Categories: MARKET

Bulog Beri Sanksi Kepada Oknum Yang Terlibat Kasus Mandi Beras

Beritamu.co.id – Manajer Hubungan Masyarakat (Humas) dan Kelembagaan Perum Bulog, Tomi Wijaya, menegaskan pihaknya telah memberikan sanksi kepada oknum-oknum yang terlibat dalam video viral buruh mandi beras di gudang Bulog.

Oknum buruh yang merupakan tenaga harian lepas di gudang Banjar Kemantren 2 Surabaya Utara dalam video tersebut sudah tidak dipekerjakan lagi.

Tak hanya itu, Kepala Gudang Banjar Kemantren 2 juga sudah diberikan Surat Peringatan (SP) dan dimutasi.

Lewat rilis resminya pada Rabu, (27/12), Tomi mengatakan, Manajemen Bulog sangat fokus dan berkomitmen memberikan pelayanan dan kualitas produk terbaik untuk masyarakat.

Oleh sebab itu menyikapi video tentang oknum buruh yang banyak beredar, Manajemen Bulog bergerak cepat menindak tegas pihak-pihak yang terlibat.

“Mengenai oknum buruh dalam video yang sedang banyak beredar tersebut merupakan tenaga harian lepas di gudang bukan karyawan Bulog, dan per hari ini buruh tersebut sudah tidak dipekerjakan lagi di gudang. Kemudian Kepala Gudang Banjar Kemantren 2 sebagai penanggungjawab kegiatan di gudang kejadian juga sudah diberikan SP dan dimutasi,” ujarnya.

Tomi juga menyesalkan insiden yang terjadi di video tersebut.

Related Post

Sebagian kecil beras-beras impor yang karungnya sobek hasil pengangkutan dari kapal ke gudang yang seharusnya diangkut oleh buruh ke mesin Rice to Rice (RtR) malah dipermainkan oleh oknum buruh.

“Sudah jutaan ton beras impor tahun ini yang kita angkut dari Kapal menuju ke gudang-gudang Bulog yang artinya ada puluhan juta karung yang diangkut dan hanya beberapa karung saja yang mengalami sobek dan bocor sehingga perlu dikumpulkan untuk diangkut kembali ke mesin pengolahan RtR,” ujarnya.

Ditegaskan Tomi, Bulog telah memiliki standarisasi mutu dan quality control untuk menjaga proses dan kualitas beras, dan atas kejadian ini, Manajemen Bulog akan meningkatkan pengawasan di gudang guna mencegah perbuatan-perbuatan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

 

 


https://pasardana.id/news/2023/12/28/bulog-beri-sanksi-kepada-oknum-yang-terlibat-kasus-mandi-beras/

Yulia Vera

Recent Posts

ANALIS MARKET: IHSG Masih Berpeluang Menguat

Beritamu.co.id - Riser harian MNC Sekuritas menyebutkan, diperdagangan kemarin (30/6), IHSG menguat 0,44% ke…

55 mins ago

Wall Street Menguat Dipicu Optimisme Negosiasi Perdagangan AS

Beritamu.co.id - Wall Street menguat pada Senin (30/6/2025) dipicu optimisme negosiasi perdagangan antara Amerika…

2 hours ago

ATIC Umumkan Adanya Transaksi Afiliasi Akuisisi Saham Smartnet Magna Global senilai Rp 6.79 Miliar oleh Anak Usaha

Beritamu.co.id - PT Anabatic Technologies Tbk (IDX: ATIC) menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material…

7 hours ago

Perkuat Sistem Perasuransian, OJK Luncurkan Database Agen Resmi

Beritamu.co.id - Untuk memperkuat ekosistem perasuransian nasional dengan tata kelola yang berorientasi pada konsumen…

7 hours ago

Kemenhub Butuh Waktu Buat Ubah Tarif dan Potongan Driver Ojol

Beritamu.co.id - Pemerintah dalam hal ini, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah menggodok rencana perubahan aturan…

8 hours ago

Transformasi Digital UKM: Tempe Lokal Tembus Global Lewat Sentuhan Teknologi BNI

Beritamu.co.id - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI (IDX: BBNI) terus menunjukkan…

9 hours ago