Categories: MARKET

Bulog Beri Sanksi Kepada Oknum Yang Terlibat Kasus Mandi Beras

Beritamu.co.id – Manajer Hubungan Masyarakat (Humas) dan Kelembagaan Perum Bulog, Tomi Wijaya, menegaskan pihaknya telah memberikan sanksi kepada oknum-oknum yang terlibat dalam video viral buruh mandi beras di gudang Bulog.

Oknum buruh yang merupakan tenaga harian lepas di gudang Banjar Kemantren 2 Surabaya Utara dalam video tersebut sudah tidak dipekerjakan lagi.

Tak hanya itu, Kepala Gudang Banjar Kemantren 2 juga sudah diberikan Surat Peringatan (SP) dan dimutasi.

Lewat rilis resminya pada Rabu, (27/12), Tomi mengatakan, Manajemen Bulog sangat fokus dan berkomitmen memberikan pelayanan dan kualitas produk terbaik untuk masyarakat.

Oleh sebab itu menyikapi video tentang oknum buruh yang banyak beredar, Manajemen Bulog bergerak cepat menindak tegas pihak-pihak yang terlibat.

“Mengenai oknum buruh dalam video yang sedang banyak beredar tersebut merupakan tenaga harian lepas di gudang bukan karyawan Bulog, dan per hari ini buruh tersebut sudah tidak dipekerjakan lagi di gudang. Kemudian Kepala Gudang Banjar Kemantren 2 sebagai penanggungjawab kegiatan di gudang kejadian juga sudah diberikan SP dan dimutasi,” ujarnya.

Tomi juga menyesalkan insiden yang terjadi di video tersebut.

Related Post

Sebagian kecil beras-beras impor yang karungnya sobek hasil pengangkutan dari kapal ke gudang yang seharusnya diangkut oleh buruh ke mesin Rice to Rice (RtR) malah dipermainkan oleh oknum buruh.

“Sudah jutaan ton beras impor tahun ini yang kita angkut dari Kapal menuju ke gudang-gudang Bulog yang artinya ada puluhan juta karung yang diangkut dan hanya beberapa karung saja yang mengalami sobek dan bocor sehingga perlu dikumpulkan untuk diangkut kembali ke mesin pengolahan RtR,” ujarnya.

Ditegaskan Tomi, Bulog telah memiliki standarisasi mutu dan quality control untuk menjaga proses dan kualitas beras, dan atas kejadian ini, Manajemen Bulog akan meningkatkan pengawasan di gudang guna mencegah perbuatan-perbuatan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

 

 


https://pasardana.id/news/2023/12/28/bulog-beri-sanksi-kepada-oknum-yang-terlibat-kasus-mandi-beras/

Yulia Vera

Recent Posts

Main-Main Dengan Program KUR Perumahan, Menteri Ara : Pasti Masuk Penjara

Beritamu.co.id - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait menegaskan bahwa program Kredit Usaha…

2 hours ago

Presiden KSPI Bakal Verifikasi Kabar PHK Massal Pekerja Gudang Garam

Beritamu.co.id – Telah beredar kabar di media sosial (medsos), adanya PHK massal di pabrik…

2 hours ago

Menhub Sambut Positif Sejumlah Bandara di Daerah Buka Lagi Rute Internasional

Beritamu.co.id - Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi memberi respon positif terhadap dibuka kembalinya akses rute…

3 hours ago

Hantu September Effect Mengintai! Tapi Nilai Transaksi Kripto RI Justru Tembus Rp276 Triliun

Beritamu.co.id — Industri aset kripto dan juga saham memasuki bulan September dengan perhatian khusus pada…

7 hours ago

Era Baru Trading Cerdas: Bagaimana AI Merevolusi Dunia Investasi

Beritamu.co.id - Dunia investasi selalu menjadi pusat inovasi, tetapi laju perubahan telah mencapai tingkat…

1 day ago

Ekspansi ke Jepang, Lovina Brewery Gandeng Naoyoshi

Beritamu.co.id - PT Lovina Beach Brewery Tbk (IDX:STRK) tengah ekspansi ke Jepang. Caranya dengan…

3 days ago