Beritamu.co.id – Plt Kepala Badan Pusat Statistik (BPS), Amalia Adininggar Widyasanti menerangkan, kenaikan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) rata-rata 10% pada awal 2024 akan memberikan pengaruh kepada harga rokok di pasaran.
Sementara itu, sambung dia, terhadap inflasi akan bertahap.
Dalam hal ini, kata dia, tidak serta merta akan menyumbang andil kepada inflasi.
“Berdasarkan data historis inflasi rokok sebagai respons terhadap cukai rokok ini terjadi secara bertahap di setiap bulan sepanjang tahun, setelah diberlakukan PMK baru. Dengan catatan tidak langsung serta-merta langsung kenaikan inflasi rokok,” ungkap dia dalam konferensi pers, Selasa (2/1).
Namun, lanjutnya, dipastikan kenaikan cukai dan harga rokok akan memberikan andil pada inflasi Januari atau selanjutnya.
Amalia juga menyinggung dampak dari kebijakan terhadap rokok elektrik.
“Dengan demikian, kenaikan cukai rokok itu termasuk rokok elektrik diduga akan memberikan inflasi pada nanti bulan-bulan berikutnya, kemungkinan inflasi bulan Januari atau bulan bulan berikutnya secara bertahap seperti kita lihat data historis yang terjadi,” bebernya.
Diketahui, dalam catatan BPS pada inflasi 2023, rokok juga menjadi salah satu komponen yang memberikan andil di dalamnya.
Meski besarannya tidak signifikan namun masuk dalam kategori yang cukup memberikan andil besar. Tingkat inflasi tahunan 2023 sebesar 2,16%.
“Berdasarkan kelompok pengeluaran inflasi tahunan terbesar terjadi pada kelompok makanan minuman dan tembakau yaitu sebesar 6,18% dan memberikan andil sebesar 1,6% terhadap inflasi umum komoditas yang memberikan andil inflasi kelompok ini adalah beras dengan andil inflasi sebesar 0,53%, cabai merah dengan andil inflasi 0,24%, rokok Kretek filter 0,17%, cabai rawit 0,10%, dan bawang putih andil inflasi sebesar 0,08%,” terang dia.
Sebagai informasi, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 143/PMK/2023 mengenai Tata Cara Pemungutan, Pemotongan, dan Penyetoran Pajak Rokok.
Dengan adanya aturan itu, per 1 Januari 2024 ini produk-produk rokok elektrik seperti vape atau pod akan dikenakan pajak 10%.
“Tarif Pajak Rokok (baik rokok konvensional ataupun elektrik) ditetapkan sebesar 10% dari Cukai Rokok,” tulis aturan tersebut, dikutip Senin (1/1).
Tidak berhenti di sana, per hari ini besaran tarif cukai rokok elektrik juga mengalami kenaikan rata-rata 15% setiap tahun.
Hal ini sebagaimana yang pernah disampaikan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani pada 2022 lalu, dan berlaku hingga 2027.
“Hari ini juga diputuskan untuk meningkatkan cukai dari rokok elektronik yaitu rata-rata 15% untuk rokok elektrik dan 6% untuk HTPL. Ini berlaku, setiap tahun naik 15%, selama lima tahun ke depan,” ujar Menkeu Sri Mulyani.
https://pasardana.id/news/2024/1/2/meski-bertahap-kenaikan-cukai-rokok-disebut-bakal-sumbang-inflasi/
Beritamu.co.id - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah mencermati pergerakan harga Saham PT Meratus Jasa…
Beritamu.co.id - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan bahwa penghentian sementara (suspensi) atas perdagangan Saham…
Beritamu.co.id - Riset harian MNC Sekuritas menyebutkan, diperdagangan sebelumnya (15/11), IHSG kembali terkoreksi 0,74% ke…
Beritamu.co.id - Riset harian BNI Sekuritas menyebutkan, IHSG ditutup turun 0.74% diperdagangan Jumat (15/11)…
Beritamu.co.id - Riset harian Samuel Sekuritas menyebutkan, Pasar saham AS ditutup melemah pada Jumat…
Beritamu.co.id - Perhelatan event Aquabike Jetski World Championship 2024 sukses menjadi magnet wisata, menarik…