Categories: MARKET

UMKM Didorong Miliki NIB agar Bisa Akses Berbagai Manfaat dan Insentif Bisnis

Beritamu.co.id – Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) terus mendorong pelaku UMKM untuk memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) agar mendapatkan banyak manfaat dan insentif bisnis termasuk terlindungi secara hukum serta dapat mengakses sumber pembiayaan formal.

Asisten Deputi Bidang Perlindungan dan Kemudahan Usaha Mikro KemenKopUKM, Muhammad Firdaus mengatakan, meski masih dalam skala mikro sudah seharusnya UMKM memiliki NIB.

Sampai saat ini sebagian besar UMKM di tanah air masih berpendapat perizinan hanya diperlukan oleh usaha yang sudah bergerak dalam skala besar saja.

“Masih banyak juga yang berpikir bahwa mengurus izin usaha itu hal yang rumit dan memakan waktu lama. Padahal, saat ini pelaku usaha sudah bisa dengan mudah mendapatkan NIB,” kata Firdaus, seperti dilansir siaran pers, Senin (11/12/2023).

Firdaus menjelaskan sesuai amanat dari turunan Peraturan Pengganti Undang-Undang Cipta Kerja, pembuatan NIB tersebut tidak dikenakan biaya.

Di samping itu, pembuatan NIB dapat dilakukan secara mudah dan cepat.

“Ada isu memang di kalangan masyarakat yang menyebutkan jika NIB ini berbayar, padahal ini gratis. Makanya, untuk meng-counter itu kita ada relawan Garda Transfumi yang akan menjelaskan dan mendampingi UMKM untuk mengedukasi jika program ini gratis,” ucap Firdaus.

Untuk mendapatkan NIB, kata Firdaus, pelaku usaha hanya butuh waktu 5-10 menit lewat OSS dengan mengakses halaman oss.go.id atau melalui aplikasi OSS Indonesia yang dapat diunduh melalui ponsel pintar, dengan masukkan data diri, email aktif, dan nomor whatsapp aktif.

Related Post

Setelah itu, pelaku usaha tinggal log in, lalu mengisi kebutuhan NIB. Kalau yang khusus mikro kecil tinggal pilih UMK.

“Kondisi ini sudah sangat jauh berbeda dibandingkan beberapa tahun sebelumnya yang masih butuh waktu 2 hingga 3 hari,” ujar Firdaus.

Setelah NIB-nya terbit, untuk produk makanan dan minuman bisa langsung mengurus sertifikasi lainnya, seperti pengajuan halal, SNI Bina UMK, ataupun Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT). 

“Nanti tinggal dilampirkan pemenuhan komitmen untuk bisa melegalkan SPP-IRT tersebut, komitmennya berupa keamanan pangan untuk Dinkes wilayah mana pun,” kata Firdaus.

Tidak hanya itu, kata Firdaus, dengan memiliki izin, pelaku usaha juga bisa memperoleh pendampingan usaha dari pemerintah.

 


https://pasardana.id/news/2023/12/11/umkm-didorong-miliki-nib-agar-bisa-akses-berbagai-manfaat-dan-insentif-bisnis/

Yulia Vera

Recent Posts

ANALIS MARKET (24/1/2025): IHSG Diproyeksi Menguat

Beritamu.co.id – Riset harian BNI Sekuritas menyebutkan, diperdagangan kemarin (23/1), IHSG di tutup melemah…

19 mins ago

ANALIS MARKET (24/1/2025): IHSG Rawan Terkoreksi

Beritamu.co.id – Riset harian MNC Sekuritas menyebutkan, diperdagangan kemarin (23/1), IHSG terkoreksi 0,34% ke…

50 mins ago

Morgan Stanley & Co. International Plc Kembali Kurangi Porsi Kepemilikan Sahamnya di FILM

Beritamu.co.id - Morgan Stanley & Co. International Plc selaku pemegang saham dengan Kategori Termasuk…

1 hour ago

Ada Diskon Tarif Listrik Meski Cuma 2 Bulan Saja

Beritamu.co.id - Ada kabar gembira buat masyarakat Indonesia. Pasalnya, pada Januari dan Februari 2025…

7 hours ago

Jubir Kemenperin Sebut Investasi Apple Lebih Kecil Dari Proposal Yang Diajukan

Beritamu.co.id - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyatakan nilai investasi pabrik AirTag Apple di Batam, jauh…

7 hours ago

Sabana Prawirawidjaja Tambah Porsi Kepemilikan Sahamnya di CAMP

Beritamu.co.id - Sabana Prawirawidjaja selaku pemegang saham dengan Kategori Termasuk >5% PT Campina Ice…

8 hours ago