Categories: MARKET

Langgar Aturan, KKP Setop Aktivitas Kapal Pengeruk Pasir Timah di Kepri

Beritamu.co.id – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan sementara aktivitas pengerukan pasir timah PT EUM di Perairan Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau.

Hal ini merupakan tindak lanjut atas pemeriksaan kapal KIP GT-2 yang dilakukan oleh Kapal Pengawas Kelautan dan Perikanan HIU 17 dan Pengawas Kelautan Pangkalan PSDKP Batam pada 8 Desember 2023.

“Pengusaha yang telah mengantongi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), bisa melakukan pemanfaatan sedimentasi di laut sesuai titik koordinat yang diberikan. Jika menambang di luar titik koordinat yang diberikan, maka pengusaha tersebut dinyatakan melanggar,” ujar Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Laksamana Muda TNI, Adin Nurawaluddin dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu, (20/12).

Berdasarkan penelusuran, PT EUM pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan penanggung jawab kegiatan penambangan, terdapat bukti kesengajaan pelaku usaha mengabaikan regulasi karena kapal terus mengikuti alur potensi kandungan pasir timah, yang sudah di luar luas izin PKKPRL yang dimiliki.

“Semenjak berlakunya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Sedimentasi di Laut, dimungkinkan banyaknya kasus serupa yang terjadi di lapangan,” sambungnya.

Lebih lanjut Adin menyebutkan bahwa PT EUM sebelumnya telah mengantongi dokumen PKKPRL per tanggal 11 Juli 2023 dengan luas 52,7 hektar.

Namun, terpantau terdapat kegiatan penambangan pasir laut yang tidak sesuai PKKPRL seluas 11,37 Ha pada Senin (11/12).

Related Post

“Hal ini menjadi perhatian jajaran Ditjen PSDKP untuk meningkatkan pengawasan dan pemantauan dengan menggunakan teknologi 20 nano satelit dan Command Center,” tegas Adin.

Saat ini, Kapal KIP GT-2 diamankan dan dikawal ke area lego jangkar Perairan Kundur Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau.

Selain itu, PT EUM juga akan dikenakan denda administratif dengan perhitungan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan.

PT EUM juga didorong untuk segera mengajukan permohonan PKKPRL seluas IUP yang dimiliki.

 


https://pasardana.id/news/2023/12/21/langgar-aturan-kkp-setop-aktivitas-kapal-pengeruk-pasir-timah-di-kepri/

Yulia Vera

Recent Posts

Sinar Mas Land Sukses Pertemukan Ribuan Partisipan dengan Influential Leaders dan Digital Champion dalam Event ‘DNA Leadership Summit’ di BSD City

Beritamu.co.id – Sinar Mas Land melalui Digital Hub dan Living Lab Ventures (LLV) sukses…

5 hours ago

Bitcoin Kalahkan Perak, Jadi Aset Terbesar ke-8 Dunia

Beritamu.co.id – Harga Bitcoin terus melambung melewati level USD 93,000, dengan kapitalisasi pasar menembus…

6 hours ago

DMMX Hadirkan Terobosan Ritel Pintar Berbasis AI di SIAL Interfood 2024

Beritamu.co.id - PT Digital Mediatama Maxima Tbk (IDX: DMMX) dengan bangga memperkenalkan solusi ritel…

7 hours ago

Tren Pertumbuhan Kredit UMKM Cenderung Melambat, OJK: Dipengaruhi Banyak Faktor

Beritamu.co.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan, hingga posisi September 2024, penyaluran kredit UMKM…

7 hours ago

Abu Vulkanik Gunung Lewotobi Masih Menyebar, Tiga Bandara Ini Belum Beroperasi

Beritamu.co.id – Hingga Jumat (15/11/2024) sejumlah bandara dan penerbangan di sekitar wilayah erupsi Gunung…

16 hours ago

Mendag: Singapura Tawarkan Pembahasan Kerja Sama Digital dan Fasilitasi Perdagangan bagi UMKM

Beritamu.co.id – Menteri Perdagangan (Mendag), Budi Santoso melakukan pertemuan bilateral dengan Menteri Keberlanjutan dan…

17 hours ago