Beritamu.co.id – Menteri Investasi/Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia mengatakan, Peraturan Pemerintah yang mengatur regulasi pemberian insentif bagi perusahaan electric vehicle (EV) atau kendaraan listrik yang mau investasi membangun pabriknya di Indonesia, akan segera dikeluarkan dalam waktu dekat.
Disampaikan Bahlil, insentif tersebut berbentuk skema kuota impor mobil listrik Completely Build Up (CBU) berbasis baterai. dikeluarkan dalam waktu dekat.
“Mungkin Perpres-nya tidak akan lama lagi tapi secara tim teknis sudah selesai,” ujarnya di Jakarta, Senin (11/12).
Hanya saja, dia belum bisa memberi kepastian apakah Perpres tersebut disahkan akhir tahun ini atau awal tahun depan.
Saat ini, Beleid tersebut prosesnya berada di Kementerian Sekretariat Negara.
Bahlil mengatakan, insentif itu akan diberikan kepada perusahaan yang membangun pabriknya dan melakukan produksi mobil listrik di dalam negeri.
Dia juga memberi contoh bagaimana insentif itu akan berlaku.
“Contoh perusahaan merek A, dia ingin impor mobil ke Indonesia 3.000 unit, kita tanya you mau bangun enggak di Indonesia, kalau you enggak mau bangun pabriknya ya kita enggak kasih itu. Begitu dia mau bangun, kita tanya kapasitas produksi you berapa, dan dari kapasitas produksi itu katakan lah diajukan 10.000, nah kita setujui 10.000 tetapi dia bertahap kuota impornya,” kata Bahlil.
“Kuota impor diberikan berdasarkan progress kerjanya (produksi), jadi kalau progres bangun pabrik baru 20 persen ya kita kasih kuotanya juga 20 persen, kalau produksi 50 persen kita naikkan lagi 50 persen,” lanjut Bahlil.
Lebih lanjut Bahlil mengatakan, mekanisme seperti itu dilakukan untuk menghindari siasat nakal industri mobil listrik membanjiri pasar domestik dengan mobil impor.
Dia pun mencontohkan, perusahaan yang bakal menikmati insentif pemerintah nantinya, yakni perusahaan mobil listrik dari China, BYD.
“Pasti dapat, karena dia mau bangun pabrik (di Indonesia),” pungkasnya.
https://pasardana.id/news/2023/12/12/regulasi-insentif-mobil-listrik-bakal-segera-dirilis/