Beritamu.co.id – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Sandiaga Salahuddin Uno menanggapi kritikan pengusaha Inul Daratista yang mengkritik keras kenaikan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) untuk jasa hiburan menjadi 40 – 75 persen.
Kata Menparekraf, para pelaku usaha tidak perlu khawatir atas kenaikan pajak tersebut.
Sebab, aturan tersebut masih dalam judicial review atau tahap pengujian yang dilakukan melalui lembaga peradilan.
“Pelaku usaha tidak perlu khawatir. Karena masih proses judicial review. Pemerintah memastikan semua kebijakannya itu untuk memberdayakan dan memberikan kesejahteraan, bukan untuk mematikan usaha,” kata Sandiaga melalui akun resmi Instagramnya @sandiuno dikutip Senin (15/1/2024).
Sandiaga bilang, pemerintah tidak akan mematikan usaha pariwisata dan ekonomi kreatif lantaran sektor tersebut baru bangkit pasca pandemi.
Apalagi, kata dia, sektor tersebut mampu membuka 40 juta lapangan kerja.
“Kami tidak akan mematikan industri parekraf, karena industri ini baru saja bangkit pasca pandemi dan membuka 40 juta lebih lapangan kerja. Seluruh kebijakan termasuk pajak akan disesuaikan agar sektor ini kuat, agar sektor ini bisa menciptakan lebih banyak peluang usaha dan lapangan kerja,” tulis Sandiaga.
Terakhir, dalam keterangan unggahannya, Sandiaga menyebutkan, pihaknya siap mendengarkan masukan dari pelaku pariwisata dan ekonomi kreatif.
Sandiaga juga mengucapkan terima kasih atas kritik yang disampaikan Inul.
“Kami siap mendengar semua masukan dari pelaku pariwisata & ekonomi kreatif. Kami akan terus berjuang untuk kesejahteraan pelaku parekraf, untuk terciptanya lapangan pekerjaan, dan kami pastikan tidak akan mematikan industri parekraf yang sudah bangkit ini,” tulis Sandiaga.
“Mbak @inul.d dan teman-teman semuanya, terima kasih atas aspirasinya,” ucap dia.
Sebelumnya, pengusaha yang juga berprofesi sebagai penyanyi dangdut, Inul Daratista mengkritik keras kenaikan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) untuk jasa hiburan menjadi 40 – 75 persen.
Menurut Inul, kenaikan pajak hiburan tersebut sangat tinggi, sehingga dapat mematikan bisnis hiburan.
Lewat media sosialnya, Inul yang memiliki usaha tempat karaoke itu mengatakan, kenaikan pajak hiburan itu terlampau tinggi dan bisa membunuh bisnis para pengusaha hiburan.
“Pajak hiburan naik dari 25 persen ke 40 – 75 persen, sing nggawe aturan mau ngajak modyar tah!” tulis Inul dalam akun X, dikutip Minggu (14/1).
Inul mengaku heran dengan rencana pemerintah menaikkan tarif pajak hiburan.
Menurut dia, para pelaku usaha serta konsumen yang akan menjerit karena paling terkena dampak.
“Kepala buat kaki, bayar pajak enggak kira-kira, belum lagi dicari-cari diobok-obok harus kena tambahan bayar, kalau nggak bisa rumah diancam kena police line atau sita harta,” tulis Inul.
https://pasardana.id/news/2024/1/15/tanggapi-protes-pajak-hiburan-menparekraf-masih-proses-judical-review/
Beritamu.co.id - Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Rosan P. Roeslani,…
Beritamu.co.id - Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko menginformasikan tiket kereta api…
Beritamu.co.id - Jap Astrid Patricia selaku Komisaris PT Prima Globalindo Logistik Tbk (IDX: PPGL)…
Beritamu.co.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi meluncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Lembaga Keuangan…
Beritamu.co.id - PT BRI Multifinance Indonesia (BRI Finance) kembali hadir dalam KPR BRI Property…
Beritamu.co.id - PT Delta Dunia Makmur Tbk (Delta Dunia Group) (IDX: DOID), melalui anak…