Categories: MARKET

Bursa Bantah Rumor Saham ‘Titipan’ Jadi Konstituen LQ45

Beritamu.co.id-  Operator bursa membantah rumor adanya 1-2 saham yang lolos penyaringan konstituen LQ45 sebagai ‘titipan’ pihak tertentu.

Direktur Pengembangan Bursa Efek Indonesia, Jeffrey Hendrik menegaskan tidak ada praktik penitipan saham dalam pemilihan anggota indeks LQ45 atau indeks utama bursa lainnya.

“Saya hanya memastikan yang kondisi saat ini tidak ada seperti itu,” jawab dia ketika ditanya terkait rumor beredar dipelaku pasar, Jumat(26/1/2024).

Ia menyakinkan bahwa dalam penetapan konstituen suatu indeks digunakan parameter kuantitatif dan kualitatif termasuk likuditas baik dari sisi nilai, volume, frekuensi di papar reguler dan kapitalisasi pasar dengan mempertimbangkan faktor saham beredar  fundamental  dan parameter lain.

“Dari hal tersebut, saham-saham yang masuk dalam IDX30, LQ45, IDX80 dan indeks lainnya yang diumumkan oleh BEI sudah sesuai dengan prosedur yang ada,” urai dia kepada media.

Jeffrey mencontoh, proses penyaringan calon anggota LQ45 diambil dari 80 saham  dengan likuiditas transaksi seperti nilai, volume dan frekuensi transaksi dengan memasukan komponen saham beredar tertinggi.

“Tahap berikutnya, kami saring lagi dari sisi  kinerja keuangan, kepatuhan sebagai bentuk perlindungan sebagai investor dan parameter lainnya,” jelas dia.

Seperti diketahui, Pelaku pasar modal gencar mempertanyakan metodelogi penyaringan saham-saham penghuni Indek LQ45.

Pasalnya, salah satu konstituen baru LQ45 periode 1 Februari- 31 Juli 2024 yakni PTMP dimata sebagian pelaku pasar tidak layak masuk indeks utama bursa.

Saham PT Mitra Pack Tbk ini tercatat hanya menyumbang 0,01 persen pembobotan IHSG, dengan kapitalisasi pasar hanya Rp900 miliar dan PER 160.45 X pada tanggal 26 Januari 2024.

Dalam kesempatan itu Jeffrey meminta pelaku pasar untuk memberi masukan terkait metodologi penyaringan konstituen indeks utama bursa, agar saham dalam indeks tersebut menjadi acuan investasi yang komprehensif.  

Related Post

“Metodelogi, atau prosedur penyaringan anggota indeks adalah sesuatu yang bisa disesuaikan secara berkala, misalnya setiap 6 bulan.Apakah parameter penyaringan perlu disesuikan,” tukas dia.

Bahkan, kata dia, tidak menutup kemungkinan periode evaluasi mayor-minor indeks bursa utama ditinjau ulang.

“Misalnya, evaluasi mayor Indeks utama jadi 3 bulan saja agar tidak kelamaan menunggu enam bulan. Sehingga Manajer Investasi lebih sering melakukan rebalancing portofolio mereka,” kata Jeffrey.

 

 

 

 

 


https://pasardana.id/news/2024/1/27/bursa-bantah-rumor-saham-titipan-jadi-konstituen-lq45/

Yulia Vera

Recent Posts

XLSMART Luncurkan Fitur Canggih, Layanan Aduan Kini Bisa Dipantau Real-Time di myXL!

Beritamu.co.id - PT XLSMART Telecom Sejahtera Tbk (XLSMART) (IDX: EXCL), terus meningkatkan kualitas Customer…

3 hours ago

Lagi, Kundy Wijaya Kurangi Porsi Kepemilikan Sahamnya di KKES

Beritamu.co.id - Kundy Wijaya selaku pemegang saham dengan kategori Termasuk >5% PT Kusuma Kemindo Sentosa Tbk…

5 hours ago

PT Artalindo Semesta Nusantara Kembali Tambah Porsi Kepemilikan Sahamnya di YELO

Beritamu.co.id - PT Artalindo Semesta Nusantara selaku pemegang saham pengendali PT Yelooo Integra Datanet Tbk (IDX:…

5 hours ago

DMS Propertindo Tbk Raih Pinjaman sebesar Rp325 Miliar dari PT Cahaya Sabit Anugra

Beritamu.co.id - PT DMS Propertindo Tbk (IDX: KOTA) menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material…

6 hours ago

Survei Sun Life: 60% Keluarga Khawatir Kekayaan Tidak Akan Bertahan Setelah Diwariskan kepada Generasi Berikutnya

Beritamu.co.id - Menurut survei terbaru dari Sun Life Asia, meskipun keamanan finansial dianggap sebagai…

6 hours ago

Kuartal III 2025: OCBC Catat Pertumbuhan Dana Pihak Ketiga 15% YoY menjadi Rp230 Triliun

Beritamu.co.id – PT Bank OCBC NISP Tbk (OCBC) (IDX: NISP) menyampaikan laporan kinerja Kuartal III (Q3)…

7 hours ago