Beritamu.co.id– Bursa Efek Indonesia (BEI) telah melaporkan hasil pemeriksaan pola transaksi efek bersifat ekuitas PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk(IDX:CUAN) kepada pengawas pasar modal, Otoritas Jasa Keuangan(OJK).
Hal itu disampaikan Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan Bursa Efek Indonesia (BEI),Kristian Manullang kepada Beritamu.co.id di Jakarta, Kamis(18/1/2024.
“Pasti kami teruskan kepada OJK,” jawab dia ketika ditanya kelanjutan pemeriksaan CUAN.
Namun dia enggan merinci subtansi hasil pemeriksaan terhadap pola transaksi saham emiten tambang batu bara milik Prajogo Pangestu tersebut.
“OJK yang akan melanjutkan,” kata dia.
Regulator bursa resmi memasukan efek bersifat ekuittas PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (IDX: CUAN) ke papan pemantauan khusus sejak perdagangan Selasa (16/1/2024).
Sebelumnya, CUAN tergolong saham-saham yang manggung pada papan utama bursa.
Namun sejak kembali diperdagangakan CUAN telah turun 28 persen dalam tiga hari bursa ke level 9.825.
Sebelumnya, BEI menelisik lonjakan transaksi CUAN, untuk memastikan transaksi tersebut wajar, teratur dan efisien.
Menurut penghentian sementara (suspend) perdagangan CUAN sejak perdagangan tanggal 18 Desember 2023 sebagai bentuk menjalankan prosedur pemeriksaan transaksi BEI setelah mengalami suspend (cooling down) 2 kali secara berdekatan.
“Kita lagi pelajari karena volatilitas dan fluktuasi transaksi CUAN cukup tinggi,” kata dia di Jakarta, Jumat (29/12/2023).
Ia bilang, pemeriksaan itu menyasar pelaku yang melakukan transaksi CUAN dalam rentang waktu setelah 2 kali suspend dan apa yang menjadi penyebabnya.
“Jika sudah selesai, kita akan buka suspend CUAN lagi,” jelas dia.
Dalam kesempatan ini, dia belum dapat menduga transaksi tersebut terindikasi perdagangan semu.
“Belum…tunggu saja (hasil pemeriksaan Bursa – Red),” kata dia.
Untuk diketahui, CUAN telah naik 6.150 persen sejak mulai tercatat pada papan perdagangan bursa di tanggal 8 Maret hingga 18 Desember 2023.
BEI tercatat telah menjatuhkan suspend 5 kali saham emiten tambang batu bara milik Prajogo Pangestu tersebut.
Selain itu, BEI juga telah memberi peringatan kepada investor terkait ketidakwajaran pola transaksi CUAN dengan menyemat predikat UMA sebanyak 3 kali, yakni pada tanggal 15 Maret 2023, 28 Juli 2023 dan 30 Oktober 2023.
https://pasardana.id/news/2024/1/18/bei-laporkan-hasil-pemeriksaan-cuan-kepada-ojk/
Beritamu.co.id - Rekening yang terafiliasi dengan judi online (Judol) akan terus menjadi incaran Otoritas…
Beritamu.co.id-Kementerian Koperasi (Kemenkop) mengajak Koperasi Telekomunikasi Selular (Kisel) untuk terlibat dalam upaya transformasi koperasi…
Beritamu.co.id - Riset harian BNI Sekuritas menyebutkan, diperdagangan kemarin (23/11), IHSG ditutup menguat 1,65%. …
Beritamu.co.id - Emiten bidang usaha Bongkar muat barang dari dan ke kapal, meliputi cargodoring,…
Beritamu.co.id - Bank Indonesia (BI) menyampaikan, kegiatan operasional Bank Indonesia ditiadakan pada hari Pemungutan…
Beritamu.co.id - Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita menyebutkan nilai investasi Samsung dan Xiaomi memiliki…