Beritamu.co.id– PT Merdeka Copper Gold Tbk(IDX:MDKA) menyalurkan pinjaman senilai USD175 uta kepada anak usahanya, PT Pani Bersama Jaya.
Mengutip keterangan resmi emiten tambang mineral milik Garibaldi Thohir ini pada laman Bursa Efek Indonesia(BEI), Kamis(28/12/2023) bahwa pinjaman ini untuk kebutuan korporasi umum, termasuk untuk kebutuhan pengeluaran modal dan operasional serta modal kerja, dan keperluan-keperluan lainnya sebagaimana dibutuhkan anak usaha itu.
Manajemen MDKA menilai pinjaman kepada anak usaha ini lebih efisien sehingga dapat memberikan dampak positif, yang pada akhirnya menciptakan nilai tambah bagi Pemegang Saham Perseroan secara tidak langsung.
Terlebih, MDKA akan mendapatkan bunga sebesar Term SOFR 3 bulan ditambah marjin 5,76 persen per tahun sampai dengan dengan tanggal jatuh tempo pada tahun ke5 (lima) sejak tanggal efektif dari Perjanjian.
Sementara itu penilai publik menilai besaran pinjaman dapat dilunasi pada saat jatuh tempo. Demikian juga dengan suku bunga pinjaman dari MDKA sebagai kreditur yang dikenakan kepada PBJ masih dalam kisaran suku bunga sejenis dari beberapa transaksi sebelumnya. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa suku bunga pinjaman yang dikenakan MDKA kepada anak usahanya ini adalah wajar.
Patut dicatat nilai pinjaman ini kurang 20 persen dari nilai ekuitas Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian Interim Perseroan dan entitas anak untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 September 2023, sehingga tidak tergolong transaksi material.
https://pasardana.id/news/2023/12/28/mdka-incar-pendapatan-bunga-dari-penyaluran-pinjaman-senilai-usd175-juta/
Beritamu.co.id - Broker yang menjadi bagian dari Doo Group, Doo Financial, berekspansi ke Indonesia…
Beritamu.co.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan pertemuan bilateral dengan Financial Supervisory Service (FSS)…
Beritamu.co.id – Sinar Mas Land melalui Digital Hub dan Living Lab Ventures (LLV) sukses…
Beritamu.co.id – Harga Bitcoin terus melambung melewati level USD 93,000, dengan kapitalisasi pasar menembus…
Beritamu.co.id - PT Digital Mediatama Maxima Tbk (IDX: DMMX) dengan bangga memperkenalkan solusi ritel…
Beritamu.co.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan, hingga posisi September 2024, penyaluran kredit UMKM…