Beritamu.co.id– Otoritas Jasa Keuangan(OJK) telah melayangkan peringatan tertulis kepada PT Bank Mayapada Internasional Tbk (IDX:MAYA) karena melanggar peraturan peraturan pasar modal kategori sedang.
Hal itu terungkap setelah regulator bursa menyematkan notasi khusus G pada ujung kode emiten bank milik Dato Sri Tahir itu yang terpantau sejak perdagangan hari ini, Kamis(4/1/2024).
Untuk diketahui, notasi khusus huruf G itu disematkan bagi kode saham yang perusahaannya mendapat Sanksi Administratif dan/atau Perintah Tertulis dari OJK yang dikenakan terhadap Perusahaan Tercatat karena pelanggaran peraturan di bidang Pasar Modal dengan kategori Pelanggaran Sedang.
Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, dan Pemeriksaan Khusus Otoritas Jasa Keuangan, Djustini Septiana menjelaskan, pelanggaran yang dimaksud terkait transaksi afliasi.
“Bank Mayapada kena sanksi terkait pelanggaran ketentuan tentang transaksi afiliasi,” terang dia kepada Beritamu.co.id, Kamis(4/1/2024).
Sebelumnya Bursa Efek Indonesia menelisik pergerakan saham Bank ini karena dinilai bergerak diluar kewajaran.
Dalam jawaban manajemen MAYA tidak banyak yang dapat diketahui, selain rencana melakukan Penambahan Modal Dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu ( PMHMETD) atau right issue.
Pasalnya, MAYA melonjak naik 24,3 persen ke level 500 pada penutupan pada tanggal 28 Desember 2023. Bahkan sempat melompat ke level 585 atau level tertinggi dalam 3 bulan perdagangan bursa.
https://pasardana.id/news/2024/1/4/emiten-bank-milik-dato-sri-tahir-langgar-peraturan-pasar-modal/
Beritamu.co.id – Hingga Jumat (15/11/2024) sejumlah bandara dan penerbangan di sekitar wilayah erupsi Gunung…
Beritamu.co.id – Menteri Perdagangan (Mendag), Budi Santoso melakukan pertemuan bilateral dengan Menteri Keberlanjutan dan…
Beritamu.co.id – Sebagai upaya meningkatkan pertumbuhan investor saham syariah serta memberikan apresiasi kepada stakeholders…
Beritamu.co.id - Data perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) selama sepekan perdagangan pada…
Beritamu.co.id – Satuan Tugas (Satgas) Penurunan Harga Tiket Pesawat yang terdiri dari Kementerian Koordinator…
Beritamu.co.id – Gerakan pelestarian lingkungan kini semakin masif digalakkan oleh seluruh sektor industri, tak…