Beritamu.co.id- Operator bursa membantah rumor adanya 1-2 saham yang lolos penyaringan konstituen LQ45 sebagai ‘titipan’ pihak tertentu.
Direktur Pengembangan Bursa Efek Indonesia, Jeffrey Hendrik menegaskan tidak ada praktik penitipan saham dalam pemilihan anggota indeks LQ45 atau indeks utama bursa lainnya.
“Saya hanya memastikan yang kondisi saat ini tidak ada seperti itu,” jawab dia ketika ditanya terkait rumor beredar dipelaku pasar, Jumat(26/1/2024).
Ia menyakinkan bahwa dalam penetapan konstituen suatu indeks digunakan parameter kuantitatif dan kualitatif termasuk likuditas baik dari sisi nilai, volume, frekuensi di papar reguler dan kapitalisasi pasar dengan mempertimbangkan faktor saham beredar fundamental dan parameter lain.
“Dari hal tersebut, saham-saham yang masuk dalam IDX30, LQ45, IDX80 dan indeks lainnya yang diumumkan oleh BEI sudah sesuai dengan prosedur yang ada,” urai dia kepada media.
Jeffrey mencontoh, proses penyaringan calon anggota LQ45 diambil dari 80 saham dengan likuiditas transaksi seperti nilai, volume dan frekuensi transaksi dengan memasukan komponen saham beredar tertinggi.
“Tahap berikutnya, kami saring lagi dari sisi kinerja keuangan, kepatuhan sebagai bentuk perlindungan sebagai investor dan parameter lainnya,” jelas dia.
Seperti diketahui, Pelaku pasar modal gencar mempertanyakan metodelogi penyaringan saham-saham penghuni Indek LQ45.
Pasalnya, salah satu konstituen baru LQ45 periode 1 Februari- 31 Juli 2024 yakni PTMP dimata sebagian pelaku pasar tidak layak masuk indeks utama bursa.
Saham PT Mitra Pack Tbk ini tercatat hanya menyumbang 0,01 persen pembobotan IHSG, dengan kapitalisasi pasar hanya Rp900 miliar dan PER 160.45 X pada tanggal 26 Januari 2024.
Dalam kesempatan itu Jeffrey meminta pelaku pasar untuk memberi masukan terkait metodologi penyaringan konstituen indeks utama bursa, agar saham dalam indeks tersebut menjadi acuan investasi yang komprehensif.
“Metodelogi, atau prosedur penyaringan anggota indeks adalah sesuatu yang bisa disesuaikan secara berkala, misalnya setiap 6 bulan.Apakah parameter penyaringan perlu disesuikan,” tukas dia.
Bahkan, kata dia, tidak menutup kemungkinan periode evaluasi mayor-minor indeks bursa utama ditinjau ulang.
“Misalnya, evaluasi mayor Indeks utama jadi 3 bulan saja agar tidak kelamaan menunggu enam bulan. Sehingga Manajer Investasi lebih sering melakukan rebalancing portofolio mereka,” kata Jeffrey.
https://pasardana.id/news/2024/1/27/bursa-bantah-rumor-saham-titipan-jadi-konstituen-lq45/
Beritamu.co.id - Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko menginformasikan tiket kereta api…
Beritamu.co.id - Jap Astrid Patricia selaku Komisaris PT Prima Globalindo Logistik Tbk (IDX: PPGL)…
Beritamu.co.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi meluncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Lembaga Keuangan…
Beritamu.co.id - PT BRI Multifinance Indonesia (BRI Finance) kembali hadir dalam KPR BRI Property…
Beritamu.co.id - PT Delta Dunia Makmur Tbk (Delta Dunia Group) (IDX: DOID), melalui anak…
Beritamu.co.id - PT Unilever Indonesia Tbk (IDX: UNVR) menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material…