Beritamu.co.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyederhanakan penyampaian pelaporan keuangan bertujuan umum dan memberikan kepastian hukum bagi perusahaan terbuka yang tercatat di lebih dari satu negara dalam menyusun laporan keuangan.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengguna Standar Akuntansi Keuangan Internasional di Pasar Modal yang telah diterbitkan pada tanggal 17 Januari 2024
Belied ini merupakan tindak lanjut dari komitmen Pemerintah Indonesia dalam forum G-20, yang bertujuan untuk meningkatkan peringkat Indonesia di mata dunia dalam rangka mendukung dan meningkatkan penerapan standar akuntansi keuangan yang berkualitas dan diterima secara internasional.
Adapun substansi pengaturan POJK 26/2023, antara lain:
https://pasardana.id/news/2024/1/17/ojk-permudah-penyampaian-laporan-keuangan-emiten-dual-listing/
Beritamu.co.id - Indeks Kepercayaan Industri (IKI) Indonesia pada Juni 2025 masih berada dalam fase ekspansi.…
Beritamu.co.id - Riset harian MNC Sekuritas menyebutkan, diperdagangan kemarin (30/6), IHSG menguat 0,44% ke…
Beritamu.co.id - Riset harian Samuel Sekuritas menyebutkan, Pasar saham AS ditutup menguat pada Senin…
Beritamu.co.id - Riset harian fixed income BNI Sekuritas menyebutkan, harga Surat Utang Negara (SUN) bergerak…
Beritamu.co.id - Riset harian BNI Sekuritas menyebutkan, diperdagangan kemarin (30/6), IHSG ditutup naik 0.44%,…
Beritamu.co.id - Pemerintah melakukan deregulasi di sektor perdagangan terkait tata cara penerbitan Surat Tanda…