Beritamu.co.id – Bersamaan dengan peluncuran Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Modal Ventura (PMV) periode 2024-2028, di Jakarta, Selasa (23/1), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga menerbitkan POJK Nomor 25 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha PMV dan PMV Syariah yang merupakan amanat pengaturan UU P2SK serta mendukung perkembangan industri dan kebutuhan hukum terhadap penyelenggaraan usaha PMV saat ini.
Diketahui, UU P2SK memberikan landasan hukum yang kuat bagi kegiatan usaha modal ventura yang selama ini belum memiliki payung hukum setingkat undang-undang.
Adapun PMV dan PMV Syariah memiliki peran penting, antara lain; dalam pendanaan bagi perusahaan dalam tahap awal atau rintisan (start-up) serta perusahaan/debitur dengan skala Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), yang tidak dapat dijangkau melalui pendanaan oleh lembaga jasa keuangan lainnya.
Di satu sisi, perusahaan dalam tahap awal atau rintisan (start-up) serta perusahaan/debitur dengan skala UMKM merupakan entitas yang mampu memperluas lapangan kerja dan memberikan pelayanan ekonomi secara luas kepada masyarakat, berperan dalam proses pemerataan dan peningkatan pendapatan masyarakat, mendorong pertumbuhan ekonomi, dan berperan dalam mewujudkan stabilitas nasional.
Melansir siaran pers OJK, Selasa (23/1) disebutkan, bahwa salah satu pokok pengaturan dalam POJK Nomor 25 Tahun 2023 adalah adanya pengkategorian PMV dan PMV Syariah dalam menjalankan kegiatan usahanya.
PMV wajib menjalankan kegiatan usaha sesuai kategori yaitu; PMV yang fokus pada kegiatan penyertaan modal, penyertaan melalui pembelian obligasi konversi/sukuk konversi, dan/atau pengelolaan Dana Ventura, yang selanjutnya disebut sebagai Perusahaan berbentuk Venture Capital Corporation (VCC), dan PMV yang fokus pada pembiayaan melalui pembelian surat utang/sukuk yang diterbitkan Pasangan Usaha pada tahap rintisan awal dan/atau pengembangan usaha, pembiayaan, dan/atau pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil, yang selanjutnya disebut sebagai Perusahaan berbentuk Venture Debt Corporation (VDC).
Dengan adanya pengkategorian tersebut, diharapkan PMV dan PMV Syariah dapat secara fokus dan optimal dalam menjalakan kegiatan usaha sesuai lini usaha yang dipilih.
Selain itu, POJK Nomor 25 Tahun 2023 juga memperkuat beberapa regulasi, yaitu:
a.Prudensial
POJK Nomor 25 Tahun 2023 mengatur kewajiban PMV dan PMV Syariah untuk memelihara dan/atau meningkatkan tingkat kesehatan dengan menerapkan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko dalam menjalankan kegiatan usaha.
b.Pengelolaan Dana Ventura
POJK Nomor 25 Tahun 2023 mengatur secara lebih lengkap regulasi mengenai Dana Ventura yaitu sejak permohonan izin pengelolaan Dana Ventura hingga pembubaran Dana Ventura.
Selain itu, diatur pula persyaratan sumber daya manusia dan struktur organisasi PMV dan PMV Syariah yang akan mengelola Dana Ventura, penggunaan nama Dana Ventura, perjanjian pembentukan Dana Ventura, penempatan Dana Ventura, persyaratan pemegang unit penyertaan Dana Ventura.
Juga disebutkan bahwa dengan terbitnya POJK Nomor 25 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha PMV dan PMV Syariah ini mencabut POJK Nomor 35/POJK.05/2015 tentang Penyelenggaraan Usaha PMV.
https://pasardana.id/news/2024/1/23/perkuat-pengaturan-modal-ventura-ojk-terbitkan-pojk-nomor-25-tahun-2023-tentang-penyelenggaraan-usaha-pmv-dan-pmv-syariah/
Beritamu.co.id - Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Rosan P. Roeslani,…
Beritamu.co.id - Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko menginformasikan tiket kereta api…
Beritamu.co.id - Jap Astrid Patricia selaku Komisaris PT Prima Globalindo Logistik Tbk (IDX: PPGL)…
Beritamu.co.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi meluncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Lembaga Keuangan…
Beritamu.co.id - PT BRI Multifinance Indonesia (BRI Finance) kembali hadir dalam KPR BRI Property…
Beritamu.co.id - PT Delta Dunia Makmur Tbk (Delta Dunia Group) (IDX: DOID), melalui anak…