Categories: MARKET

BEI Ramu Aturan Tata Cara Depak Emiten Bermasalah

Beritamu.co.id– Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah merancang peraturan terkait pembatalan pencatatan saham telah ditebitkan agar dapat mendepak saham-saham emiten yang terganggu kelangsungan usaha hingga mengalami suspend lebih dari 24 bulan.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna menjelaskan perubahan peraturan tersebut agar selaras dengan POJK 3 tahun 2021 tentang tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modaldan SEOJK 13 Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham Perusahaan Terbuka Sebagai Akibat Dibatalkan Pencatatan Efek Oleh Bursa Efek Karena Kondisi atau Peristiwa yang Signifika Berpengaruhi Negatif  Terhadap Kelangsungan Usaha.

“Kalau paraturan itu telah diterbitkan maka kami akan bisa melakukan proses delisting,” tegas Nyoman kepada media, Senin(22/1/2024).

Sementara ini, jelas dia, Bursa masih terus melakukan pemantauan atas perkembangan kondisi perusahaan sambil menerbitkan pengumuman Potensi Delisting dan Notasi khusus.

Sebelumnya, dia mengaku tengah mencari pengendali emiten-emiten yang telah memenuhi ketentuan untuk didepak secara paksa dari papan perdagangan bursa atau force delisting.

Hal itu penting guna memastikan Pengendali dapat menjalankan kewajiban emiten dihapus paksa dari papan bursa

“Kalau tidak ketemu dengan PSP, lalu siapa yang mau melakukan buy back saham publik dan dana itu diperoleh oleh investor. Jadi upaya ini yang dilakukan saat ini,” ungkap dia kepada media, Kamis (18/1/2024).

Related Post

Seperti diketahui, beberapa emiten telah memenuhi syarat untuk didepak paksa oleh bursa karena telah disuspend lebih 24 bulan, tapi saat ini tidak memiliki PSP karena ditinggal pengurusnya.

Misalnya, PT Sugih Energy Tbk (IDX: SUGI) telah ditinggal seluruh Komisaris dan Direksi sejak 12 Januari 2022.

Selain SUGI, terdapat puluhan emiten telah mengalami suspend lebih dari 24 bulan, antara lain; TRIOMYRXCOWLDEFINIPSPLASPOOLARMYENVYHDTXPOSASRILTRILLCGPJKSWTDPM, OCAP (dalam proses buy back), UNITDUCKNUSAKRAHKPALFORZMAMIPURESIMASKYBRIMOHOMEIIKPTRAMSMRU, dan LAPD.

 


https://pasardana.id/news/2024/1/22/bei-ramu-aturan-tata-cara-depak-emiten-bermasalah/

Yulia Vera

Recent Posts

Ditutup di Level 7.743, IHSG Akhir Pekan Berakhir Melemah -2,05 Persen

Beritamu.co.id - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada penutupan perdagangan sore akhir pekan ini, Jumat…

18 mins ago

Ditutup di Level 7.743, IHSG Akhir Pekan Berakhir Melemah -2,05 Persen

Beritamu.co.id - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada penutupan perdagangan sore akhir pekan ini, Jumat…

18 mins ago

Percepat Transisi Energi, ADB Beri Pinjaman Indonesia US$500 Juta

Beritamu.co.id - Bank Pembangunan Asia (Asian Development Bank/ADB) menyetujui pinjaman berbasis kebijakan senilai US$$500 juta.…

50 mins ago

Paradise Indonesia Manfaatkan Tren Pertumbuhan Wisata untuk Dorong Kinerja di Semester II 2024

Beritamu.co.id — PT Indonesian Paradise Property Tbk (IDX: INPP), yang dikenal dengan properti-properti ikoniknya di…

1 hour ago

BCA Ajak 92 Pelaku UMKM Ikuti Program Workshop Sertifikasi Halal UMKM 2024 di Medan

Beritamu.co.id - Sebagai wujud nyata atas dukungan BCA terhadap kemajuan UMKM Indonesia, PT Bank…

3 hours ago

Indeks Nikkei Melonjak 1,53 Persen

Beritamu.co.id - Indeks Nikkei 225 di Bursa Efek Tokyo, Jepang, melonjak 568,58 poin, atau…

3 hours ago