Categories: MARKET

BEI Ramu Aturan Tata Cara Depak Emiten Bermasalah

Beritamu.co.id– Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah merancang peraturan terkait pembatalan pencatatan saham telah ditebitkan agar dapat mendepak saham-saham emiten yang terganggu kelangsungan usaha hingga mengalami suspend lebih dari 24 bulan.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna menjelaskan perubahan peraturan tersebut agar selaras dengan POJK 3 tahun 2021 tentang tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modaldan SEOJK 13 Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham Perusahaan Terbuka Sebagai Akibat Dibatalkan Pencatatan Efek Oleh Bursa Efek Karena Kondisi atau Peristiwa yang Signifika Berpengaruhi Negatif  Terhadap Kelangsungan Usaha.

“Kalau paraturan itu telah diterbitkan maka kami akan bisa melakukan proses delisting,” tegas Nyoman kepada media, Senin(22/1/2024).

Sementara ini, jelas dia, Bursa masih terus melakukan pemantauan atas perkembangan kondisi perusahaan sambil menerbitkan pengumuman Potensi Delisting dan Notasi khusus.

Sebelumnya, dia mengaku tengah mencari pengendali emiten-emiten yang telah memenuhi ketentuan untuk didepak secara paksa dari papan perdagangan bursa atau force delisting.

Hal itu penting guna memastikan Pengendali dapat menjalankan kewajiban emiten dihapus paksa dari papan bursa

“Kalau tidak ketemu dengan PSP, lalu siapa yang mau melakukan buy back saham publik dan dana itu diperoleh oleh investor. Jadi upaya ini yang dilakukan saat ini,” ungkap dia kepada media, Kamis (18/1/2024).

Related Post

Seperti diketahui, beberapa emiten telah memenuhi syarat untuk didepak paksa oleh bursa karena telah disuspend lebih 24 bulan, tapi saat ini tidak memiliki PSP karena ditinggal pengurusnya.

Misalnya, PT Sugih Energy Tbk (IDX: SUGI) telah ditinggal seluruh Komisaris dan Direksi sejak 12 Januari 2022.

Selain SUGI, terdapat puluhan emiten telah mengalami suspend lebih dari 24 bulan, antara lain; TRIOMYRXCOWLDEFINIPSPLASPOOLARMYENVYHDTXPOSASRILTRILLCGPJKSWTDPM, OCAP (dalam proses buy back), UNITDUCKNUSAKRAHKPALFORZMAMIPURESIMASKYBRIMOHOMEIIKPTRAMSMRU, dan LAPD.

 


https://pasardana.id/news/2024/1/22/bei-ramu-aturan-tata-cara-depak-emiten-bermasalah/

Yulia Vera

Recent Posts

UNVR Tandatangani Perjanjian Penjualan Bisnis Es Krim dengan The Magnum Ice Cream Indonesia Senilai Rp7 Triliun

Beritamu.co.id - PT Unilever Indonesia Tbk (IDX: UNVR) menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material…

24 mins ago

DRMA Catatkan Sejarah, Inovasi DC Battery Pack Raih Sertifikasi SNI Pertama di Indonesia

Beritamu.co.id - Emiten manufaktur komponen otomotif terkemuka di Indonesia, PT Dharma Polimetal Tbk (IDX:…

1 hour ago

XL Axiata Pastikan Konektivitas Lancar untuk Sukseskan Pilkada 2024 di Seluruh Indonesia

Beritamu.co.id - PT XL Axiata Tbk (XL Axiata) (IDX: EXCL) telah menyiapkan jaringan untuk…

2 hours ago

Anak Usaha TOWR Raih Fasilitas Pinjaman Bergulir dari Bank BNP Paribas Indonesia Senilai Rp500 Miliar

Beritamu.co.id - Emiten bidang usaha Investasi dan jasa penunjang telekomunikasi, PT Sarana Menara Nusantara…

3 hours ago

CTBN Jual Seluruh Saham di Anak Perusahaan kepada Anak Usaha ABMM

Beritamu.co.id - Emiten bidang usaha Metal and Alied Products, PT Citra Tubindo Tbk (IDX:…

4 hours ago

Ditutup ke Level 7.314, IHSG Awal Pekan Menguat 1,65 Persen

Beritamu.co.id - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada penutupan perdagangan sore awal pekan ini, Senin…

4 hours ago