaha di daerahnya.

“Kebijakannya ada di pemerintah daerah,” ujar Sandiaga.


https://pasardana.id/news/2024/2/6/kepala-daerah-diminta-berikan-insentif-pajak-hiburan-paling-lambat-pertengahan-februari/

Yulia Vera

Recent Posts

CLEO Bukukan Penjualan Mencapai Rp1,37 Triliun di Kuartal II – 2025, Tumbuh 5,4% YoY

Beritamu.co.id - Di tengah kondisi pasar yang terus berubah dan kompetisi yang semakin dinamis,…

25 mins ago

Pajak Kripto Lebih Ringan, Tapi Belum Adil: Industri Minta Skema Baru yang Pro-Investor

Beritamu.co.id - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan resmi menetapkan skema pajak baru atas transaksi…

2 hours ago

Ditopang Kawasan Industri, Intiland Raup Pendapatan Usaha Rp1,2 Triliun

Beritamu.co.id - PT Intiland Development Tbk (IDX: DILD) membukukan pendapatan usaha sebesar Rp1,2 triliun…

3 hours ago

Pajak Kripto Dirombak: Peluang atau Tantangan bagi Industri?

Beritamu.co.id — Pemerintah Indonesia resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025…

4 hours ago

MR.D.I.Y. Bukukan Pendapatan Rp3,7 Triliun di Semester 1 – 2025

Beritamu.co.id - PT Daya Intiguna Yasa Tbk (MR.D.I.Y. Indonesia) (Perseroan) (IDX: MDIY) menutup semester…

4 hours ago

Bank OCBC Bukukan Laba Bersih Rp2,57 Triliun di Semester 1 – 2025, Tumbuh 7% YoY

Beritamu.co.id - PT Bank OCBC NISP Tbk (OCBC) (IDX: NISP) (Bank) merilis laporan kinerja Semester…

5 hours ago