Categories: MARKET

OJK Cabut Izin Usaha PT Hewlett-Packard Finance Indonesia

Beritamu.co.id-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan pencabutan izin usaha PT Hewlett-Packard Finance Indonesia (PT HPFI) sebagaimana ditetapkan melalui Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-30/D.06/2023 tanggal 18 Desember 2023.

“Pencabutan ini dilakukan karena PT HPFI telah dikenakan penegakan kepatuhan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yaitu tidak melaksanakan rekomendasi hasil pemeriksaan dan tidak memenuhi ketentuan kualitas piutang pembiayaan,” ungkap Aman Santosa, Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, seperti dilansir dari siaran resmi, Rabu (20/12/2023).

Sebelum keputusan pencabutan izin usaha tersebut, OJK telah mengenakan sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha (PKU) terkait rekomendasi hasil pemeriksaan langsung dan karena PT HPFI tidak dapat memenuhi ketentuan yang mengharuskan perusahaan pembiayaan wajib setiap waktu mempertahankan rasio Saldo Piutang Pembiayaan (Outstanding Principal) dengan kategori kualitas piutang pembiayaan bermasalah (Non-Performing Financing/NPF) setelah dikurangi cadangan penyisihan penghapusan piutang pembiayaan yang telah dibentuk oleh perusahaan pembiayaan untuk piutang pembiayaan dengan kualitas kurang lancar, diragukan, dan macet dibandingkan dengan total Saldo Piutang Pembiayaan (Outstanding Principal), paling tinggi sebesar 5 persen.

OJK telah memberikan waktu yang cukup bagi PT HPFI untuk menyampaikan pemenuhan rekomendasi dan ketentuan NPF, namun tidak terdapat penyelesaian permasalahan atas rekomendasi hasil pemeriksaan langsung dan pemenuhan ketentuan NPF.

Tindakan pengawasan yang dilakukan oleh OJK tersebut di atas, termasuk pencabutan izin usaha PT HPFI dilakukan dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundangan secara konsisten dan tegas untuk menciptakan industri pembiayaan yang sehat dan terpercaya.

Dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, Perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, antara lain: 

Related Post

1. Menyelesaikan hak dan kewajiban debitur, kreditur dan/atau pemberi dana yang berkepentingan;

2. Memberikan informasi secara jelas kepada debitur, kreditur dan/atau pemberi dana yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban;

3. Menyediakan Pusat Informasi dan Pengaduan Nasabah di Internal Perusahaan.

Selain itu Perusahaan dilarang untuk menggunakan kata finance, pembiayaan, dan/atau kata yang mencirikan kegiatan pembiayaan, dalam nama Perusahaan.


https://pasardana.id/news/2023/12/20/ojk-cabut-izin-usaha-pt-hewlett-packard-finance-indonesia/

Yulia Vera

Recent Posts

Pemerintah Raup Dana Rp22 Triliun Dari Lelang SUN Terbaru

Beritamu.co.id - Pemerintah berhasil meraup dana sebesar Rp22 triliun pada lelang surat utang negara…

20 mins ago

TOTO Sampaikan Jadwal Dividen Tunai Interim

Beritamu.co.id - PT Surya Toto Indonesia Tbk (IDX: TOTO) menyampaikan rencana pembagian Dividen Interim…

1 hour ago

Harga Minyak Dunia Alami Rebound

Beritamu.co.id - Harga minyak dunia mengalami rebound pada Selasa (12/11/2024) setelah sempat anjlok pada…

2 hours ago

Anggaran Kemenperin 2025 Turun 34 Persen, Pelaksanaan Beberapa Program Prioritas Terhambat

Beritamu.co.id - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memiliki pagu alokasi anggaran pada tahun 2025 sebesar Rp2,51…

9 hours ago

Apresiasi Nasabah Loyal, Mirae Asset Luncurkan Program ‘Berlian’

Beritamu.co.id - PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia menggelar program tahunan di penghujung tahun 2024…

10 hours ago

PEFINDO Naikkan Peringkat Surat Utang PT Adhi Guna Putera

Beritamu.co.id - PEFINDO menaikkan peringkat PT Adhi Guna Putera (AGP) dan Medium-Term Notes (MTN)…

11 hours ago