Categories: MARKET

BEI Ancam Depak SMCB Hingga BKSW Jika Tak Penuhi Free Float

Beritamu.co.id-  Bursa Efek Indonesia mengancam menghapus pencatatan saham secara paks atau force delisting terhadap  78 emiten yang belum memenuhi ketentuan saham beredar dipublik atau free float per 30 Januari 2024.

Dalam keterangan resmi regulator bursa, Selasa(31/2024) terdapat 31 emiten yang akan dipindahkan ke papan pemantauan khusus karena  belum memenuhi Ketentuan V.1. dari Peraturan No. I-A.

Dalam  persyaratan tersebut emiten dapat tetap tercatat di papan perdagangan bursa jika jumlah Saham Free Float paling sedikit 50 ribu saham dan paling sedikit 7,5 persen  dari jumlah saham tercatat. Selain itu, emiten wajib memiliki pemegang saham paling sedikit 300  Nasabah pemilik SID.

Sayangnya hingga akhir tahun 2023 terdapat 78 emiten yang belum memenuhi ketentuan itu. 47 diantaranya telah lebih dahulu masuk papan pemantauan khusus karena hal lain. Sedangkan 31 emiten lainnya merupakan penghuni baru papan pemantauan khusus.

Pj.S Sekretaris Perusahaan BEI, Kautsar Primadi Nurahmad menegaskan bursa  dapat melakukan Suspensi Efek terhadap Perusahaan Tercatat yang berada di dalam Papan Pemantauan Khusus selama satu tahun berturut-turut.

“Kemudian, apabila masa Suspensi Efek telah mencapai 2 tahun, maka Bursa dapat melakukan delisting.” Tegas Kautsar.

Related Post

Padahal BEI telah memberikan masa pelonggaran  pemenuhan persyaratan Free Float dan Jumlah Pemegang Saham bagi emiten selama 2 tahun belakangan.

“ Dengan relaksasi tersebut, diharapkan Perusahaan Tercatat memiliki cukup waktu dalam melakukan hal-hal yang diperlukan untuk memenuhi persyaratan tersebut,” imbuh dia.

Adapun saham saham yang menjadi penghuni baru papan pemantauan khusus karena belum penuhi free float dan jumlah pemegang saham sebagai berikut; SMCB, BKSW, AGRS,  TOTO, RSGK,PRAS, MTSM, LMPI, KDSI, GDYR, ADES, INPP, KMTR, MASA, PLIN, PDUP,  ALMI, CITA, GDST, GGRP, JAWA, LION, PGUN, SCCO, SCNP, SKBM, SKLT, TECH, BRNA, dan DMND.


https://pasardana.id/news/2024/1/31/bei-ancam-depak-smcb-hingga-bksw-jika-tak-penuhi-free-float/

Yulia Vera

Recent Posts

OJK Perkuat Kerja Sama Pengawasan Sektor Jasa Keuangan dengan Financial Supervisory Service Korea

Beritamu.co.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan pertemuan bilateral dengan Financial Supervisory Service (FSS)…

5 hours ago

Sinar Mas Land Sukses Pertemukan Ribuan Partisipan dengan Influential Leaders dan Digital Champion dalam Event ‘DNA Leadership Summit’ di BSD City

Beritamu.co.id – Sinar Mas Land melalui Digital Hub dan Living Lab Ventures (LLV) sukses…

11 hours ago

Bitcoin Kalahkan Perak, Jadi Aset Terbesar ke-8 Dunia

Beritamu.co.id – Harga Bitcoin terus melambung melewati level USD 93,000, dengan kapitalisasi pasar menembus…

12 hours ago

DMMX Hadirkan Terobosan Ritel Pintar Berbasis AI di SIAL Interfood 2024

Beritamu.co.id - PT Digital Mediatama Maxima Tbk (IDX: DMMX) dengan bangga memperkenalkan solusi ritel…

13 hours ago

Tren Pertumbuhan Kredit UMKM Cenderung Melambat, OJK: Dipengaruhi Banyak Faktor

Beritamu.co.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan, hingga posisi September 2024, penyaluran kredit UMKM…

13 hours ago

Abu Vulkanik Gunung Lewotobi Masih Menyebar, Tiga Bandara Ini Belum Beroperasi

Beritamu.co.id – Hingga Jumat (15/11/2024) sejumlah bandara dan penerbangan di sekitar wilayah erupsi Gunung…

22 hours ago