Categories: MARKET

OJK Pangkas Masa Pembelian Kembali Saham Beredar Jadi 12 Bulan

Beritamu.co.id– Regulator pasar modal memangkas masa waktu pembelian kembali atau buy back saham beredar dipublik menjadi 12 bulan dari 18 bulan usai persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Hal itu tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29 /POJK.04/2023 tentang Pembelian Kembali Saham Yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka.

Sebelumnya, dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30/POJK.04/2017 tentang Pembelian Kembali Saham Yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka dalam pasal 8 dinyatakan Pelaksanaan pembelian kembali saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) wajib diselesaikan paling lama 18  bulan setelah tanggal RUPS yang menyetujui pembelian kembali saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat.

Dalan beleid baru tentang buy back itu, OJK tetap meminta emiten melakukan pengalihan atas saham yang telah dibeli kembali  atau refloat dalam jangka waktu 3  tahun setelah selesainya pembelian kembali saham.

Namun dalam POJK ini, OJK merinci bahwa emiten bisa memperpanjang masa pengalihan saham treasury selama dua tahun dengan syarat telah mengalihkan saham hasil pembelian kembali paling sedikit 10 persen dari saham hasil pembelian kembali atau harga sahamnya selama 3  tahun setelah selesainya pembelian kembali saham tidak pernah melebihi harga rata-rata pembelian kembali.

OJK masih memberi kesempatan kepada emiten tersebut menambah satu tahun lagi masa pengalihan jika masih ada sisa saham treasury.

Related Post

Kalaupun dua syarat tadi tidak terpenuhi, OJK hanya memberi  waktu perpajangan selama  1 tahun saja.

Regulator pasar modal juga menambah 2 cara pengalihan saham treasuri menjadi 7 langkah yakni:

  1. dijual baik di Bursa Efek maupun di luar Bursa Efek;
  2. ditarik kembali dengan cara pengurangan modal;
  3. pelaksanaan program kepemilikan saham oleh karyawan dan/atau direksi dan dewan komisaris;
  4. pelaksanaan pembayaran/penyelesaian atas transaksi tertentu;
  5. pelaksanaan konversi Efek bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh Perusahaan Terbuka;
  6. distribusi saham hasil pembelian kembali kepada pemegang saham secara proporsional; dan/atau
  7. cara lain dengan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan.

Sedangkan dalam POJK sebelumnya hanya dengan 5 cara yakni      

  1. dijual baik di Bursa Efek maupun di luar Bursa Efek;
  2. ditarik kembali dengan cara pengurangan modal;
  3. pelaksanaan program kepemilikan saham oleh karyawan dan/atau direksi dan dewan komisaris;
  4. pelaksanaan konversi Efek bersifat ekuitas; dan/atau
  5. cara lain dengan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan.


https://pasardana.id/news/2024/1/20/ojk-pangkas-masa-pembelian-kembali-saham-beredar-jadi-12-bulan/

Yulia Vera

Recent Posts

Sanksi AS terhadap Rusia Diragukan, Harga Minyak Dunia Turun

Beritamu.co.id - Harga minyak dunia turun pada Jumat (24/10/2025) usai sanksi yang dijatuhkan Amerika…

10 hours ago

Sepekan Perdagangan BEI: Kapitalisasi Pasar Tembus Rp15.234 Triliun, Meningkat 3,31% Dibanding Pekan Sebelumnya

Beritamu.co.id - Data perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) selama periode tanggal 20—24…

18 hours ago

OJK Gelar Puncak Bulan Inklusi Keuangan di Surabaya, Perluas Akses Keuangan untuk Peningkatan Kesejahteraan dan Perekonomian

Beritamu.co.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong perluasan akses keuangan bagi masyarakat yang…

19 hours ago

ALTO Catat Pertumbuhan 357% dan Perkuat Kepemimpinan di Pasar QRIS Indonesia

Beritamu.co.id - ALTO Network, salah satu Penyelenggara Infrastruktur Sistem Pembayaran (PIP) terbesar di Indonesia…

19 hours ago

OJK Mengajar di Universitas Lampung: OJK Tegaskan Pentingnya Tata Kelola dan Integritas di Sektor Jasa Keuangan

Beritamu.co.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan pentingnya upaya penguatan tata kelola dan integritas…

20 hours ago

SIG Pasok 98.000 Ton Semen ke Proyek Tol Serang-Panimbang

Beritamu.co.id - PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (IDX:SMGR) atau SIG turut berkontribusi dalam pembangunan jalan…

23 hours ago