Categories: MARKET

BEI Ramu Aturan Tata Cara Depak Emiten Bermasalah

Beritamu.co.id– Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah merancang peraturan terkait pembatalan pencatatan saham telah ditebitkan agar dapat mendepak saham-saham emiten yang terganggu kelangsungan usaha hingga mengalami suspend lebih dari 24 bulan.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna menjelaskan perubahan peraturan tersebut agar selaras dengan POJK 3 tahun 2021 tentang tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modaldan SEOJK 13 Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham Perusahaan Terbuka Sebagai Akibat Dibatalkan Pencatatan Efek Oleh Bursa Efek Karena Kondisi atau Peristiwa yang Signifika Berpengaruhi Negatif  Terhadap Kelangsungan Usaha.

“Kalau paraturan itu telah diterbitkan maka kami akan bisa melakukan proses delisting,” tegas Nyoman kepada media, Senin(22/1/2024).

Sementara ini, jelas dia, Bursa masih terus melakukan pemantauan atas perkembangan kondisi perusahaan sambil menerbitkan pengumuman Potensi Delisting dan Notasi khusus.

Sebelumnya, dia mengaku tengah mencari pengendali emiten-emiten yang telah memenuhi ketentuan untuk didepak secara paksa dari papan perdagangan bursa atau force delisting.

Hal itu penting guna memastikan Pengendali dapat menjalankan kewajiban emiten dihapus paksa dari papan bursa

“Kalau tidak ketemu dengan PSP, lalu siapa yang mau melakukan buy back saham publik dan dana itu diperoleh oleh investor. Jadi upaya ini yang dilakukan saat ini,” ungkap dia kepada media, Kamis (18/1/2024).

Related Post

Seperti diketahui, beberapa emiten telah memenuhi syarat untuk didepak paksa oleh bursa karena telah disuspend lebih 24 bulan, tapi saat ini tidak memiliki PSP karena ditinggal pengurusnya.

Misalnya, PT Sugih Energy Tbk (IDX: SUGI) telah ditinggal seluruh Komisaris dan Direksi sejak 12 Januari 2022.

Selain SUGI, terdapat puluhan emiten telah mengalami suspend lebih dari 24 bulan, antara lain; TRIOMYRXCOWLDEFINIPSPLASPOOLARMYENVYHDTXPOSASRILTRILLCGPJKSWTDPM, OCAP (dalam proses buy back), UNITDUCKNUSAKRAHKPALFORZMAMIPURESIMASKYBRIMOHOMEIIKPTRAMSMRU, dan LAPD.

 


https://pasardana.id/news/2024/1/22/bei-ramu-aturan-tata-cara-depak-emiten-bermasalah/

Yulia Vera

Recent Posts

Kembangkan Beton Hijau di Pesisir dan Laut, SIG Gandeng BRIN

Beritamu.co.id - PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (IDX: SMGR) atau SIG menjalin kerja sama dengan…

6 hours ago

RDK Bulanan OJK: Stabilitas Sektor Jasa Keuangan pada bulan April 2025 Tetap Terjaga di Tengah Meningkatnya Dinamika Global

Beritamu.co.id - Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 30 April 2025…

6 hours ago

Yacobus Jemmy Hartanto Kembali Tambah Porsi Kepemilikan Sahamnya di OMED

Beritamu.co.id - Yacobus Jemmy Hartanto selaku Komisaris dan juga Pengendali PT Jayamas Medica Industri Tbk (IDX: OMED) telah melakukan transaksi Pembelian…

7 hours ago

Ditutup ke Level 6.832, IHSG Akhir Pekan Menguat 0,07 Persen

Beritamu.co.id - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada penutupan perdagangan sore akhir pekan ini, Jumat…

8 hours ago

BTN Akan Buka 27 Gerai Baru

Beritamu.co.id– PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (IDX:BBTN) terus melakukan penataan jaringan kantor sebagai…

8 hours ago

Jasamarga Metropolitan Tollroad Tertibkan Kendaraan ODOL di Ruas Tol Janger

Beritamu.co.id - Sebagai bagian dari upaya penegakan ketentuan terkait Over Dimension & Over Load…

9 hours ago