Beritamu.co.id– Regulator pasar modal memangkas masa waktu pembelian kembali atau buy back saham beredar dipublik menjadi 12 bulan dari 18 bulan usai persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Hal itu tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29 /POJK.04/2023 tentang Pembelian Kembali Saham Yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka.
Sebelumnya, dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30/POJK.04/2017 tentang Pembelian Kembali Saham Yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka dalam pasal 8 dinyatakan Pelaksanaan pembelian kembali saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) wajib diselesaikan paling lama 18 bulan setelah tanggal RUPS yang menyetujui pembelian kembali saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat.
Dalan beleid baru tentang buy back itu, OJK tetap meminta emiten melakukan pengalihan atas saham yang telah dibeli kembali atau refloat dalam jangka waktu 3 tahun setelah selesainya pembelian kembali saham.
Namun dalam POJK ini, OJK merinci bahwa emiten bisa memperpanjang masa pengalihan saham treasury selama dua tahun dengan syarat telah mengalihkan saham hasil pembelian kembali paling sedikit 10 persen dari saham hasil pembelian kembali atau harga sahamnya selama 3 tahun setelah selesainya pembelian kembali saham tidak pernah melebihi harga rata-rata pembelian kembali.
OJK masih memberi kesempatan kepada emiten tersebut menambah satu tahun lagi masa pengalihan jika masih ada sisa saham treasury.
Kalaupun dua syarat tadi tidak terpenuhi, OJK hanya memberi waktu perpajangan selama 1 tahun saja.
Regulator pasar modal juga menambah 2 cara pengalihan saham treasuri menjadi 7 langkah yakni:
Sedangkan dalam POJK sebelumnya hanya dengan 5 cara yakni
https://pasardana.id/news/2024/1/20/ojk-pangkas-masa-pembelian-kembali-saham-beredar-jadi-12-bulan/
Beritamu.co.id - PT Victoria Care Indonesia Tbk (IDX: VICI) menyampaikan rencana pembagian Dividen Interim…
Beritamu.co.id - PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) (IDX: BRIS) terus memperkuat peran UMKM…
Beritamu.co.id - PT Garudafood Putra Putri Jaya Tbk (IDX: GOOD) menyampaikan Laporan Informasi atau…
Beritamu.co.id – Riset harian MNC Sekuritas menyebutkan, diperdagangan kemarin (08/9), IHSG menguat 1,28% ke…
Beritamu.co.id – Riset harian FAC Sekuritas menyebutkan, pada perdagangan kemarin (08/09), IHSG ditutup melemah…
Beritamu.co.id – Riset harian Kiwoom Sekuritas menyebutkan, Indeks-indeks utama Wall Street ditutup menguat pada…