Categories: MARKET

OJK Pangkas Masa Pembelian Kembali Saham Beredar Jadi 12 Bulan

Beritamu.co.id– Regulator pasar modal memangkas masa waktu pembelian kembali atau buy back saham beredar dipublik menjadi 12 bulan dari 18 bulan usai persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Hal itu tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29 /POJK.04/2023 tentang Pembelian Kembali Saham Yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka.

Sebelumnya, dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30/POJK.04/2017 tentang Pembelian Kembali Saham Yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka dalam pasal 8 dinyatakan Pelaksanaan pembelian kembali saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) wajib diselesaikan paling lama 18  bulan setelah tanggal RUPS yang menyetujui pembelian kembali saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat.

Dalan beleid baru tentang buy back itu, OJK tetap meminta emiten melakukan pengalihan atas saham yang telah dibeli kembali  atau refloat dalam jangka waktu 3  tahun setelah selesainya pembelian kembali saham.

Namun dalam POJK ini, OJK merinci bahwa emiten bisa memperpanjang masa pengalihan saham treasury selama dua tahun dengan syarat telah mengalihkan saham hasil pembelian kembali paling sedikit 10 persen dari saham hasil pembelian kembali atau harga sahamnya selama 3  tahun setelah selesainya pembelian kembali saham tidak pernah melebihi harga rata-rata pembelian kembali.

OJK masih memberi kesempatan kepada emiten tersebut menambah satu tahun lagi masa pengalihan jika masih ada sisa saham treasury.

Related Post

Kalaupun dua syarat tadi tidak terpenuhi, OJK hanya memberi  waktu perpajangan selama  1 tahun saja.

Regulator pasar modal juga menambah 2 cara pengalihan saham treasuri menjadi 7 langkah yakni:

  1. dijual baik di Bursa Efek maupun di luar Bursa Efek;
  2. ditarik kembali dengan cara pengurangan modal;
  3. pelaksanaan program kepemilikan saham oleh karyawan dan/atau direksi dan dewan komisaris;
  4. pelaksanaan pembayaran/penyelesaian atas transaksi tertentu;
  5. pelaksanaan konversi Efek bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh Perusahaan Terbuka;
  6. distribusi saham hasil pembelian kembali kepada pemegang saham secara proporsional; dan/atau
  7. cara lain dengan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan.

Sedangkan dalam POJK sebelumnya hanya dengan 5 cara yakni      

  1. dijual baik di Bursa Efek maupun di luar Bursa Efek;
  2. ditarik kembali dengan cara pengurangan modal;
  3. pelaksanaan program kepemilikan saham oleh karyawan dan/atau direksi dan dewan komisaris;
  4. pelaksanaan konversi Efek bersifat ekuitas; dan/atau
  5. cara lain dengan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan.


https://pasardana.id/news/2024/1/20/ojk-pangkas-masa-pembelian-kembali-saham-beredar-jadi-12-bulan/

Yulia Vera

Recent Posts

Victoria Care Indonesia Tbk Siap Tebar Dividen Interim Rp 3 per Saham. Catat Jadwalnya di Sini!

Beritamu.co.id - PT Victoria Care Indonesia Tbk (IDX: VICI) menyampaikan rencana pembagian Dividen Interim…

6 mins ago

Perluas Jangkauan BSI UMKM Center, Nasabah UMKM Binaan BSI Naik 9% YoY

Beritamu.co.id - PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) (IDX: BRIS) terus memperkuat peran UMKM…

1 hour ago

GOOD Informasikan Fakta Material Sehubungan Pengambilalihan KEJU

Beritamu.co.id - PT Garudafood Putra Putri Jaya Tbk (IDX: GOOD) menyampaikan Laporan Informasi atau…

2 hours ago

ANALIS MARKET (09/9/2025): IHSG Rawan Terkoreksi

Beritamu.co.id – Riset harian MNC Sekuritas menyebutkan, diperdagangan kemarin (08/9), IHSG menguat 1,28% ke…

3 hours ago

ANALIS MARKET (09/9/2025): IHSG Diperkirakan Cenderung Bergerak Mixed

Beritamu.co.id – Riset harian FAC Sekuritas menyebutkan, pada perdagangan kemarin (08/09), IHSG ditutup melemah…

3 hours ago

ANALIS MARKET (09/9/2025): Wait and See

Beritamu.co.id – Riset harian Kiwoom Sekuritas menyebutkan, Indeks-indeks utama Wall Street ditutup menguat pada…

4 hours ago